Pria berinisial JYD (55), yang menjabat sebagai pengasuh Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Raden Wijaya di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap 11 santri laki-laki. Penetapan status tersangka ini menyusul serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, di mana barang bukti berupa kasur dan dokumen disita dari kamar pribadi tersangka.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, mengungkapkan bahwa proses penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara. JYD diduga telah melakukan tindakan pencabulan di lingkungan pondok pesantren sejak tahun 2017 hingga Maret 2022.
Imam menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan korban dan pengakuan dari tersangka, serta dukungan dari barang bukti yang cukup, pihaknya akhirnya memutuskan untuk meningkatkan status JYD menjadi tersangka. Kejadian ini mengundang perhatian dan kekhawatiran di masyarakat, mengingat lambatnya penyelesaian kasus serupa sebelumnya.
Rincian Kasus dan Modus Operasi yang Digunakan Tersangka
Dari total 11 santri laki-laki yang menjadi korban, diketahui enam di antaranya masih di bawah umur saat kasus ini terungkap. Lima korban lainnya kini telah berusia di atas 17 tahun, namun pengalaman mereka tetap meninggalkan dampak mendalam.
Untuk melancarkan aksinya, JYD menggunakan modus yang sangat mengejutkan. Ia menawarkan iming-iming uang tunai sebesar Rp100.000 kepada para santri agar mau memenuhi keinginannya, yang terletak di dalam kamar pribadinya.
Penggunaan trik ini memanfaatkan ketidakberdayaan para korban yang mungkin tidak memahami sepenuhnya konsekuensi dari tindakannya. Ini menunjukkan bahwa pelaku telah memikirkan dan merencanakan aksi bejatnya dengan matang.
Investigasi dan Bukti yang Ditemukan oleh Polisi
Tim penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo langsung melakukan penggeledahan di pondok pesantren setempat. Mereka berusaha mencari petunjuk dan barang bukti dari setiap ruangan di tempat tersebut, termasuk kamar pribadi JYD.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga terkait dengan tindak pidana pencabulan. Barang bukti tersebut antara lain kasur, dokumen perizinan pondok pesantren, dan tisu yang diduga digunakan selama perbuatan tercela tersebut.
AKP Imam Mujali menyatakan bahwa barang bukti yang berhasil disita akan membantu dalam proses penyidikan. Sementara itu, pihak pondok pesantren terpenting dalam perizinan akan ditangani pihak Kementerian Agama.
Langkah Hukum dan Penahanan Tersangka
Setelah penetapan tersangka, JYD kini berada di tahanan Polres Ponorogo. Pihak kepolisian memastikan bahwa mereka akan terus menggali informasi untuk mengungkap kemungkinan adanya korban tambahan lainnya.
Imam mendorong masyarakat yang memiliki informasi relevan atau bahkan menjadi korban tambahan untuk tidak ragu melaporkan ke pihak kepolisian. Hal ini bertujuan agar pelaku dapat segera dijerat dengan hukum yang berlaku.
Atas tindakan yang dilakukan, tersangka JYD dijerat dengan Pasal 6 huruf c dari Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya dapat mencapai 12 tahun penjara, serta denda maksimum Rp300 juta.



