Satgas Haji baru-baru ini membongkar sindikat pemberangkatan jemaah haji ilegal yang telah beroperasi sebanyak 127 kali sejak tahun 2024. Tindakan ini dilakukan untuk melindungi umat Islam Indonesia yang berkeinginan untuk menunaikan ibadah haji dengan cara yang sah dan sesuai aturan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, mengungkapkan bahwa pelaku yang terlibat adalah delapan orang penyalur yang telah merekrut masyarakat secara ilegal. Mereka semua sudah menjalani pemeriksaan pada 18 April 2026 lalu.
“Delapan orang ini patut diduga terlibat dalam kegiatan haji ilegal. Sejak 2024, mereka telah memberangkatkan jemaah haji secara ilegal sebanyak 127 kali,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.
Kronologi dan Dampak Pemberangkatan Haji Ilegal
Pemberangkatan jemaah haji ilegal biasanya melibatkan penggunaan visa tenaga kerja. Hal ini menjadi permasalahan karena mereka bukanlah jemaah haji yang berangkat dengan visa yang benar.
Para penyalur sering kali menjadikan masyarakat Indonesia sebagai target, merekrut mereka untuk melakukan ibadah haji dengan cara yang melanggar. Praktik ini tentu menimbulkan kerugian bagi jemaah yang harapannya untuk beribadah di tanah suci justru berujung pada masalah hukum.
Irhamni menambahkan bahwa salah satu dari delapan pelaku merupakan penyedia administrasi. Tugasnya adalah menyiapkan dokumen dan visa secara ilegal, yang merupakan bagian dari jaringan sindikat ini.
Identitas dan Penyelidikan Terhadap Pelaku
Meskipun delapan orang ini telah ditangkap, pihak kepolisian masih belum mengungkap secara rinci tentang identitas mereka. Penyelidikan masih terus berlangsung agar dapat menemukan informasi lebih dalam tentang operasi sindikat tersebut.
Irhamni memastikan bahwa delapan orang ini bukanlah bagian dari tiga WNI yang ditangkap sebelumnya di Arab Saudi. Penegasan ini penting agar masyarakat tidak khawatir akan berita yang simpang siur.
Pihak kepolisian juga sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan perusahaan atau travel haji dalam sindikat ini. “Kami akan mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat,” jelasnya.
Upaya Pemerintah dalam Menangani Masalah Haji Ilegal
Dalam rangka melindungi jemaah dari praktik haji ilegal, Mabes Polri bekerja sama dengan Kementerian Haji dan Umrah baru-baru ini membentuk Satgas Haji. Langkah ini diambil agar calon jemaah bisa terhindar dari penipuan yang sering terjadi.
Kesepakatan pembentukan Satgas Haji ditandatangani oleh Wakapolri dan Wakil Menteri Haji, yang menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengatasi masalah ini. Satgas diharapkan dapat memberikan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat.
Satgas ini memiliki tugas mulia, mulai dari sosialisasi hingga penindakan terhadap pelaku penipuan dan haji ilegal. Dengan keberadaan mereka, diharapkan dapat mengurangi korban dari praktik-praktik ilegal yang merugikan.



