Donghan.co.id
  • Basket
  • MotoGP
  • Raket
  • Formula 1
  • Sepakbola
  • Sport Lain
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
  • Basket
  • MotoGP
  • Raket
  • Formula 1
  • Sepakbola
  • Sport Lain
No Result
View All Result
Donghan.co.id
No Result
View All Result
Home Sepakbola

Kejagung Bereaksi Setelah Tiga Terdakwa Kasus Sritex Dibebaskan

Han Zhou by Han Zhou
May 8, 2026
in Sepakbola
39 0
0
Kejagung Bereaksi Setelah Tiga Terdakwa Kasus Sritex Dibebaskan
32
SHARES
356
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberikan tanggapan terkait putusan bebas yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit kepada sebuah perusahaan tekstil terkemuka. Tiga terdakwa tersebut adalah eks Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno; eks Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; dan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata. Putusan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat kompleksitas dan besarnya nilai kasus yang dipertaruhkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari sistem peradilan yang harus dijalani demi keadilan. Namun, ia juga menegaskan bahwa keputusan tersebut akan secepatnya dikaji oleh Jaksa Penuntut Umum untuk mungkin diambil langkah hukum lanjutan.

“JPU akan mempelajari isi putusan secara mendetail dan akan mempertimbangkan tindakan selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum,” tambah Anang, menanggapi putusan tersebut. Ini mengisyaratkan bahwa meski keputusan telah diambil, jalur hukum masih bisa berlanjut, terutama jika ada asas rasa keadilan yang harus dijunjung tinggi.

Vonis Bebas yang Mencengangkan dan Dasar Pertimbangannya

Pada hari yang sama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang membacakan putusan yang mengagetkan, dengan menyatakan bahwa ketiga terdakwa tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan yang dibacakan oleh jaksa. “Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan yang dibebankan kepada mereka,” ungkap Hakim Ketua dalam sidang tersebut.

Hakim menilai bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa para terdakwa terlibat dalam proses persetujuan kredit yang diberikan kepada perusahaan tekstil tersebut. Selain itu, pihak pengadilan menemukan bahwa tidak ada tekanan yang dilakukan terhadap tim analisis kredit. Hal ini memberikan angin segar bagi ketiga terdakwa yang telah berulang kali menyatakan ketidakbersalahan mereka.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menjelaskan bahwa terdakwa tidak mengintervensi proses pengajuan kredit dan bahwa semua keputusan yang diambil adalah berdasarkan prosedur yang sesuai. Ini menunjukkan bahwa dalam kasus ini, tanggung jawab besar terletak di tangan pihak lain yaitu perusahaan yang menerima kredit.

Fakta Tentang Kasus yang Berkaitan dengan PT Sritex

Kasus ini terfokus pada pemberian kredit yang dilangsungkan antara bank dan PT Sritex, sebuah perusahaan yang dikenal dalam sektor tekstil. Hakim menyebutkan bahwa kesulitan yang dihadapi PT Sritex dalam melunasi kewajibannya bukanlah akibat dari tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa, melainkan disebabkan oleh manipulasi laporan keuangan yang telah dilakukan secara sistematis oleh perusahaan itu sendiri.

Pihak pengadilan menekankan pentingnya memahami konteks yang lebih luas dari pengajuan dan penggunaan kredit. Kasus ini tidak hanya menyangkut hukum, tetapi juga faktor-faktor ekonomi dan manajerial yang ada dalam perusahaan. Pengadilan mengharapkan bahwa kejadian ini menjadi pembelajaran bagi perusahaan lain dalam mengelola finansial mereka.

Keputusan hakim untuk membebaskan ketiga terdakwa menjadikan mereka tidak hanya merasa lega, tetapi juga kembali mengangkat reputasi yang sempat ternodai akibat kasus suap ini. Ternyata, tidak semua yang terlibat dalam kredit berujung pada kesalahan hukum.

Dua Mantan Bos PT Sritex Dihukum Penjara

Di sisi lain, keputusan majelis hakim tidak sepenuhnya meringankan situasi hukum perusahaan tersebut. Dua mantan pemimpin PT Sritex telah dijatuhi hukuman penjara setelah divonis bersalah. Mereka dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang membawa dampak negatif besar terhadap perusahaan dan lembaga keuangan terkait.

Dalam kasus ini, Iwan Setiawan Lukminto, mantan bos perusahaan, dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, sedangkan Iwan Kurniawan Lukminto menerima hukuman 12 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan denda yang cukup besar, masing-masing sebesar Rp1 miliar.

Pihak pengadilan juga memutuskan agar kedua mantan bos PT Sritex tersebut harus membayar uang pengganti yang totalnya mencapai Rp677 miliar. Keseriusan pengadilan dalam menangani kasus ini menunjukkan tidak ada toleransi bagi tindakan korupsi yang merugikan masyarakat dan institusi keuangan.

Tags: BereaksiDibebaskanKasusKejagungSetelahSritexTerdakwaTiga
Tweet8Share13Share
Previous Post

Sinkronisasi Pusat dan Daerah Penting dalam Rencana Kerja Pemerintah 2027

Next Post

80 Calon Haji Ilegal Dihentikan Berangkat ke Saudi, Terbanyak di Soekarno-Hatta

Han Zhou

Han Zhou

Next Post
80 Calon Haji Ilegal Dihentikan Berangkat ke Saudi, Terbanyak di Soekarno-Hatta

80 Calon Haji Ilegal Dihentikan Berangkat ke Saudi, Terbanyak di Soekarno-Hatta

Youtube Channel

Currently Playing

Follow Our Page

Popular Post

    donghan-1

    donghan.co.id - Portal Berita Sport terbaru & Terupdate 2026

    Follow Us

    Category

    • Basket
    • Formula 1
    • MotoGP
    • Raket
    • Sepakbola
    • Sport Lain

    Tag Cloud

    Aksi Baru Bekasi Buruh Dalam dan dari Day Daycare dengan Diduga DPR Dunia Gelar Haji Indonesia Jakarta Jepang Juara Kasus Kereta Kerja Korban KPK Mahasiswa Massa Meninggal Minta oleh pada Pati Pendiri Prabowo saat Sejarah Setelah Tabrak Tahun tentang Terhadap Tiga Timur TNI untuk yang

    Recent News

    Data Terbaru Korban Selamat Erupsi Gunung Dukono, Dua WNA Masih Dalam Pencarian

    Data Terbaru Korban Selamat Erupsi Gunung Dukono, Dua WNA Masih Dalam Pencarian

    May 8, 2026
    Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026 Terungkap, Negara di Luar 100 Besar

    Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026 Terungkap, Negara di Luar 100 Besar

    May 8, 2026

    © 2026 donghan.co.id - Portal Berita Sport terbaru & Terupdate 2026.

    No Result
    View All Result
    • About
    • Advertise
    • Privacy & Policy
    • Contact

    © 2026 donghan.co.id - Portal Berita Sport terbaru & Terupdate 2026.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In