Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, tengah mendorong penguatan peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan reforma agraria. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengatasi berbagai isu pertanahan yang ada.
Kegiatan ini disampaikan Bima Arya saat Rapat Kerja yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait untuk menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Badan Legislasi, Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta.
Bima menekankan pentingnya sinkronisasi perencanaan pembangunan dan penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang sudah terbentuk di berbagai daerah. Selain itu, dukungan pembiayaan sangat diperlukan untuk mendukung keberhasilan program ini di tingkat masyarakat.
Pentingnya Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan untuk Reforma Agraria
Dalam pelaksanaan reforma agraria, sinkronisasi antara perencanaan pemerintah pusat dan daerah menjadi hal yang sangat vital. Langkah ini diharapkan dapat memperlancar pencapaian tujuan reforma agraria yang lebih merata dan efektif.
Setiap tahunnya, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan pedoman Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai panduan bagi pemda. Melalui pedoman ini, diharapkan semua kegiatan terkait reforma agraria dapat terlaksana dengan baik.
Pola koordinasi yang efektif antara kementerian dan lembaga juga perlu dijalin untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang ada. Ini termasuk sosialisasi dan monitoring pembuatan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di daerah.
Meningkatkan Kapasitas Fiskal Daerah untuk Mendukung Program
Keterbatasan kapasitas fiskal menjadi salah satu tantangan terbesar dalam mendukung program reforma agraria. Bima juga menyoroti pentingnya efisiensi di dalam penggunaan anggaran daerah untuk mengatasi masalah ini.
Dukungan pembiayaan menjadi kunci sukses dalam pemberdayaan masyarakat yang menerima sertifikat tanah. Dengan demikian, program ini diharapkan tidak terhambat oleh keterbatasan kapasitas fiskal di daerah tertentu.
Pemerintah daerah diimbau untuk tidak hanya bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga mencari berbagai sumber pembiayaan lainnya. Kerja sama antara daerah, badan usaha, serta sinergi dengan kementerian/lembaga dapat dijadikan alternatif agar program reforma agraria tetap berjalan.
Penyelesaian Permasalahan Pertanahan Melalui Koordinasi Lintas Sektoral
Koordinasi lintas kementerian dan lembaga sangat diperlukan dalam menyelesaikan berbagai persoalan terkait pertanahan. Isu tumpang tindih batas administrasi dan data pertanahan harus ditangani secara komprehensif.
Bima menegaskan pentingnya pembaruan data desa dan kelurahan yang berlokasi di kawasan hutan. Hal ini diperlukan agar kebijakan yang diambil dapat lebih tepat sasaran dan efektivitas reformasi agraria dapat ditingkatkan.
Perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat dan hak ulayatnya juga harus diperhatikan. Hal ini penting agar pelaksanaan investasi dan pembangunan proyek strategis nasional dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat lokal.
Mengelola Aset Desa Secara Efektif Melalui SIPADES
Kementerian Dalam Negeri juga berupaya memperkuat pengelolaan aset desa melalui Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES). Sistem ini sangat membantu pemerintah desa dalam melakukan inventarisasi dan penataan aset dengan baik.
SIPADES sudah digunakan oleh 21.074 desa, yang setara dengan 28 persen dari total desa di seluruh Indonesia. Teknologi ini menciptakan transparansi dalam pengelolaan aset dan mendorong akuntabilitas di tingkat desa.
Bima Arya menekankan kesiapan Kemendagri untuk terus berkolaborasi dengan berbagai pihak. Dukungan serta pelengkapan kebutuhan dalam pembahasan lebih lanjut akan terus dilakukan agar reformasi agraria dapat terlaksana dengan baik.



