Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, mengungkapkan bahwa perwakilan buruh telah mengajukan sebelas tuntutan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Namun, hingga saat ini, para perwakilan dari DPR tidak memberikan kepastian apakah tuntutan tersebut akan diakomodasi dalam undang-undang yang baru.
Dalam aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Sunarno menyatakan bahwa pihak DPRRI belum dapat memberikan jawaban pasti mengenai sebelas isu krusial yang diangkat. Ia menegaskan pentingnya penerimaan terhadap tuntutan tersebut demi perlindungan hak-hak buruh di Indonesia.
DPR RI, menurut Sunarno, belum sampai pada tahap pengesahan RUU, yang menyulitkan mereka dalam merespons aspirasi yang disampaikan. Meskipun informasi beredar bahwa pengesahan RUU akan dilakukan pada tanggal 6 Oktober mendatang, ia mengisyaratkan bahwa massa akan kembali berunjuk rasa jika tuntutan tidak dipenuhi pada waktu tersebut.
Mengapa Tuntutan Buruh Penting untuk Diperhatikan?
Perjuangan buruh untuk mendapatkan hak mereka bukanlah isu sepele. Tuntutan tersebut mencakup berbagai aspek yang langsung berkaitan dengan kesejahteraan pekerja di Indonesia. Memenuhi kebutuhan dasar pekerja adalah langkah awal untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil.
Tuntutan tentang pembatasan sistem kerja kontrak menjadi salah satu sorotan. Sunarno berpendapat bahwa sistem kerja kontrak dapat dianggap sebagai bentuk perbudakan modern yang harus dihapuskan dari praktik ketenagakerjaan. Dengan demikian, perlindungan yang lebih baik terhadap pekerja menjadi sangat penting.
Praktik magang juga menjadi sorotan dalam tuntutan ini. Banyak buruh yang beralih menjadi pekerja magang setelah kehilangan pekerjaan tetap, dan menurut Sunarno, hal ini menciptakan eksploitasi yang tidak dapat diterima. Pekerja sering kali tidak mendapatkan kompensasi yang layak selama masa magang, yang berdampak negatif terhadap kondisi finansial mereka.
Aksi Demonstrasi dan Respons DPR
Aksi demonstrasi yang diadakan di depan Gedung DPR RI bukanlah sekadar simbol ketidakpuasan, melainkan manifestasi dari kebutuhan mendesak buruh untuk diakui dan dilindungi hak-haknya. Dengan dukungan massa yang besar, buruh menuntut agar suara mereka didengar oleh para pembuat kebijakan. Sebelumnya, wakil ketua DPR juga telah berusaha untuk menjelaskan posisi mereka, namun masih banyak pertanyaan yang tersisa.
Saat bertemu dengan perwakilan dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, pimpinan DPR berjanji akan mempertimbangkan isu yang diangkat. Namun, komitmen tersebut perlu diikuti oleh tindakan konkret dalam bentuk pengesahan UU yang sesuai dengan tuntutan buruh.
Proses pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan tidak hanya menjadi formalitas. Sebaliknya, harus mencerminkan aspirasi dan kebutuhan nyata buruh di lapangan, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi semua pekerja di Indonesia.
Strategi untuk Mengawal Hasil RUU yang Diharapkan
Sunarno menyatakan bahwa jika tuntutan tidak diakomodasi, akan ada aksi lanjutan untuk mengawal hasil pengesahan RUU pada tanggal 6 Oktober. Kesehatan dan keselamatan hak pekerja di Indonesia harus mendapat perhatian serius, dan terus diperjuangkan dalam setiap kesempatan.
Keberadaan wakil buruh di setiap tahap proses legislasi juga menjadi penting. Dengan adanya keterlibatan buruh, diharapkan kebijakan yang diambil akan lebih relevan dengan kondisi yang dihadapi pekerja di lapangan. Salah satu strategi yang bisa diterapkan adalah membentuk forum dialog yang melibatkan semua pemangku kepentingan.
Melibatkan semua elemen masyarakat, termasuk ahli hukum dan akademisi, juga dapat membantu memperkuat argumen yang dibawa oleh buruh. Dengan pendekatan yang lebih holistik, harapannya adalah RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dapat menjadi instrumen yang berfungsi lebih baik.



