Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkapkan keprihatinannya atas lambannya penanganan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Petrogas Jatim Utama (PJU) oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Kasus yang sudah diusut sejak tahun 2025 ini dinilai mencerminkan kurangnya progres signifikan, meskipun penyimpangan penyaluran dana CSR seharusnya dapat dibuktikan dengan mudah.
Penyidik seharusnya lebih fokus pada kesesuaian penyaluran dana CSR dengan tujuan sosial yang telah ditetapkan. Namun, hingga saat ini, masyarakat mempertanyakan keefektifan mereka dalam menangani kasus tersebut, mengingat urgensi dana CSR yang seharusnya memberikan manfaat bagi komunitas.
Boyamin merasa kecewa akan penanganan kasus tersebut, terutama dengan fakta bahwa pejabat sebelumnya telah menerbitkan surat penugasan untuk memulai penyelidikan. Ia menjelaskan bahwa penyimpangan dana CSR dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi jika terbukti digunakan untuk kepentingan pribadi.
Pentingnya Pengawasan Terhadap Dana CSR dalam Masyarakat
Dana CSR seharusnya memiliki kepentingan publik, karena perusahaan memperoleh keringanan pajak atas penyaluran dana tersebut. Ini menciptakan tanggung jawab besar bagi perusahaan untuk memastikan dana tersebut digunakan sesuai dengan tujuannya, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Jika dana yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat disalahgunakan, maka tindakan itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, setiap penyimpangan harus ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak berwenang.
Boyamin juga menekankan bahwa tanggung jawab dalam menjalankan CSR tidak hanya ada di pundak organisasi tetapi juga di pihak pemerintah untuk melakukan pengawasan yang ketat. Pengawasan yang lemah bisa berakibat fatal bagi proyek sosial yang diamanatkan kepada perusahaan.
Perbandingan Penanganan Kasus Korupsi di Banyuwangi
Ia membandingkan kasus ini dengan sejumlah perkara korupsi yang penanganannya lebih progresif oleh aparat penegak hukum di tingkat nasional. Dari sudut pandang Boyamin, Kejaksaan Negeri Banyuwangi mestinya mampu meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan jika bukti yang ada cukup memadai.
Beliau juga mengingatkan bahwa masyarakat telah menyampaikan aspirasi terkait kasus ini hingga ke Kejaksaan Agung. Komunikasi ini menunjukkan bahwa masyarakat menginginkan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus korupsi.
Acting sebagai jembatan antara masyarakat dan hukum, Kejaksaan Negeri harus mengedepankan etika jika tidak ingin kehilangan kepercayaan publik. Kebijakan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum menjadi sangat penting untuk membangun kembali kepercayaan itu.
Opsi Hukum yang Dapat Diambil Jika Kasus Terus Berlarut-larut
Boyamin juga menegaskan bahwa jika penanganan kasus tersebut terus berlarut-larut, mereka akan mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan. Masyarakat berhak mendapatkan informasi jelas dan secepatnya mengenai perkembangan kasus ini.
“Kalau perkara ini terus berlarut, masyarakat Banyuwangi juga memiliki hak untuk mengajukan praperadilan, karena yang dirugikan adalah masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari dana CSR tersebut,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah menerbitkan Surat Perintah Tugas untuk menyelidiki dugaan penyelewengan dana CSR PT Petrogas Jatim Utama. Tahap awal penyelidikan ini dimulai dari pengaduan masyarakat pada Desember 2025.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan proses ini diharapkan bisa menghasilkan tindakan hukum yang konkret terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang. Hingga saat ini, masyarakat berharap agar Kejaksaan Negeri Banyuwangi dapat menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus ini secara serius dan transparan.


