Badan Legislasi (Baleg) DPR baru saja melakukan revisi kedua terhadap daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. Revisi ini berlangsung pada Selasa, yang menyaksikan beberapa komisi mempresentasikan usulan mereka untuk memasukkan sejumlah RUU ke dalam daftar prioritas tahun tersebut.
Dalam prosesnya, Baleg mengungkapkan bahwa terdapat tiga RUU yang diusulkan oleh komisi yang berbeda, serta dua RUU yang dikeluarkan dari daftar. Ketua Baleg menyatakan perlunya persetujuan atas usulan yang diajukan oleh pimpinan komisi.
Rapat ini menjadi penting karena berkaitan dengan agenda legislasi yang akan mempengaruhi berbagai aspek regulasi di Indonesia. Melalui revisi ini, harapannya adalah agar semua kepentingan publik bisa terakomodasi dalam bentuk undang-undang yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pengusulan RUU Penting oleh Komisi di DPR
Bob, salah satu anggota Baleg, merinci tiga RUU yang berhasil diusulkan untuk masuk dalam Prolegnas. Pertama adalah RUU Penyiaran yang berasal dari usulan Komisi I DPR yang berfokus pada regulasi industri penyiaran di Indonesia.
RUU Penyiaran ini dirasakan penting untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi yang cepat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyiaran dan memberikan perlindungan bagi masyarakat sebagai pemirsa.
Kemudian ada RUU Hukum Acara Perdata yang sebelumnya merupakan usul inisiatif pemerintah, namun kini beralih menjadi usul inisiatif DPR. Ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa legislasi yang dibuat lebih responsif terhadap kebutuhan hukum masyarakat.
Pergeseran Fokus RUU di Komisi XIII
Sebagai tambahan, Komisi XIII juga memberikan usulan penting berupa RUU Profesi Kurator. RUU ini merupakan pengganti dari RUU Pidana Mati dan RUU Grasi. Pergantian ini menunjukkan perubahan fokus legislasi yang mencoba untuk lebih menyentuh isu-isu yang relevan dengan profesi dan kebutuhan masyarakat.
RUU Profesi Kurator diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang jelas bagi pelaksanaan profesi tersebut, sekaligus menjamin profesionalisme dan akuntabilitas dari para kurator. Dengan adanya regulasi yang menata profesi ini, diharapkan keberadaan kurator dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya.
Bob menambahkan, perubahan yang terjadi dalam daftar prioritas ini menandakan adaptasi DPR terhadap dinamika dan kebutuhan yang terus berkembang dalam masyarakat. Usulan RUU ini akan dihadapkan pada proses pembahasan lebih lanjut untuk mendapatkan persetujuan akhir.
Proses Demokratik dalam Penyusunan Prolegnas
Proses penyusunan Prolegnas ini adalah bagian dari mekanisme demokrasi yang melibatkan berbagai pihak. Setiap komisi memiliki suara dan peranan masing-masing dalam menentukan apa yang menjadi prioritas untuk dibahas dan disahkan.
Keterlibatan berbagai komisi ini mencerminkan pluralitas dalam pengambilan keputusan, dimana masing-masing punya agenda dan fokus perhatian yang beragam. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua aspek yang berkaitan dengan kepentingan publik diakomodasi.
Melalui debat dan diskusi, diharapkan para legislator dapat menjaring aspirasi masyarakat dan mengintegrasikannya dalam legislasi yang dibentuk. Dengan demikian, pedoman hukum yang dihasilkan adalah refleksi dari kebutuhan dan harapan masyarakat luas.




