Kejaksaan Agung baru-baru ini mengungkap kasus besar dalam pengadaan proyek motor listrik senilai Rp1 triliun. Proyek ini terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dan melibatkan sejumlah pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi, kasus ini bermula dari pertemuan antara mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono. Dalam pertemuan yang terjadi pada awal 2025 itu, Andri memaparkan profil perusahaannya dengan harapan dapat mengerjakan proyek pengadaan di BGN.
Awalnya, informasi mengenai pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai anggaran Rp60 juta per unit mulai mengalir ke Andri setelah pertemuan tersebut. Akan tetapi, pengadaan ini tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Hubungan antara Andri dan BGN menjadi semakin aktif, terutama sejak Februari 2025. Andri tetap berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BGN, meskipun saat itu PT YAT tidak memenuhi syarat untuk menjadi vendor pengadaan.
Syarief menegaskan bahwa PT YAT tidak memiliki dealer atau bengkel aktif saat itu, sehingga tidak memenuhi persyaratan dalam pengadaan. Proses pengadaan sendiri juga belum dimulai, namun Andri sudah berusaha memuluskan akses untuk menangani proyek tersebut melalui pengaturan yang merugikan.
Langkah Awal yang Mencurigakan dalam Proyek Pengadaan
Andri bekerja sama dengan sosok AA untuk mengakuisisi PT Adlas Sarana Elektrik (ASE) sebagai cara untuk mempermudah memenangkan proyek pengadaan sepeda motor listrik. Kerjasama ini menimbulkan berbagai pertanyaan terkait transparansi dalam proses pengadaan ini.
Penting untuk dicatat bahwa Andri juga melakukan penggelembungan harga atau markup untuk unit sepeda motor. Strategi ini bertujuan agar harga yang ditawarkan mendekati pagu anggaran yang telah ditetapkan oleh BGN.
Penggelembungan harga terjadi karena harga perkiraan sendiri dan kerangka acuan kerja telah disiapkan dengan kondisi yang tidak adil. Dengan kata lain, ada manipulasi dalam proses ini yang melibatkan beberapa pihak untuk mencapai tujuan tertentu.
Syarief menjelaskan bahwa Andri yang berperan sebagai vendor pengadaan diduga melakukan tindakan illegal demi keuntungan pribadi. Anggaran pengadaan motor listrik oleh BGN tercatat sekitar Rp1,1 triliun, dan saat ini penyelidik masih menghitung nilai pasti dari markup yang dilakukan.
Pemasaran dan Manipulasi Uang Negara yang Merugikan
Pembayaran penuh untuk pengadaan sepeda motor listrik diterima oleh Andri, tetapi dengan berita acara yang dimanipulasi. Hal ini menunjukkan bahwa perakitan motor yang dilaporkan telah sesuai spesifikasi, padahal kenyataannya tidak.
Persyaratan spesifikasi motor listrik tersebut juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti PMK Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara. Pelanggaran ini perlu dicermati lebih lanjut untuk menghindari kerugian lebih besar di masa depan.
Dalam situasi ini, tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus berfokus pada penegakan hukum dan keadilan. Penahanan Andri selama 20 hari memperlihatkan keseriusan dalam menyikapi isu korupsi ini.
Penegakan hukum terhadap tersangka dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak lain yang berpotensi terlibat dalam pengadaan barang yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini juga menandakan komitmen untuk menjaga integritas pengelolaan anggaran negara.
Dampak dan Pemberantasan Korupsi dalam Proyek Pemerintah
Kasus ini menunjukkan betapa rentannya proyek pengadaan pemerintah terhadap praktik korupsi. Pengawasan yang ketat dan transparansi dalam setiap tahapan pengadaan sangat penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari anggaran negara harus dilakukan secara ringkas, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Keberhasilan proyek bergantung pada integritas semua pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
Penyelidikan lanjutan diharapkan dapat membawa pelaku-pelaku lain ke proses hukum, sehingga jaringan atau pola korupsi yang ada dapat dihentikan secara menyeluruh. Ini adalah peluang untuk memperbaiki sistem yang ada, agar proyek serupa di masa mendatang dapat berjalan lebih baik.
Kerja sama antara instansi pemerintah dan aparat penegak hukum sangat diperlukan dalam memberantas praktik-praktik korupsi yang merugikan rakyat. Setiap elemen masyarakat juga harus berperan aktif dalam mengawasi dan memberikan masukan untuk penyempurnaan proses pengadaan ini.



