Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan upaya untuk mempercepat proses peralihan hak atas tanah di Jakarta. Dengan skema Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS), target penyelesaian ditetapkan maksimal dalam waktu sepuluh hari kerja, memastikan efisiensi dalam pelayanan administrasi pertanahan.
Melalui sinergi yang lebih baik antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), diharapkan peralihan hak bisa dilakukan secara lebih cepat dan transparan. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan hukum dan perpajakan yang berlaku.
Dalam pidatonya pada acara peringatan Hari Ulang Tahun ke-39 Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi DKI Jakarta, Pramono menegaskan pentingnya integrasi data untuk menghindari masalah dalam proses administrasi. Dengan demikian, diharapkan setiap tahapan dapat diselesaikan dengan lebih efisien dan akurat.
Proses Peralihan Hak yang Efisien dan Terintegrasi
Proses pemindahan hak atas tanah kini tidak hanya menjadi urusan individu, tetapi juga melibatkan berbagai instansi. Gubernur Pramono menyampaikan bahwa verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah harus diselesaikan dalam tiga hari kerja.
Setelah itu, tahap pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT ditargetkan rampung dalam dua hari kerja. Untuk proses pendaftaran peralihan hak yang dilakukan di Kantor Pertanahan, waktu yang ditetapkan adalah lima hari kerja.
Dengan waktu maksimum sepuluh hari kerja, masyarakat diharapkan dapat menikmati pelayanan yang lebih cepat dan mudah. Untuk mencapai tujuan ini, semua pihak harus berkolaborasi demi kelancaran setiap langkah dalam proses peralihan hak.
Pentingnya Koordinasi antarInstansi dalam Pelayanan Pertanahan
Salah satu isu utama dalam pelayanan pertanahan adalah adanya ketidakcocokan data antara berbagai instansi. Pramono menyoroti bahwa koordinasi antara Bapenda, PPAT, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN sangatlah penting.
Validasi informasi seperti BPHTB dan Nomor Objek Pajak (NOP) harus dilakukan secara konsisten agar masalah yang ada bisa diidentifikasi dan diatasi lebih cepat. Dengan meningkatkan kerjasama, semua pihak dapat memastikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.
Bentuk dukungan dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan IPPAT dalam hal administrasi pertanahan juga diakui oleh Gubernur. Sinergi ini diharapkan dapat mengurangi kesalahan dalam administrasi yang sering kali menghambat proses pelayanan.
Pengaruh Sektor Pertanahan terhadap Pendapatan Daerah
Sektor pertanahan memegang peranan penting dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam pernyataannya, Pramono menyebutkan bahwa realisasi BPHTB pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp6,01 triliun, sementara hingga pertengahan tahun 2026, angka tersebut sudah mencapai Rp2,47 triliun.
Kenaikan ini menunjukkan bahwa pelayanan yang cepat dan efektif dalam administrasi tanah dapat berkontribusi signifikan terhadap ekonomi daerah. Oleh karena itu, memperbaiki proses pelayanan tidak hanya menguntungkan masyarakat, tetapi juga pemerintah daerah.
Penyederhanaan ini diharapkan tidak hanya menguntungkan, tetapi juga memberikan kepastian bagi masyarakat dalam berurusan dengan masalah pertanahan. Dengan komunikasi yang baik, diharapkan semua pihak bisa memahami setiap tahapan yang ada.
Komitmen Pemerintah dalam Meningkatkan Pelayanan Publik
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk terus berkomunikasi dengan berbagai organisasi profesi terkait agar pelayanan yang diberikan semakin baik. Salah satu tujuannya adalah meminimalisir kunjungan masyarakat ke kantor untuk menyelesaikan urusan administrasi pertanahan.
Dengan kemudahan akses informasi, masyarakat diharapkan bisa mengetahui kemajuan dan status permohonan mereka tanpa harus berulang kali mengunjungi kantor. Harapan ini disampaikan Gubernur dalam setiap kesempatan diskusi dengan stakeholders.
Ketua IPPAT Wilayah DKI Jakarta, Dewantari Handayani, menambahkan bahwa integrasi antara Bapenda, PPAT, dan BPN sangat penting dalam mendukung percepatan layanan ini. Keputusan yang baru diterbitkan oleh Kementerian juga menunjukkan komitmen dalam menetapkan integrasi yang lebih baik.



