Mantan Wali Kota Sibolga, Jamaludin Pohan, kini berhadapan dengan hukum setelah ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara. Penangkapannya berkaitan dengan dugaan korupsi yang ditujukan pada proyek pembangunan Pasar Ikan Modern di Kota Sibolga pada tahun anggaran 2022.
Tidak hanya Jamaludin, tiga tersangka lainnya juga ditahan, termasuk mantan kepala dinas dan seorang kontraktor. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan jumlah anggaran yang cukup besar dan indikasi penyimpangan yang serius dalam pelaksanaannya.
Kombes Pol. Irfan Rifai, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, menyatakan bahwa penyidik menemukan banyak kejanggalan dalam proses pembangunan pasar ini yang terletak di Jalan Mojopahit, Sibolga Selatan. Meski proyek dinyatakan selesai dengan serah terima, informasi awal dari masyarakat menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian dengan spesifikasi yang ditetapkan.
Proyek Pembangunan yang Menarik Perhatian Publik
Proyek dengan anggaran sekitar Rp22 miliar ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional. Meskipun telah dinyatakan selesai, temuan awal menunjukkan sejumlah penyimpangan yang patut dicurigai. Informasi ini menggugah penyidik untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
Setelah melakukan penyelidikan, ditemukan bukti adanya kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis. Ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menggali lebih dalam mengenai kejanggalan yang ada pada proyek tersebut.
Penyidik juga melibatkan ahli konstruksi dari Universitas Sumatera Utara untuk memastikan kualitas bangunan. Cara-cara ilmiah diterapkan untuk memeriksa apakah pekerjaan tersebut sesuai dengan yang tertulis dalam dokumen perencanaan.
Temuan Dapat Mengarah pada Kerugian Negara
Hasil pemeriksaan ahli mengungkapkan bahwa ada ketidaksesuaian mutu beton yang digunakan dalam pembangunan. Ini menjadi salah satu poin penting dalam menentukan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp5,031 miliar. Temuan ini didukung oleh laporan Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam penghususan kerugian negara, penyidik juga menjelaskan mengenai dugaan aliran dana yang mencurigakan. Dugaan ini menyebut bahwa para tersangka menerima aliran dana dari pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam proyek ini.
Jamaludin Pohan disebutkan telah menerima pembayaran termin ketiga serta dana retensi yang jumlahnya cukup signifikan. Ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas transaksi tersebut, terutama dikaitkan dengan kewenangan yang dimiliki sebagai kepala daerah.
Proses Hukum dan Penanganan Kasus
Keempat tersangka menghadapi ancaman hukum berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses hukum ini sudah memasuki tahap penyidikan lanjutan, dan barang bukti serta dokumen penting berhasil diamankan oleh penyidik.
Penyidik akan melanjutkan proses dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. Kini, mereka telah ditahan dan menunggu proses peradilan yang akan datang.
Kejaksaan telah menyatakan berkas perkara telah lengkap. Untuk itu, tahap lanjutan akan dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, barring any changes.



