Donghan.co.id
  • Basket
  • MotoGP
  • Raket
  • Formula 1
  • Sepakbola
  • Sport Lain
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
  • Basket
  • MotoGP
  • Raket
  • Formula 1
  • Sepakbola
  • Sport Lain
No Result
View All Result
Donghan.co.id
No Result
View All Result
Home Raket

Eks Ketua Ombudsman Menolak Tuduhan Terima Uang dan Minta Pembebasan dari Dakwaan

Han Zhou by Han Zhou
October 8, 2026
in Raket
38 1
0
Eks Ketua Ombudsman Menolak Tuduhan Terima Uang dan Minta Pembebasan dari Dakwaan
32
SHARES
356
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, mengemukakan bantahannya atas tuduhan yang menyatakan ia menerima sejumlah uang dari Agung Winarno dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hery dalam nota pembelaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam pledoinya, Hery menegaskan bahwa tuduhan mengenai transfer uang tersebut juga telah dibantah oleh Agung Winarno di persidangan sebelumnya. Hery menekankan bahwa tidak ada bukti yang kuat untuk mendukung dakwaan JPU yang menyebutkan adanya aliran dana ke dirinya.

Berdasarkan keterangan Hery, tuduhan yang diarahkan kepadanya sama sekali tidak berdasar. Ia menjelaskan bahwa setiap elemen dalam proses hukum ini harus didukung oleh fakta yang jelas dan terukur.

Proses Persidangan dan Pembelaan Hery Susanto

Pada persidangan yang berlangsung, Hery mengungkapkan bahwa ia merasa kesulitan dalam memahami dasar dari keputusan Jaksa Penuntut Umum yang menuduhnya melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia meminta penjelasan lebih lanjut terkait bukti yang digunakan untuk menunjang dakwaan tersebut.

Hery juga menyoroti bagaimana keterangan dua saksi, Lukman Malanuang dan Edi Sugandi, bertolak belakang satu sama lain. Menurut Hery, ketidakcocokan tersebut menunjukkan bahwa keterangan para saksi tidak valid dan tidak bisa dijadikan dasar untuk memvonisnya. Hery berpandangan bahwa setiap saksi harus disaring berdasarkan konsistensi untuk menjaga keadilan dalam persidangan.

Tak hanya itu, Hery menganggap bahwa keterangan saksi yang ada seharusnya dipandang sebagai bahan pertimbangan yang berat. Ia mengekspresikan kekhawatirannya akan integritas proses hukum yang sedang berjalan dan berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan dengan cermat semua argumen yang dimajukan tim penasihat hukumnya.

Keanehan dalam Proses Hukum yang Dijalani Hery

Salah satu hal yang menonjol dalam pembelaan Hery adalah ketidakpuasan atas status hukum sejumlah pihak terkait dalam kasus ini. Hery mempertanyakan mengapa Lukman Malanuang, yang memiliki peran signifikan dalam kasus ini, tidak dijadikan tersangka atau terdakwa meskipun ia disebut-sebut menerima fee konsultan dari PT Toshida Indonesia.

Hery menilai bahwa ketidakberdayaan hukum yang dialaminya sangat tidak adil. Ia merasa bahwa semua pihak yang terlibat harus mendapatkan perlakuan hukum yang sama, tanpa terkecuali. Keadilan mestinya diterapkan secara merata kepada setiap individu yang terlibat dalam kasus ini.

Agung Winarno yang merupakan pihak yang menuduh pun, menurut Hery, sudah memberikan klarifikasi dan membantah semua dakwaan yang menyasar kepadanya. Dalam pandangan Hery, fakta tersebut seharusnya cukup untuk meringankan posisinya di hadapan hukum.

Argumen Tim Penasihat Hukum Hery yang Menguatkan Pembelaan

Tim penasihat hukum Hery secara tegas menyatakan bahwa tidak ada bukti konkret yang menunjukkan bahwa klien mereka terlibat dalam tindak pidana sesuai dengan dakwaan JPU. Mereka juga menggarisbawahi pentingnya bukti yang valid dan relevan dalam setiap proses hukum.

Penasihat hukum meminta agar majelis hakim mengedepankan prinsip “in dubio pro reo,” yang artinya jika terdapat keraguan mengenai kesalahan yang dituduhkan kepada terdakwa, maka kebaikan harus berpihak kepada terdakwa. Prinsip ini sangat penting agar setiap individu mendapatkan perlakuan adil dalam sistem peradilan.

Dengan tegas, tim penasihat hukum menginginkan agar hakim mempertimbangkan semua argumen dan fakta yang ada. Mereka berharap keadilan akan ditegakkan berdasarkan kebenaran yang mendasar, bukan sekadar asumsi di atas kertas.

Hery Susanto sendiri dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp300 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan penjara tambahan selama 100 hari. Selama proses hukum ini, Hery menyatakan bahwa ia berkomitmen untuk terus berjuang demi keadilan.

Dalam pandangannya, sistem hukum yang berlaku harus mencerminkan kebenaran, dan bukan sebaliknya. Ia berharap bahwa segala aspek dari perkara ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dapat terjaga dengan baik.

Keseluruhan kasus ini menunjukkan betapa rumitnya permasalahan hukum yang dihadapi individu di wilayah publik. Dalam proses hukum seperti ini, sangat penting bagi semua pihak untuk bersikap transparan dan objektif agar keadilan dapat ditegakkan tanpa memandang status atau jabatan seseorang.

Tags: DakwaandandariEksKetuaMenolakMintaOmbudsmanPembebasanTerimaTuduhanUang
Tweet8Share13Share
Previous Post

Kebakaran di Penjaringan Jakut Menghanguskan 36 Rumah dan Lapak

Next Post

Asap Kiriman Dampak Karhutla Papua Menyelimuti Ambon

Han Zhou

Han Zhou

Next Post
Asap Kiriman Dampak Karhutla Papua Menyelimuti Ambon

Asap Kiriman Dampak Karhutla Papua Menyelimuti Ambon

Youtube Channel

Currently Playing

Follow Our Page

Popular Post

    donghan-1

    donghan.co.id - Portal Berita Sport terbaru & Terupdate 2026

    Follow Us

    Category

    • Basket
    • Formula 1
    • MotoGP
    • Raket
    • Sepakbola
    • Sport Lain

    Tag Cloud

    Anak Baru Bupati Dalam dan dari dengan Diduga Ditangkap DPR Dua Dunia Haji Indonesia Jadi Jakarta Karena Kasus Kebakaran Korban Korupsi KPK Menjadi Menurut Minta oleh Orang Piala Polisi Polri Prabowo Rumah saat Setelah Tahun tentang Terkait Tersangka Tewas Tidak Tiga Timnas untuk Warga yang

    Recent News

    Kisah Sukses 4 Cabor yang Sumbang Emas di Asian Games 2026 oleh KOI

    Kisah Sukses 4 Cabor yang Sumbang Emas di Asian Games 2026 oleh KOI

    October 8, 2026
    Pentingnya Pembentukan Karakter Anak di Era AI Menurut Bupati Klaten

    Pentingnya Pembentukan Karakter Anak di Era AI Menurut Bupati Klaten

    October 8, 2026

    © 2026 donghan.co.id - Portal Berita Sport terbaru & Terupdate 2026.

    No Result
    View All Result
    • About
    • Advertise
    • Privacy & Policy
    • Contact

    © 2026 donghan.co.id - Portal Berita Sport terbaru & Terupdate 2026.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In