Donghan.co.id
  • Basket
  • MotoGP
  • Raket
  • Formula 1
  • Sepakbola
  • Sport Lain
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
  • Basket
  • MotoGP
  • Raket
  • Formula 1
  • Sepakbola
  • Sport Lain
No Result
View All Result
Donghan.co.id
No Result
View All Result
Home Formula 1

Restitusi Rp2,1 M untuk 83 Anak Korban Daycare Little Aresha

Han Zhou by Han Zhou
October 12, 2026
in Formula 1
39 0
0
Restitusi Rp2,1 M untuk 83 Anak Korban Daycare Little Aresha
32
SHARES
356
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengumumkan kewajiban pembayaran restitusi yang harus dibayarkan kepada 83 anak korban dalam kasus kekerasan yang terjadi di daycare di Yogyakarta. Besaran pembayaran tersebut mencapai Rp2.125.277.183, yang akan dibebankan kepada 32 terdakwa secara proporsional sesuai peran masing-masing.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, jaksa menuntut sebelas pengasuh yang terlibat untuk membayar restitusi sebesar Rp14.168.514 per orang. Penuntutan ini mencerminkan tanggung jawab mereka terhadap dampak yang dialami oleh anak-anak korban.

Jaksa juga menyebutkan bahwa dari total 32 terdakwa, hanya 13 di antaranya yang telah menjalani proses hukum, termasuk sebelas pengasuh dan pimpinan yayasan. Proses hukum ini menunjukkan keseriusan dalam menangani dugaan kekerasan di tempat pendidikan anak.

Dampak Sosial dan Psikologis terhadap Korban Anak-anak

Kekerasan dan penelantaran di lingkungan daycare dapat memiliki dampak yang sangat merugikan bagi perkembangan anak. Anak-anak yang mengalami kekerasan sering menghadapi masalah psikologis jangka panjang yang dapat mengganggu perkembangan emosional dan sosial mereka.

Penting untuk menyadari bahwa proses pemulihan bagi korban memerlukan waktu yang tidak sedikit. Selain restitusi, dukungan psikologis dan rehabilitasi sosial sangat diperlukan agar anak-anak dapat kembali berfungsi secara normal dalam masyarakat.

Selain itu, kasus ini juga menunjukkan betapa pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap lembaga yang mengasuh anak. Kesalahan dalam sistem penyaringan pengasuh dapat menyebabkan anak-anak menjadi korban kekerasan, yang seharusnya bisa dihindari.

Proses Hukum yang Terus Berlanjut untuk Para Terdakwa

Pengadilan saat ini akan melanjutkan proses hukum terhadap para terdakwa dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan. Tindakan ini merupakan hak bagi terdakwa untuk membela diri di hadapan pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum telah menyusun tuntutan yang mencakup tidak hanya restitusi, tetapi juga hukuman penjara dan denda. Hal ini diyakini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kekerasan terhadap anak.

Seiring dengan berjalannya proses hukum, masyarakat diharapkan dapat terus memberikan dukungan kepada korban. Kesadaran kolektif tentang perlunya perlindungan anak harus semakin ditegakkan agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan.

Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam Kasus Ini

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berperan penting dalam kasus ini dengan memberikan dukungan kepada para anak korban. LPSK bertanggung jawab memastikan bahwa hak-hak korban diperhatikan dan dilindungi selama proses hukum.

Pembayaran restitusi yang ditetapkan oleh LPSK mencerminkan upaya untuk memulihkan kerugian yang dialami oleh anak. Ini adalah langkah yang sangat penting untuk memfasilitasi proses penyembuhan bagi mereka.

Melalui keputusan yang diambil, LPSK juga berupaya menyampaikan pesan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak tidak akan ditoleransi. Ini adalah sinyal bagi masyarakat bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama.

Tags: AnakAreshaDaycareKorbanRestitusiRp21untuk
Tweet8Share13Share
Previous Post

Jejak Aries Syahbudin, Dipuji Prabowo atas Penanganan Mudik Terbaik

Next Post

Pejabat Kemenhut Terpilih Sebagai Kepala Badan Pengelola Gambut dan Mangrove

Han Zhou

Han Zhou

Next Post
Pejabat Kemenhut Terpilih Sebagai Kepala Badan Pengelola Gambut dan Mangrove

Pejabat Kemenhut Terpilih Sebagai Kepala Badan Pengelola Gambut dan Mangrove

Youtube Channel

Currently Playing

Follow Our Page

Popular Post

    donghan-1

    donghan.co.id - Portal Berita Sport terbaru & Terupdate 2026

    Follow Us

    Category

    • Basket
    • Formula 1
    • MotoGP
    • Raket
    • Sepakbola
    • Sport Lain

    Tag Cloud

    Anak Baru Bupati Dalam dan dari dengan Diduga Ditangkap DPR Dua Dunia Haji Indonesia Jadi Jakarta Karena Kasus Kebakaran Korban Korupsi KPK Menjadi Menurut Minta oleh Orang Piala Polisi Polri Prabowo Rumah saat Setelah Tahun Terkait Tersangka Tewas Tidak Tiga Timnas TNI untuk Warga yang

    Recent News

    Tiga Pilar Absen Melawan Manchester City, Liverpool Menunggu Kabar Baik

    Tiga Pilar Absen Melawan Manchester City, Liverpool Menunggu Kabar Baik

    October 12, 2026
    Foto Momen Becak Listrik Beroperasi di Depok

    Foto Momen Becak Listrik Beroperasi di Depok

    October 12, 2026

    © 2026 donghan.co.id - Portal Berita Sport terbaru & Terupdate 2026.

    No Result
    View All Result
    • About
    • Advertise
    • Privacy & Policy
    • Contact

    © 2026 donghan.co.id - Portal Berita Sport terbaru & Terupdate 2026.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In