Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Golkar akan melakukan pemanggilan terhadap dua anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara, Norbetus Tubani dan Therensius Lazakar. Hal ini terkait dengan dugaan tindakan intimidasi yang dialami dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang lebih dikenal sebagai dokter Icha, saat bertugas di Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur, pada 13 Juni 2026.
Kader PKB yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa, Nihayatul Wafiroh, menyampaikan bahwa partainya akan segera memanggil Norbetus Tubani untuk memberikan klarifikasi mengenai peristiwa tersebut. “Kami ingin mendengar penjelasannya dan akan memproses lebih lanjut,” ucap Nihayatul dalam keterangan pers di Jakarta.
Dia menggarisbawahi bahwa jika terbukti ada intimidasi, maka sanksi akan dijatuhkan kepada Norbetus Tubani. Hal ini bertujuan untuk menegakkan etika sebagai pejabat publik serta disiplin partai yang tidak mentolerir tindakan semacam itu.
Dugaan Intimidasi yang Mencederai Etika Kemanusiaan
Menurut Nihayatul, intimidasi terhadap tenaga kesehatan tidak hanya melanggar prinsip kemanusiaan, tetapi juga etika sebagai pejabat publik. “Kami pastikan yang bersangkutan akan mendapat sanksi disiplin dari partai jika memang terbukti terlibat,” tambahnya. Ia menekankan, tindakan semacam itu sangat merugikan profesi medis yang sedang mengabdi kepada masyarakat.
Petinggi Partai Golkar, Sarmuji, juga berbicara tentang masalah ini, mengungkapkan bahwa Therensius Lazakar akan dipanggil oleh DPD Provinsi Golkar. “Kami perlu memastikan bahwa anggota DPRD berperilaku sesuai dengan etika yang diharapkan,” katanya menekankan pentingnya tanggung jawab dalam menjalankan jabatan.
Sarmuji juga menambahkan bahwa pejabat publik dari Golkar harus ingat untuk tidak berbuat sembarangan hanya karena memiliki posisi. Tidak seharusnya, menurut dia, ada intimidasi yang terjadi antara pejabat dan tenaga kesehatan yang bekerja demi nyawa pasien.
Peristiwa Yang Menjadi Trauma
Dugaan intimidasi ini terjadi ketika dokter Icha sedang menangani seorang pasien anak yang menjadi korban gigitan ular di RS Leona Kefamenanu. Saat itu diduga dokter Icha mendapat intimidasi dari Norbetus Tubani dan Therensius Lazakar sebagai keluarga pasien yang merasa tidak puas dengan pelayanan medis.
Insiden tersebut ternyata meninggalkan trauma yang mendalam bagi dokter Icha. Diberitakan, setelah kejadian itu, ia harus menjalani perawatan intensif akibat stres yang dialaminya. Kondisi ini menunjukan betapa seriusnya dampak dari intimidasi, tidak hanya bagi pasien, tetapi juga bagi tenaga kesehatan yang terlibat.
Sangat tragis, pada 26 Juni 2026, dokter Icha dilaporkan meninggal dunia dalam kondisi gantung diri. Kejadian ini tentunya menjadi sorotan publik dan memperlihatkan betapa pentingnya perlindungan terhadap tenaga kesehatan yang sedang berjuang di garis depan.
Pernyataan Resmi dari Kementerian Kesehatan
Kementerian Kesehatan menyampaikan duka mendalam atas kepergian dokter Icha dan mengungkapkan keinginannya untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan intimidasi yang dialami oleh almarhumah. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa mereka akan memastikan kasus ini ditangani dengan transparansi dan alur yang benar.
Lebih lanjut, Polres Timor Tengah Utara (TTU) dari Polda Nusa Tenggara Timur juga tengah melakukan penyelidikan intensif terhadap dugaan intimidasi yang mengakibatkan kematian dokter Icha. Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional dan objektif tanpa intervensi dari pihak manapun.
Penanganan yang transparan dan berdasarkan fakta sangat diperlukan agar ke depan tidak ada lagi kejadian serupa. Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan intimidasi terhadap tenaga kesehatan merupakan pelanggaran berat dan tidak bisa dibiarkan begitu saja.



