Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bersama dengan aparat kepolisian setempat telah mengambil langkah tegas untuk menghadapi praktik tambang emas ilegal yang marak di wilayah mereka. Penegakan hukum ini dilakukan dengan menyegel beberapa lokasi tambang ilegal yang beroperasi di dua kecamatan, yaitu Cigudeg dan Tanjungsari.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi antara bulan April hingga Mei 2026, dan melibatkan penangkapan empat orang pelaku yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
Wikha menambahkan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti seperti alat pemisah material tanah dari logam, serta bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam proses pemurnian emas, seperti sianida dan soda api.
Pemerintah Tidak Diam terhadap Laporan Masyarakat
Wakil Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menjelaskan bahwa langkah penyegelan ini merupakan respon langsung dari pemerintah terhadap laporan masyarakat mengenai aktivitas tambang ilegal. Ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah beserta TNI dan Polri akan selalu sigap menanggapi saran dan pengaduan dari masyarakat.
“Kami tidak akan pernah mengabaikan laporan masyarakat terkait keberadaan tambang ilegal,” ujar Rudy. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi lingkungan dan sumber daya alam di Kabupaten Bogor.
Lebih lanjut, Pemkab Bogor juga melakukan penyegelan terhadap lokasi tambang ilegal lainnya di wilayah Bogor Barat. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga kesehatan masyarakat serta kelestarian ekosistem.
Dampak Lingkungan dari Tambang Ilegal
Praktik tambang emas ilegal memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan. Kerusakan hutan dan pencemaran tanah akibat bahan kimia yang digunakan adalah beberapa masalah yang muncul akibat aktivitas ini. Pihak kepolisian bersama pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan lebih lanjut.
Wikha menegaskan bahwa satu dari berbagai tujuan pengungkapan kasus tambang ilegal ini adalah untuk melindungi kawasan hutan yang sudah terancam. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jariangan yang lebih besar,” ujarnya dengan tegas.
Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal seharusnya menjadi perhatian besar bagi semua pihak. Tidak hanya pihak berwenang, masyarakat pun perlu terlibat aktif dalam usaha melindungi lingkungan dari praktik yang merugikan seperti ini.
Ancaman Hukum bagi Pelaku Tambang Ilegal
Dari sisi hukum, para pelaku tambang emas ilegal ini akan dijerat dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Langkah hukum ini menjadi sinyal jelas bahwa pemerintah bersama kepolisian tidak akan mentolerir aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. Pihak Polres Bogor berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk penyimpangan dan akan memperluas penyelidikan untuk mengejar jaringan yang lebih besar.
Pengungkapan kasus ini adalah bagian dari usaha berkelanjutan untuk menertibkan sektor tambang yang seringkali dikelola tanpa izin, serta berdampak buruk terhadap masyarakat dan lingkungan. Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam upaya ini agar pengawasan terhadap tambang-tambang ilegal dapat lebih efektif.



