Seorang dokter gigi di Surabaya yang dikenal dengan inisial SA mengaku telah menjadi korban dugaan plagiarisme yang dilakukan oleh rekan sejawatnya, dokter FLL. Kasus ini melibatkan penggunaan karya tulis ilmiah yang seharusnya menjadi tesis untuk pendidikan spesialis bedah mulut di Universitas Airlangga tanpa seizin pemiliknya.
Menurut kuasa hukum SA, Muhammad Taufiq, upaya untuk menyelesaikan masalah ini melalui mekanisme internal fakultas dianggap tidak memenuhi harapan. Oleh karena itu, mereka berencana untuk membawa perkara ini ke jalur pidana jika tidak ada penyelesaian yang memuaskan dari pihak berwenang.
Pihak kuasa hukum merasa penting untuk mengungkapkan proses penyelesaian yang belum memadai. Meski telah mengajukan laporan pelanggaran akademik kepada Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Unair, hingga saat ini tidak ada perkembangan yang signifikan untuk korban.
Upaya Penyelesaian Intern dan Hasil yang Tidak Memuaskan
Menurut Taufiq, laporan tentang dugaan pelanggaran integritas akademik telah disampaikan ke FKG Unair pada 12 Mei 2026. Pendekatan jalur internal diambil agar masalah ini bisa diselesaikan secara akademik dan dengan itikad baik.
Namun, pihaknya merasa proses tersebut belum memberikan hasil yang memadai. Taufiq menambahkan bahwa pemeriksaan etik yang dilakukan fakultas tersebut tidak profesional dan tidak transparan.
Surat undangan untuk pemeriksaan pun diterima secara mendadak tanpa pemberitahuan yang cukup. Hal ini tentu berpotensi mengganggu proses hukum yang seharusnya berjalan dengan adil.
Bukan hanya itu, saat kliennya dimintai keterangan, Taufiq menyatakan bahwa penasehat hukum tidak diizinkan untuk hadir. Ini menciptakan keraguan mengenai objektivitas proses yang dijalani.
Selama pemeriksaan, terlihat bahwa tim komite etik tidak siap dan kurang memahami substansi mengenai plagiarisme yang sedang dibahas. Ini merugikan pihak pelapor yang berharap mendapatkan keadilan.
Dokumen Bukti dan Rincian Kasus Plagiarisme
Tim kuasa hukum juga menyediakan berbagai dokumen yang dianggap sebagai bukti dugaan plagiarisme. Dokumen tersebut meliputi metadata, riwayat penyusunan naskah, percakapan, dan hasil perbandingan dalam karya ilmiah yang mengindikasikan kemiripan antara karya milik SA dengan tesis yang digunakan oleh FLL.
Karya tulis tersebut menjadi salah satu syarat kelulusan untuk Program Pendidikan Dokter Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial. Hal ini menambah bobot dari pengaduan yang disampaikan.
Dalam periode 2021 hingga 2023, SA mengerjakan dua karya tulis ilmiah yang kemudian dipublikasikan sebagai tesis oleh FLL tanpa mencantumkan nama SA sebagai pemilik asli karya tersebut. Situasi ini semakin menguatkan argumen kuasa hukum untuk mendapatkan keadilan bagi kliennya.
Lebih jauh, Taufiq mengeluhkan hasil pemeriksaan komite etik yang merekomendasikan sanksi berupa peringatan tertulis terhadap terlapor. Menurutnya, keputusan ini sangat tidak memadai mengingat adanya bukti yang menunjukkan plagiarisme.
Pihaknya berencana untuk mendatangi Rektorat Unair minggu depan untuk meminta peninjauan kembali terhadap keputusan yang dinilai tidak adil tersebut.
Langkah Lanjut dan Potensi Tindak Pidana
Selain mengupayakan jalur administratif, tim kuasa hukum juga bersiap untuk membawa kasus ini ke tahapan hukum yang lebih serius. Jika tidak ada penyelesaian yang memenuhi syarat objektivitas dan transparansi, mereka akan melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya.
Taufiq menyatakan semua bukti telah siap dan jelas dalam mendukung pengaduan mereka. Pengacara tersebut menegaskan pentingnya merespons tindakan plagiarisme ini dengan serius di hadapan hukum.
Sementara itu, Ketua Pusat Hubungan Masyarakat dan Protokol Universitas Airlangga, Pulung Siswantara, mengakui bahwa laporan dari dokter SA telah melalui proses sidang etik. Sejumlah langkah telah diambil, termasuk menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis terhadap dokter FLL yang terlibat.
Pulung menjelaskan bahwa keputusan ini tetap bersifat final, tetapi pelapor diberi kesempatan untuk mengajukan banding jika merasa tidak puas. Ini menunjukkan adanya saluran yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Semua langkah yang diambil ini menunjukkan bagaimana pentingnya menegakkan integritas akademik dalam lingkungan pendidikan tinggi. Kasus ini juga membuka diskusi lebih luas mengenai perlunya perlindungan bagi penulis karya ilmiah dari praktik plagiarisme.



