Dosen Kajian Terorisme Universitas Indonesia, Sri Yunanto, mengungkapkan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Ia mengidentifikasi lonjakan ancaman siber di Indonesia yang semakin mengkhawatirkan dan menyatakan bahwa RUU KKS harus segera disahkan untuk melindungi sistem vital negara.
Yunanto menjelaskan bahwa serangan siber yang meningkat adalah ancaman besar bagi berbagai sektor, termasuk perbankan, e-commerce, dan fasilitas kesehatan. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia perlu segera mempersiapkan diri untuk menghadapi segala kemungkinan yang dapat merusak infrastruktur sibernya.
Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa temuan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat miliaran serangan siber yang membawa dampak kerugian tahunan mencapai Rp500 triliun. Sebagian besar serangan ini menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI), yang menjadi alat utama bagi pelaku kejahatan siber dalam melakukan aksinya.
Urgensi RUU KKS dalam Menghadapi Ancaman Siber di Indonesia
Dalam seminar yang diadakan di Universitas Indonesia, Yunanto menyampaikan bahwa serangan ransomware dan pencurian data berpotensi menyebabkan kerugian yang lebih besar, mencapai Rp8,2 triliun per tahun. Statistik ini menunjukkan bahwa ancaman siber bukan hanya masalah teknis, tetapi juga menjadi isu ekonomi yang mengancam keberlangsungan berbagai bisnis.
Dia berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki situasi ini, terutama setelah serangkaian insiden serius seperti serangan ransomware yang menyasar Pemilu 2019 dan berbagai pelanggaran keamanan di institusi perbankan. RUU KKS dinilai sebagai solusi fundamental untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam menghadapi ancaman tersebut.
Yunanto juga merujuk pada laporan dari Cisco Cybersecurity Readiness Index 2024, yang menunjukkan bahwa hanya 12 persen organisasi di Indonesia yang siap menghadapi ancaman siber. Ini menunjukkan bahwa edukasi tentang keamanan siber harus ditingkatkan di kalangan organisasi dan masyarakat.
Pandangan Ahli Mengenai Tingkat Keamanan Siber di Indonesia
Direktur Eksekutif Catalyst Policy-Works, Wahyudi Djafar, mencatat bahwa Indonesia mengalami sekitar 50 juta serangan siber selama tahun 2026. Data dari Kaspersky menunjukkan bahwa ada 14.909.665 serangan berbasis web dan 39.718.903 serangan pada perangkat. Ini menggarisbawahi betapa seriusnya ancaman yang sedang dihadapi Indonesia saat ini.
Wahyudi menambahkan bahwa data BSSN menyatakan terdapat 5,5 miliar serangan di tahun sebelumnya, yang melonjak 714 persen dibandingkan rata-rata tahunan selama periode 2020-2024. Fenomena ini menunjukkan adanya krisis yang mendesak dalam keamanan siber yang perlu perhatian lebih.
Menurut Wahyudi, pentingnya pengesahan RUU KKS tidak bisa dianggap remeh, terutama dengan meningkatnya penggunaan teknologi digital yang tidak diimbangi dengan perlindungan yang memadai. Kesadaran akan keamanan siber masih relatif rendah, baik di kalangan pemangku kepentingan maupun masyarakat umum.
Tantangan dalam Pengesahan RUU KKS
Wahyudi mencatat salah satu tantangan besar dalam pengesahan RUU KKS adalah ego sektoral dari berbagai lembaga yang terlibat. Banyak instansi sudah merasa cukup kuat dengan undang-undang yang ada dan merasa tidak perlu berkolaborasi. Hal ini dapat menjadi penghalang dalam mencapai kebijakan yang lebih terpadu dan efektif dalam mengatasi masalah keamanan siber.
Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-Perjuangan, Junico Siahaan, juga menyoroti urgensi pengesahan RUU KKS. Dia menegaskan bahwa Indonesia masih kekurangan kerangka koordinasi nasional yang jelas. Tanpa adanya pembagian kewenangan yang tegas, berbagai upaya untuk meningkatkan ketahanan siber hanya akan menjadi langkah yang terfragmentasi.
Belum adanya kewajiban nasional untuk ketahanan siber, serta harmonisasi antara keamanan nasional dan hak digital warga, juga menjadi isu krusial yang perlu segera diatasi. Junico menekankan perlunya hadirnya arsitektur keamanan siber yang komprehensif untuk melindungi masyarakat dan institusi.



