Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia mendorong agar hak untuk dilupakan, yang dikenal sebagai right to be forgotten, diatur dalam revisi Undang-Undang HAM. Langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada individu dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh jejak digital yang berkepanjangan.
Tenaga Ahli Kementerian HAM, Wahyudi Djafar, menjelaskan bahwa kemajuan teknologi kini memungkinkan informasi pribadi seseorang dapat diakses kembali dengan mudah di dunia maya. Hal ini menjadi masalah bagi individu yang telah menjalani proses hukum, yang seharusnya mendapatkan kesempatan untuk rehabilitasi dan reintegrasi ke dalam masyarakat.
Wahyudi menekankan bahwa stigma negatif sering sekali masih melekat pada individu, meskipun mereka sudah menyelesaikan semua kewajiban yang ditetapkan oleh pengadilan. Peningkatan kesadaran tentang hak untuk dilupakan dianggap sangat penting dalam konteks ini.
Pentingnya Hak untuk Dilupakan di Era Digital
Hak untuk dilupakan mendapat perhatian lebih setelah putusan Pengadilan Eropa tahun 2014 dalam kasus Mario Costeja, yang menuntut penghapusan namanya dari hasil pencarian. Pengadilan Eropa mengharuskan untuk melakukan pembersihan informasi yang dianggap merugikan dan tidak relevan seiring berjalannya waktu.
Namun, menurut Wahyudi, ini bukan berarti menghilangkan karya jurnalistik atau informasi publik secara permanen. Apabila hak untuk dilupakan diterapkan, hanya tautan dari mesin pencari yang akan dihapus melalui mekanisme de-listing atau de-indexing.
Ini adalah langkah yang seimbang antara melindungi informasi pribadi dan tetap menghormati kepentingan publik, yang perlu dipertimbangkan secara cermat oleh pengadilan. Dengan demikian, penerapan hak ini diharapkan tidak merugikan pihak manapun.
Dampak Jejak Digital pada Kesempatan Hidup Individu
Dampak dari jejak digital yang buruk dapat menghambat seseorang dalam mendapatkan pekerjaan atau pendidikan. Informasi yang tidak akurat atau lama yang terus muncul dalam pencarian dapat menjadi penghalang dalam kehidupan sosial dan profesional.
Penting bagi individu untuk mendapatkan kesempatan kedua tanpa stigma dari masa lalu yang terus menghantui mereka. Konflik antara hak privasi dan kepentingan publik seringkali menjadi dilema dalam penegakan hak ini.
Lebih lanjut, pengakuan dan penerapan hak ini dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan adil di masyarakat. Ini juga memberdayakan individu untuk mengambil kembali kendali atas narasi hidup mereka.
Langkah Kementerian Dalam Merespons Tantangan Digital
Kementerian HAM saat ini sedang mengintegrasikan isu HAM digital, perlindungan data pribadi, dan tanggung jawab korporasi dalam revisi UU HAM yang sedang berlangsung. Ini adalah langkah yang proaktif untuk menjawab tantangan di era digital ini.
Pengaturan yang jelas mengenai hak untuk dilupakan dapat menjadi pedoman bagi perusahaan teknologi di Indonesia, yang diharuskan untuk mematuhi prinsip perlindungan data pribadi. Ini juga dapat menjamin bahwa hak individu tidak terabaikan dalam perkembangan teknologi saat ini.
Melalui uji publik yang dilakukan, kementerian berharap agar berbagai pandangan dapat diakomodasi untuk penciptaan regulasi yang lebih baik. Proses ini diharapkan bisa membantu memperkuat hak asasi manusia dan perlindungan data di era digital.



