Rafid Ihsan Lubis, seorang hakim di Pengadilan Negeri Tais, Kabupaten Seluma, Bengkulu, mengungkapkan bahwa namanya telah dicatut dalam yayasan yang mengelola sebuah daycare bernama Little Aresha. Hal ini terjadi setelah KTP miliknya dipinjam oleh ketua yayasan berinisial DK pada tahun 2020, tanpa sepengetahuannya.
Dalam situasi ini, Rafid menegaskan bahwa ia tidak mengetahui tujuan peminjaman KTP tersebut, apalagi terlibat dalam proses pendirian yayasan. Kejadian ini memunculkan dugaan pelanggaran serius yang melibatkan beberapa orang, termasuk tindakan kekerasan dan penelantaran anak.
Menurut informasi yang beredar, DK dan 12 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Investigasi yang dilakukan berfokus pada bagaimana yayasan tersebut beroperasi dan apakah ada pelanggaran lebih lanjut yang perlu diusut.
Menggali Latar Belakang Kasus Pencatutan Nama
Kasus yang menimpa Rafid ini bukanlah sesuatu yang terjadi tiba-tiba. Peminjaman KTP yang dilakukan oleh DK terjadi saat Rafid masih menyelesaikan pendidikannya di perguruan tinggi. Pada saat itu, Rafid tinggal di rumah DK karena mengalami kesulitan ekonomi.
Dicke Muhdi, kuasa hukum Rafid, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan keluarga dengan DK, yang menambah kompleksitas pada kasus ini. Ketika ditanya mengenai motivasi di balik peminjaman KTP tersebut, Rafid menjelaskan bahwa ia merasa terpaksa karena kedekatan mereka sebagai teman.
Kejadian ini memunculkan pertanyaan serius mengenai bagaimana yayasan semacam ini dapat beroperasi tanpa pengawasan yang memadai. Bukan hanya masalah pencatutan nama yang menjadi sorotan, tetapi juga dampak dari tindakan tersebut terhadap anak-anak yang berada di bawah pengawasan yayasan.
Dampak Terhadap Korban dan Masyarakat
Kasus kekerasan dan penelantaran anak oleh yayasan Little Aresha memicu kekhawatiran luas di masyarakat. Orang tua dan wali murid mulai mempertanyakan keamanan anak-anak mereka ketika berada di tempat penampungan. Kejadian ini memberikan pelajaran bahwa tidak semua lembaga pendidikan dan pengasuhan anak dapat dipercaya.
Masyarakat perlu lebih aktif dalam memantau lembaga-lembaga yang beroperasi di sekitar mereka, terutama yang bergerak dalam bidang pengasuhan anak. Penanganan kasus seperti ini memerlukan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak.
Melihat ke depan, akan ada tantangan besar untuk memberikan rasa percaya kepada masyarakat mengenai lembaga pengasuhan anak. Diperlukan upaya ekstra dalam transparansi dan akuntabilitas agar tidak hanya mendatangkan nama baik, tetapi juga memberikan jaminan keamanan bagi anak-anak.
Proses Hukum yang Dihadapi oleh Para Tersangka
Pemeriksaan terhadap Rafid menjadi salah satu langkah awal yang diambil oleh pihak berwajib untuk menindak kasus ini. Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menjelaskan bahwa penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan para tersangka.
Sejumlah saksi juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan, termasuk dosen yang namanya dicatut sebagai penasihat yayasan. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terdampak, khususnya anak-anak yang menjadi korban kekerasan.
Masyarakat pun berharap agar tindakan hukum yang diambil dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa depan. Hal ini penting untuk menyampaikan pesan bahwa kekerasan terhadap anak tidak akan ditoleransi.


