Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional menekankan pentingnya RUU Hukum Perdata Internasional agar lebih adaptif terhadap dinamika hukum antar negara yang semakin kompleks. Inisiatif ini diangkat dalam rapat dengar pendapat umum yang dihadiri oleh para anggota Pansus di kompleks parlemen untuk membahas isu ini lebih mendalam.
Ketua Peradi Profesional, Harris Arthur Haedar, berpendapat bahwa Indonesia perlu memiliki sistem hukum tunggal yang dapat memberikan kepastian dan keadilan, tidak hanya dalam skala nasional tetapi juga di level internasional. Hal ini sangat penting untuk menjaga relevansi hukum Indonesia di tengah arus globalisasi yang cepat.
Harris menekankan pentingnya hukum yang modern dan responsif. Menurutnya, hukum yang disusun harus berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945, tetap mempertimbangkan kepentingan nasional Indonesia sambil menjawab tantangan global.
Pentingnya Sistem Hukum yang Konsisten dan Adaptif di Indonesia
Dalam pandangan Harris, saat ini hukum perdata internasional di Indonesia masih tersebar dalam berbagai ketentuan, yurisprudensi, dan praktik peradilan. Kondisi tersebut menciptakan ketidakpastian hukum, yang dapat menghambat keadilan dan efektivitas sistem hukum secara keseluruhan.
Ketidakpastian ini sangat berdampak pada pendefinisian kompetensi keadilan, pemilihan hukum, serta pengakuan terhadap putusan asing. Oleh karena itu, penting untuk mengelola isu-isu tersebut secara sistematis agar tercipta lingkup hukum yang lebih jelas dan terarah.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Peradi Profesional, Yuhelson, menambahkan bahwa kerja sama peradilan internasional perlu diatur secara lebih spesifik dalam RUU. Ketentuan yang berkaitan dengan bantuan dari otoritas asing saat ini masih bersifat umum dan harus diperkaya dengan penjelasan yang lebih komprehensif.
Menurut Yuhelson, ada beberapa aspek praktis yang harus diatur dengan lebih rinci, seperti pertukaran informasi, alat bukti, dan pemeriksaan saksi. Hal ini diharapkan dapat mengurangi hambatan dalam proses hukum lintas negara.
Selain itu, Yuhelson juga menyoroti pentingnya harmonisasi antara undang-undang nasional yang ada. RUU ini harus dapat menjelaskan hubungannya dengan undang-undang lain agar lebih mudah diterima dan diterapkan dalam praktik.
Usulan untuk Meningkatkan Kerjasama Internasional dalam Hukum
Menurut Yuhelson, rekomendasi untuk harmonisasi perundang-undangan nasional mencakup berbagai undang-undang terkait, seperti KUH Perdata, UU Kekuasaan Kehakiman, dan UU Arbitrase. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sinergi antara berbagai peraturan yang ada agar sistem hukum Indonesia lebih efektif dalam menghadapi tantangan global.
Perbincangan mengenai pentingnya kerjasama internasional dalam penegakan hukum menjadi semakin relevan. Dengan membangun hubungan yang lebih kuat dengan negara lain, Indonesia dapat memperkuat posisinya dalam komunitas hukum global.
Selain itu, peradilan internasional dapat menjadi saluran untuk menyelesaikan sengketa yang melibatkan pihak luar, yang selama ini mungkin sulit dilakukan. Dengan pendekatan ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dengan lebih baik.
Dari sudut pandang hukum, RUU HPI perlu merespons selera masyarakat internasional. Indonesia, sebagai salah satu negara dengan banyak hubungan bilateral dan multilateral, harus memiliki kerangka hukum yang mencerminkan kepentingan global, sekaligus menjaga identitas nasionalnya.
Melalui harmonisasi dan kerjasama, diharapkan RUU ini dapat menjadi pijakan untuk memformulasikan kerangka hukum yang tidak hanya kuat secara domestik, tetapi juga memiliki validitas di mata internasional. Kerja sama ini tentunya akan memperkaya pengalaman dan pemahaman mengenai hukum di berbagai belahan dunia.
Rencana Tindak Lanjut dan Tantangan yang Dihadapi
Ke depan, tantangan akan terus ada, terutama dalam implementasi RUU yang memerlukan dukungan dari berbagai pihak. Pihak legislatif, praktisi hukum, dan masyarakat perlu berkolaborasi untuk menyukseskan tujuan ini. Proses diskusi yang berkelanjutan diperlukan untuk merumuskan substansi hukum yang dapat diterima secara luas.
Peradi Profesional berkomitmen untuk terus menyampaikan masukan yang konstruktif. Ini adalah langkah awal untuk menghasilkan kerangka hukum perdata internasional yang lebih baik dan kredibel untuk Indonesia di mata dunia.
Tantangan lain yang patut diperhatikan adalah bagaimana mengkomunikasikan perubahan ini kepada publik. Masyarakat perlu dilibatkan dalam proses hukum agar mereka memahami pentingnya sistem hukum yang direncanakan dan konsekuensi yang dihadapinya.
Dengan adanya partisipasi aktif dari semua pemangku kepentingan, diharapkan RUU HPI bukan hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga jalan menuju transformasi sistem hukum yang lebih baik di Indonesia. Melalui pendekatan holistik ini, Indonesia dapat menghadapi tuntutan global sambil tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar rakyatnya.
Dengan harapan yang tinggi dan kerja sama yang baik, masa depan RUU Hukum Perdata Internasional di Indonesia akan lebih cerah dan memberikan dampak positif bagi seluruh elemen masyarakat. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk mewujudkan cita-cita hukum yang adil dan berkeadilan.



