Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, baru-baru ini menyatakan dukungan partainya untuk pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pernyataan ini diungkapkan dalam konteks komitmen partai untuk mendorong upaya pemberantasan korupsi yang semakin mendesak di tengah isu-isu integritas yang melanda banyak institusi di Indonesia.
Hasto menggarisbawahi bahwa semangat antikorupsi adalah bagian penting dari identitas PDI Perjuangan. Sebagai partai yang lahir dari perjuangan melawan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mereka mengambil sikap tegas untuk mendukung inisiatif ini demi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
“Kami PDI Perjuangan, sebagai partai yang mewarisi semangat anti KKN, berkomitmen untuk menjadi yang terdepan dalam mendorong program antikorupsi,” ujar Hasto saat acara di Yogyakarta.
Pentingnya Pengawasan dalam Pemberantasan Korupsi
Meski mendukung pengesahan RUU ini, Hasto menekankan bahwa kewenangan yang besar yang diberikan dalam undang-undang tersebut harus diimbangi dengan pengawasan yang efektif. Ketidakmampuan aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsinya bisa berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.
“Ketika undang-undang ini diberlakukan, pengawasan terhadap aparat penegak hukum harus berjalan baik. Jika tidak, bisa jadi undang-undang ini malah berfungsi sebagai alat kekuasaan yang disalahgunakan,” ujarnya. Hasto merujuk pada beberapa kasus yang menunjukkan potensi risiko penyalahgunaan.
Ia menyoroti contoh mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus yang terlibat dalam hal tidak etis, serta banyaknya dugaan korupsi dalam lembaga penegak hukum. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi saja tidak cukup untuk memberantas korupsi jika tidak disertai komitmen bersama dari seluruh pihak.
Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi
Pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi juga disampaikan oleh Hasto. Ia berpendapat bahwa penyelenggara negara, partai politik, tokoh agama, dan masyarakat sipil harus berkolaborasi untuk menciptakan ekosistem yang mendukung transparansi dan akuntabilitas.
“Pemberantasan korupsi perlu melibatkan semua elemen bangsa. Kita harus satu suara dalam menegakkan hukum dan menolak praktik korupsi yang merusak,” tegasnya. Dukungan dari masyarakat akan memperkuat upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan lembaga hukum.
Ia juga menyatakan bahwa PDI Perjuangan telah melakukan kajian mendalam mengenai RUU Perampasan Aset. Konsep yang akan diperjuangkan di DPR pun mencakup mekanisme kontrol yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh petugas penegak hukum.
Komitmen Pengesahan RUU Perampasan Aset
Komitmen DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset maksimal pada 15 Desember 2026 juga menjadi sorotan. Hal ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pernyataan ini diperkuat oleh aksi demonstrasi masyarakat yang mendesak pengesahan aturan tersebut. Audiensi antara pimpinan DPR dan perwakilan masyarakat menjadi momentum penting dalam menyampaikan aspirasi publik.
Pimpinan DPR juga menegaskan komitmen mereka dengan menandatangani surat perjanjian. Surat tersebut menunjukkan keseriusan mereka, bahkan siap mundur dari jabatan apabila kesepakatan tidak terealisasi.



