Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, mengemukakan bantahannya atas tuduhan yang menyatakan ia menerima sejumlah uang dari Agung Winarno dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hery dalam nota pembelaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam pledoinya, Hery menegaskan bahwa tuduhan mengenai transfer uang tersebut juga telah dibantah oleh Agung Winarno di persidangan sebelumnya. Hery menekankan bahwa tidak ada bukti yang kuat untuk mendukung dakwaan JPU yang menyebutkan adanya aliran dana ke dirinya.
Berdasarkan keterangan Hery, tuduhan yang diarahkan kepadanya sama sekali tidak berdasar. Ia menjelaskan bahwa setiap elemen dalam proses hukum ini harus didukung oleh fakta yang jelas dan terukur.
Proses Persidangan dan Pembelaan Hery Susanto
Pada persidangan yang berlangsung, Hery mengungkapkan bahwa ia merasa kesulitan dalam memahami dasar dari keputusan Jaksa Penuntut Umum yang menuduhnya melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia meminta penjelasan lebih lanjut terkait bukti yang digunakan untuk menunjang dakwaan tersebut.
Hery juga menyoroti bagaimana keterangan dua saksi, Lukman Malanuang dan Edi Sugandi, bertolak belakang satu sama lain. Menurut Hery, ketidakcocokan tersebut menunjukkan bahwa keterangan para saksi tidak valid dan tidak bisa dijadikan dasar untuk memvonisnya. Hery berpandangan bahwa setiap saksi harus disaring berdasarkan konsistensi untuk menjaga keadilan dalam persidangan.
Tak hanya itu, Hery menganggap bahwa keterangan saksi yang ada seharusnya dipandang sebagai bahan pertimbangan yang berat. Ia mengekspresikan kekhawatirannya akan integritas proses hukum yang sedang berjalan dan berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan dengan cermat semua argumen yang dimajukan tim penasihat hukumnya.
Keanehan dalam Proses Hukum yang Dijalani Hery
Salah satu hal yang menonjol dalam pembelaan Hery adalah ketidakpuasan atas status hukum sejumlah pihak terkait dalam kasus ini. Hery mempertanyakan mengapa Lukman Malanuang, yang memiliki peran signifikan dalam kasus ini, tidak dijadikan tersangka atau terdakwa meskipun ia disebut-sebut menerima fee konsultan dari PT Toshida Indonesia.
Hery menilai bahwa ketidakberdayaan hukum yang dialaminya sangat tidak adil. Ia merasa bahwa semua pihak yang terlibat harus mendapatkan perlakuan hukum yang sama, tanpa terkecuali. Keadilan mestinya diterapkan secara merata kepada setiap individu yang terlibat dalam kasus ini.
Agung Winarno yang merupakan pihak yang menuduh pun, menurut Hery, sudah memberikan klarifikasi dan membantah semua dakwaan yang menyasar kepadanya. Dalam pandangan Hery, fakta tersebut seharusnya cukup untuk meringankan posisinya di hadapan hukum.
Argumen Tim Penasihat Hukum Hery yang Menguatkan Pembelaan
Tim penasihat hukum Hery secara tegas menyatakan bahwa tidak ada bukti konkret yang menunjukkan bahwa klien mereka terlibat dalam tindak pidana sesuai dengan dakwaan JPU. Mereka juga menggarisbawahi pentingnya bukti yang valid dan relevan dalam setiap proses hukum.
Penasihat hukum meminta agar majelis hakim mengedepankan prinsip “in dubio pro reo,” yang artinya jika terdapat keraguan mengenai kesalahan yang dituduhkan kepada terdakwa, maka kebaikan harus berpihak kepada terdakwa. Prinsip ini sangat penting agar setiap individu mendapatkan perlakuan adil dalam sistem peradilan.
Dengan tegas, tim penasihat hukum menginginkan agar hakim mempertimbangkan semua argumen dan fakta yang ada. Mereka berharap keadilan akan ditegakkan berdasarkan kebenaran yang mendasar, bukan sekadar asumsi di atas kertas.
Hery Susanto sendiri dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp300 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan penjara tambahan selama 100 hari. Selama proses hukum ini, Hery menyatakan bahwa ia berkomitmen untuk terus berjuang demi keadilan.
Dalam pandangannya, sistem hukum yang berlaku harus mencerminkan kebenaran, dan bukan sebaliknya. Ia berharap bahwa segala aspek dari perkara ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dapat terjaga dengan baik.
Keseluruhan kasus ini menunjukkan betapa rumitnya permasalahan hukum yang dihadapi individu di wilayah publik. Dalam proses hukum seperti ini, sangat penting bagi semua pihak untuk bersikap transparan dan objektif agar keadilan dapat ditegakkan tanpa memandang status atau jabatan seseorang.



