Seorang karyawan bank keliling berinisial PG (25) menjadi korban dugaan penganiayaan dan pelecehan oleh lima rekan kerjanya di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Peristiwa tersebut berlangsung dalam waktu lebih dari lima jam pada malam tanggal 28 hingga 29 Juli 2026.
Kepala Seksi Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Leksono, menyatakan bahwa saat ini penyidik tengah mendalami laporan yang masuk. Mereka akan memeriksa semua pihak yang terlibat untuk mendapatkan informasi lebih jelas mengenai kejadian tersebut.
Pihak berwenang berkomitmen untuk menyelidiki dan mendalami motif di balik perbuatan keji ini. Proses hukum sedang berjalan demi memberikan keadilan bagi korban yang telah mengalami perlakuan tidak manusiawi.
Detail Kasus Penganiayaan yang Menimpa Korban
Menurut kuasa hukum korban, Risman Harefa, insiden ini bermula saat kliennya mengajukan surat pengunduran diri. Ia juga mengembalikan semua aset perusahaan, tetapi saat itu, atasan korban tidak langsung menerima dan malah menahannya.
Risman mengungkapkan bahwa setelah menunggu, korban ditahan sementara oleh bosnya yang kemudian mengizinkan rekan-rekannya untuk mengkonsumsi minuman keras. Dalam keadaan mabuk, mereka mulai menganiaya korban tanpa alasan yang jelas.
Akibat dari penganiayaan tersebut, PG mengalami luka memar di seluruh tubuh, dan pemeriksaan medis menunjukkan adanya kemungkinan cedera di bagian kepala. Kondisi ini memerlukan pemantauan lebih lanjut karena adanya dugaan pecah pembuluh darah di otak.
Penganiayaan dan Pelecehan yang Dialami Korban
Lebih dari sekadar penganiayaan fisik, PG juga diduga menjadi korban pelecehan seksual. Para pelaku dikabarkan menggunakan senjata tajam untuk mengancamnya, menciptakan rasa takut yang mendalam. Risman menyatakan bahwa tindakan keji ini direkam oleh terduga pelaku dan videonya telah tersebar di media sosial.
Korban akhirnya dapat melarikan diri ketika pelaku tertidur akibat pengaruh alkohol. Keberhasilan PG melarikan diri menjadi titik terang di tengah kegelapan pengalaman traumatis yang dialaminya.
Setelah berhasil melarikan diri, PG langsung mendapatkan perawatan di rumah sakit untuk mengobati luka yang dideritanya. Namun, meski sudah pulang, kondisinya masih belum pulih sepenuhnya.
Tindakan Hukum dan Harapan Keadilan bagi Korban
Kasus ini saat ini berada dalam penanganan Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang. Kuasa hukum korban, Risman, sangat berharap agar aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus tersebut. Menurutnya, pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.
Risman menyatakan pentingnya memastikan bahwa kliennya mendapatkan keadilan atas apa yang telah dialami. Tindak kekerasan yang brutal dan pelecehan seksual tidak sepatutnya dibiarkan dan memerlukan tindakan tegas dari pihak berwenang.
Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan bagi para pekerja, terutama dalam lingkungan yang rentan terhadap tindakan kekerasan. Harapannya adalah bahwa setiap korban dapat berani melaporkan kejadian serupa tanpa takut akan stigma atau tekanan dari lingkungan sekitar.



