Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhamad Sarmuji, menegaskan bahwa Anom Widiyantoro, Bupati Pemalang periode 2025-2030, bukanlah kader partainya. Saat ini, Anom tengah menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan di daerahnya.
Sarmuji menjelaskan bahwa Anom adalah seorang profesional dengan latar belakang yang berasal dari sektor BUMN. Sesuai dengan prosedur, Anom diusung oleh Partai Golkar untuk Pilkada Pemalang 2024, tetapi bukan merupakan anggota resmi partai.
“Pak Anom itu adalah orang profesional, bukan kader partai,” ujar Sarmuji setelah mengikuti pelatihan kader di Jakarta. Ia juga menekankan bahwa wakil bupati Pemalang, Nurkholes, merupakan kader yang sah dalam struktur partai.
Pentingnya Kaderisasi Partai dalam Menghadapi Krisis Hukum
Dalam konteks penegakan hukum, Sarmuji menegaskan bahwa Partai Golkar bertanggung jawab untuk mengingatkan semua kepala daerah yang diusungnya agar tidak berurusan dengan hukum. Tanggung jawab ini mencakup segala bentuk pelatihan dan instruksi untuk mencegah keterlibatan dalam tindakan korupsi.
“Kami selalu berupaya untuk memberikan masukan dan pelatihan kepada anggota partai, baik di pusat maupun daerah,” lanjutnya. Pihaknya menyadari bahwa keberlanjutan reputasi partai sangat tergantung pada tindakan para anggotanya dalam menjalankan amanah publik.
Dengan adanya kasus ini, Sarmuji berharap akan ada peningkatan kesadaran di kalangan pejabat publik tentang pentingnya integritas. Dia menambahkan bahwa langkah-langkah prevensi harus menjadi bagian dari budaya kerja partai.
Rincian Kasus Dugaan Korupsi di Pemalang
KPK telah menahan empat orang dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Anom Widiyantoro dan beberapa orang lainnya. Mereka ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan di berbagai lokasi, termasuk Pemalang dan Jakarta.
Di dalam penangkapan tersebut, Anom dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris, terlibat dalam pengumpulan uang hasil pemerasan sekitar Rp1,98 miliar dari berbagai pejabat dan pihak swasta. Upaya ini diakui sebagai bagian dari sistem korupsi yang lebih besar.
Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi yang dilakukan KPK pada Selasa, 28 Juli 2026, setelah mengamati aktivitas mencurigakan selama beberapa hari sebelumnya. Pada hari yang sama, tim KPK juga menangkap Lilik Budi Suprianto, ayah dari salah satu tersangka.
Proses Hukum dan Dampaknya terhadap Partai
Setelah proses penangkapan, KPK juga menyita sejumlah barang bukti yang totalnya mencapai Rp2,7 miliar. Proses hukum terhadap Anom dan Haris sedang berjalan, di mana mereka dihadapkan pada pasal-pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.
Kasus ini tentu memberikan dampak signifikan bagi Partai Golkar, yang harus menggugah kesadaran semua anggotanya tentang pentingnya menjaga integritas. Keterlibatan salah satu bahkan bukan kader partai menyoroti perlunya evaluasi dalam sistem kaderisasi dan pemilihan calon.
Sarmuji mengingatkan bahwa meskipun kesalahan individu tidak mencerminkan partai secara keseluruhan, perlu ada tindakan tegas untuk mencegah hal serupa di masa depan. Ini mengharuskan partai untuk melakukan introspeksi dan pembenahan sistem.


