Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk periode 2026-2031 akan dilakukan dengan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Pemilihan ini mencerminkan tradisi dan kesepakatan yang diambil dalam Muktamar ke-35 yang berlangsung di Jombang, Jawa Timur.
Keputusan untuk menerapkan metode AHWA dihasilkan melalui pemungutan suara dari 557 perwakilan yang hadir, meliputi PWNU, PCNU, dan PCINU. Pihak panitia muktamar menyaksikan dengan seksama saat sidang pleno berlangsung, pada Minggu malam (29 Agustus).
Dalam proses pemilihan, para peserta sidang diberi dua opsi; yang pertama adalah metode musyawarah mufakat, dan yang kedua adalah penerapan sistem AHWA. Dalam diskusi tersebut, pilihan AHWA mengungguli metode musyawarah dan voting.
Proses Pemungutan Suara yang Menarik Perhatian
Pemungutan suara berlangsung dengan penuh ketegangan dan antusiasme peserta. Di tengah suasana yang ramai, hasil pemungutan suara diumumkan oleh Mohammad Nuh, Rais Syuriah PBNU dan Sekretaris Steering Committee Muktamar ke-35 NU.
Nuh menyampaikan jumlah surat suara yang masuk mencapai 552, yang sesuai dengan data pemegang suara sah dalam muktamar ini. Dia juga merinci bahwa opsi perubahan, yaitu penerapan metode AHWA, memperoleh suara terbanyak.
Opsi B atau perubahan meraih 401 suara, sedangkan opsi A yang bertahan di musyawarah hanya mendapatkan 150 suara. Dengan satu suara dinyatakan tidak sah, hasil tersebut menjadi titik awal bagi perubahan pemilihan Ketua Umum PBNU.
Keputusan yang Mengubah Mekanisme Pemilihan
Pada dini hari 30 Agustus, Nuh menekankan pentingnya menerima hasil pemungutan suara tersebut. Dia mengajak semua peserta muktamar untuk menghormati keputusan yang telah diambil dan menjadikan hasil ini sebagai pedoman ke depan.
Pemilihan mekanisme AHWA disertai dengan penetapan formal, diakhiri dengan pembacaan surat Al-Fatihah sebagai tanda syukur. Dengan ini, muktamar resmi mengadopsi mekanisme baru dalam pemilihan Ketua Umum PBNU.
Nuh menegaskan bahwa pengumuman yang dibuat pada pukul 00:39 WIB merupakan kesimpulan dari diskusi panjang dan harus menjadi kesepakatan semua pihak. Suasana haru dan pengertian melingkupi ruang sidang saat keputusan ini dibacakan.
Langkah-langkah Menuju Pemilihan Ketua Umum
Pemilihan Ketua Umum PBNU yang baru akan dilakukan dengan penjaringan kandidat yang sebelumnya dilakukan oleh peserta muktamar. Setiap peserta diharapkan menyetorkan nama-nama calon yang memenuhi syarat untuk diusulkan ke forum AHWA.
Pengurus wilayah dan cabang NU diundang untuk mengajukan lima nama calon. Setelah itu, lima nama kandidat terbaik akan dipilih dan diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi yang akan menentukan Ketua Umum berdasarkan hasil tersebut.
Mekanisme ini tidak hanya menjaga tradisi, tetapi juga melibatkan banyak pihak dalam proses pengambilan keputusan. Ini menciptakan rasa memiliki yang kuat di kalangan anggota NU terhadap pemimpin yang dipilih.



