Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan baru-baru ini mengungkapkan hasil temuan dari Tim Audit Investigasi Eksternal yang melibatkan mereka, Ombudsman, dan Kementerian HAM terkait kematian Winda Lorenza Gowasa. Winda, yang merupakan mantan istri Brigadir Imansyah Harefa, ditemukan tewas di rumah mantan suaminya dengan luka tembak dari pistol yang dimiliki oleh Imansyah.
Pihak kepolisian Polrestabes Medan sebelumnya menyimpulkan bahwa Winda kemungkinan besar mengakhiri hidupnya sendiri. Namun, hasil temuan dari LBH Medan menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Tim Audit Investigasi Eksternal dibentuk sebagai respon atas permintaan Itwasda Polda Sumut, menyusul arahan dari Kapolda Sumut. Pengusaha hukum Irvan Saputra menyatakan bahwa LBH Medan terlibat dalam penyelidikan yang berlangsung hampir sebulan, mulai dari pertengahan Agustus hingga awal September tahun ini.
Temuan-Temuan Kunci dalam Kasus Kematian Winda Lorenza
Di antara temuan utama yang dihasilkan dari audit ini, LBH Medan mencatat adanya prosedur yang diduga dilanggar dalam penyidikan yang dilakukan oleh Polrestabes Medan. Mereka mempertanyakan pernyataan resmi pihak kepolisian yang menyebutkan kasus ini sebagai bunuh diri, sementara terdapat bukti kuat bahwa bisa jadi terjadi tindak pidana pembunuhan.
LBH Medan mencatat hasil penyelidikan yang dilakukan pada 5 Agustus 2026 menunjukkan bahwa terdapat indikasi kuat akan aktifitas kriminal. Namun, status penyelidikan ini baru dinaikkan menjadi penyidikan setelah adanya desakan dari berbagai pihak, termasuk LBH.
Perihal autopsi, Irvan juga menyoroti bahwa prosedur mengenai izin autopsi melibatkan orang yang bukan keluarga korban, yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Poin-Poin Kritis Lainnya dalam Proses Penyidikan
Di samping itu, tim juga menemukan bahwa tidak ada pemeriksaan yang dilakukan terhadap keluarga Winda untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap prosedur hukum yang mengatur hak-hak keluarga korban dalam proses penyidikan.
Irvan lebih lanjut menyebutkan tentang perpindahan senjata yang digunakan dalam insiden tersebut. Ada bukti bahwa senjata yang ditemukan di lokasi kejadian tidak berada di tempat yang seharusnya pada saat kematian Winda, yang menimbulkan keraguan terhadap kronologi kejadian.
Lebih jauh lagi, LBH Medan mendorong agar dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, yang diduga mengalami kendala teknis saat insiden terjadi. Keberadaan rekaman tersebut sangat penting untuk memverifikasi waktu dan kronologi peristiwa.
Rekomendasi dari LBH Medan untuk Proses Penyidikan yang Lebih Baik
Berdasarkan temuan yang ada, LBH Medan mengajukan sejumlah rekomendasi kepada pihak kepolisian, termasuk pemindahan proses penyidikan dari Polrestabes Medan ke Polda Sumut. Mereka meminta agar penyidikan dilakukan dengan objektif dan transparan untuk menghilangkan keraguan di masyarakat.
Keinginan mereka termasuk permohonan untuk melakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jasad Winda untuk mendapatkan hasil yang lebih akurat. Mereka berargumentasi bahwa masih ada sejumlah aspek yang bisa diperiksa lebih lanjut untuk mengungkap fakta di balik kematian Winda.
LBH juga mendesak agar pemeriksaan dilakukan terhadap perangkat komunikasi Winda yang dianggap penting dalam menggali informasi lebih lanjut tentang kejadian tersebut. Mereka menekankan bahwa akses komunikasi dapat memberikan banyak penjelasan mengenai latar belakang peristiwa tragis ini.



