Perwakilan Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkapkan adanya dugaan praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum aparat keamanan di Terminal Barang Internasional (TBI) Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Pungutan ini terkait dengan angkutan barang dari Indonesia yang akan berangkat ke Timor Leste dan memunculkan kekhawatiran di kalangan para pengusaha.
Kodam XXVII/Sobe Sonbai Kota Kupang berkomitmen untuk melakukan pengecekan mendalam atas laporan tersebut. Kejadian ini menciptakan citra buruk di mata publik terkait integritas aparat di wilayah perbatasan yang seharusnya memberikan pelayanan yang baik.
Pada Jumat (23/10), Plt Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Yosua Karbeka, mengadakan kunjungan mendadak atau sidak untuk memastikan situasi di Terminal Barang Internasional (TBI) Mota’ain. Sebelum memasuki area TBI, tim Ombudsman mengunjungi Pos Pengamanan Motaain yang terletak di luar PLBN Mota’ain.
Mekanisme Pungutan Liar di PLBN Motaain yang Mengkhawatirkan
Tim Ombudsman menemukan bahwa para eksportir dan pengendara kendaraan yang melintas dikenakan biaya pungutan liar yang tidak resmi. Setiap kendaraan yang akan berangkat ke Timor Leste harus membayar Rp 100.000 di Pos Pengamanan Perbatasan (Pamtas) dan Rp 50.000 lagi untuk registrasi kendaraan di pos lalu lintas.
Pengendara juga harus membayar lagi Rp 50.000 ketika memasuki area PLBN untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi Penomoran (STRP) yang diperlukan. Ironisnya, semua pungutan ini tidak didukung oleh bukti pembayaran atau kuitansi resmi, terang Yosua.
Menurut pengakuan para eksportir, pungutan liar ini menambah beban biaya operasional mereka. Dalam sehari, diperkirakan 20 kendaraan yang melakukan perjalanan, yang berarti ada dugaan penggelapan uang negara mencapai Rp 4 juta setiap harinya.
Upaya Ombudsman dalam Menangani Dugaan Pungutan Liar
Ombudsman NTT tidak tinggal diam terkait permasalahan ini. Mereka telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Bupati Belu, Kapolres Belu, serta kepala instansi pelayanan lainnya. Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan keluhan yang muncul dari para eksportir dan importir.
Yosua menegaskan pentingnya pelayanan yang transparan dan akuntabel di kawasan PLBN Motaain, mengingat lokasi ini adalah gerbang utama perdagangan antara Indonesia dan Timor Leste. Sebagai wajah negara, TBI harus memberikan pelayanan yang mudah, murah, dan cepat.
Terminal Barang Internasional yang baru diresmikan pada September 2023 ini diharapkan bisa memberikan kemudahan dalam proses logistik dan kepabeanan. Dengan sistem satu atap, semua proses pengurusan dokumen bisa dilakukan di tempat yang sama.
Pernyataan Para Pejabat Terkait Dugaan Pungutan Liar
Kapolres Belu, AKBP Gede Astawa, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai dugaan pungutan liar tersebut. Saat ini, mereka sedang melakukan pendalaman terkait laporan yang masuk dan memeriksa situasi secara menyeluruh.
Namun, Kasat Lantas Polres Belu, AKP Sandy Sibarani, menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar yang terjadi di pos lalu lintas Motaain. Ia menyebut bahwa pungutan hanya berlaku bagi kendaraan yang akan masuk dari Timor Leste ke Indonesia dan merupakan bagian dari penerimaan negara bukan pajak.
Sementara itu, Letkol Inf Eddy Lallo dari Kodam XXVII juga menyatakan bahwa mereka akan melakukan pengecekan terkait laporan yang diterima. TNI AD berkomitmen untuk menindak tegas prajurit yang terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar.



