Kegiatan lari yang diselenggarakan di Bali baru-baru ini menuai kontroversi. Acara yang dikenal dengan nama Bali Silent Disco telah dianggap melanggar aturan dan menimbulkan diskriminasi terhadap warga lokal Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengeluarkan pernyataan tegas mengenai acara ini, menandai pentingnya penegakan hukum dalam pelaksanaan acara yang melibatkan warga negara asing. Penangkalan telah diberlakukan terhadap dua warga negara Belanda yang terlibat dalam penyelenggaraan event di Canggu.
Meskipun dua WNA tersebut kini sudah meninggalkan Indonesia, Hendarsam menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap penyelenggara acara tetap dilanjutkan. Ia menyampaikan bahwa acara lari tersebut menciptakan kesan adanya negara dalam negara.
Langkah Penegakan Hukum oleh Imigrasi
Hendarsam menyarankan semua pihak untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia, terutama ketika menyangkut acara publik. Ia mengatakan, “Imigrasi Bali telah diminta untuk memeriksa semua penyelenggara dan jika ada WNA yang terlibat, mereka akan ditangkap.” Ini menunjukkan komitmen kuat dari pemerintah untuk menegakkan hukum.
Dalam respons terhadap acara ini, pihak Imigrasi menyatakan bahwa warga negara asing tidak diperbolehkan untuk mengatur atau menjadi penyelenggara acara di Indonesia. Mereka hanya dapat berperan sebagai kru atau juru bicara resmi dalam suatu acara yang melibatkan artis internasional.
Selain itu, acara lari tersebut diketahui diselenggarakan oleh Entourage Bali yang diikuti oleh dua orang WNA asal Belanda. Kedua individu tersebut sedang dalam pengecekan dokumen resmi, termasuk izin tinggal mereka selama berada di Indonesia.
Tindak Lanjut dan Proses Penyidikan
Sebagai tindakan lanjut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan pemanggilan kepada sponsor dari WNA yang terlibat. Pihak sponsor diminta untuk memberikan keterangan mengenai aktivitas kedua WNA selama berada di Indonesia serta kesesuaian dengan izin tinggal yang mereka miliki.
Hendarsam menegaskan bahwa jika sponsor melanggar ketentuan imigrasi, mereka juga akan mendapatkan sanksi. Ini menegaskan keterikatan semua pihak dalam mematuhi aturan keimigrasian secara ketat, tanpa ada toleransi untuk pelanggaran.
Ia menambahkan, “Setiap kegiatan yang melibatkan warga negara asing harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, tanpa ada kebebasan untuk membuat aturan sendiri.” Hal ini penting agar tidak terjadi pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat lokal.
Aspirasi untuk Masyarakat yang Adil dan Teratur
Hendarsam menekankan pentingnya untuk menjaga keadilan dan ketertiban di dalam negeri. Dukungan pemerintah melalui fungsi keimigrasian harus menjamin kenyamanan dan keamanan masyarakat dari tindakan yang tidak patuh hukum oleh warga asing.
Dia melanjutkan, “Setiap perlindungan hukum yang kami hadirkan berangkat dari prinsip keimigrasian untuk rakyat.” Hal ini menunjukkan bahwa usaha pemerintah adalah untuk memastikan bahwa semua pendatang dapat berkontribusi secara positif tanpa mengganggu ketertiban umum.
Seiring berkembangnya isu ini di media sosial, banyak warga net menyatakan keberatan atas praktik diskriminasi yang diduga terjadi dalam event ini. Mereka mempertanyakan apakah acara tersebut memang seharusnya melibatkan batasan berdasarkan kewarganegaraan.
Pernyataan dari Panitia Penyelenggara
Pihak Entourage, selaku panitia acara, lantas memberikan penjelasan melalui media sosial mengenai dugaan diskriminasi yang dihadapinya. Mereka mengekspresikan penyesalan atas kekecewaan yang dirasakan oleh berbagai pihak yang tidak dapat berpartisipasi.
Dalam pernyataannya, panitia menyatakan bahwa acara tersebut ditujukan untuk komunitas pekerja digital yang baru tiba di Bali dan tidak pernah berniat untuk mendiskriminasikan siapapun, termasuk warga lokal. Mereka menekankan bahwa semua kegiatan yang mereka adakan adalah untuk mempertemukan orang-orang dari berbagai latar belakang.
Panitia menjelaskan lebih lanjut bahwa meskipun beberapa acara memiliki batasan tertentu, kebanyakan kegiatan mereka bersifat terbuka dan gratis untuk diikuti oleh umum. Namun, mereka mengakui adanya masalah teknis dalam proses pendaftaran yang menyebabkan ketidakadilan dalam kesempatan berpartisipasi.



