Donghan.co.id
  • Basket
  • MotoGP
  • Raket
  • Formula 1
  • Sepakbola
  • Sport Lain
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
  • Basket
  • MotoGP
  • Raket
  • Formula 1
  • Sepakbola
  • Sport Lain
No Result
View All Result
Donghan.co.id
No Result
View All Result
Home MotoGP

Ayah Diduga Cabuli Anak Selama Tiga Tahun di Surabaya

Han Zhou by Han Zhou
May 9, 2026
in MotoGP
39 0
0
Ayah Diduga Cabuli Anak Selama Tiga Tahun di Surabaya
32
SHARES
356
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Baru-baru ini, aparat kepolisian di Surabaya mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang pria lanjut usia berinisial YS. Pria 48 tahun ini diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, yang masih di bawah umur, selama lebih dari tiga tahun.

Kejadian tersebut terjadi di rumah mereka di kawasan Embong Kaliasin, Surabaya. Menurut pihak kepolisian, aksi keji ini dimulai ketika korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP dan berlangsung hingga korban mencapai kelas 1 SMA.

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan, YS mulai melakukan tindakan asusila pada tahun 2023, yang kemudian meningkat menjadi persetubuhan pada awal tahun 2025. Hal ini diungkapkan oleh Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, kepada media baru-baru ini.

Melatisari menjelaskan bahwa tindakan pencabulan tersebut terjadi secara berulang dan hanya dilakukan di rumah saat ibunya tidak berada di tempat, biasanya saat menghadiri aktivitas pengajian. Ini menunjukkan bahwa tersangka memanfaatkan situasi di mana tidak ada orang lain di sekitar.

Kejadian ini baru terungkap pada April 2026, ketika korban akhirnya memberanikan diri untuk melapor kepada pihak kepolisian. Selama bertahun-tahun, tekanan dan ancaman dari ayahnya membuat korban tidak memiliki keberanian untuk berbicara kepada siapapun, termasuk kepada ibunya sendiri.

Mengapa Korban Tidak Segera Melapor?

Selama bertahun-tahun mengalami kekerasan seksual, korban berada di bawah tekanan mental yang berat. Melatisari menambahkan bahwa korban takut apabila perbuatannya dilaporkan, mengingat hubungan keluarga yang kompleks.

“Korban merasa tertekan dan tidak berani mengungkapkan apa yang terjadi. Dia terus diajari untuk tidak membocorkan perbuatan ayahnya,” jelas Melatisari. Rasa takut ini kerap kali membuat korban terpaksa menanggung beban yang sangat berat.

Dalam banyak kasus kekerasan seksual, stigma juga berperan negatif. Korban sering kali merasa bahwa mereka akan disalahkan atau tidak dipercaya jika melapor, sehingga mereka memilih untuk tetap diam. Hal ini memperburuk situasi dan mempersulit proses penyidikan yang seharusnya berlangsung lebih cepat.

Motif dan Latar Belakang Tindak Kekerasan

Dalam penyelidikan, pihak berwajib menemukan bahwa tindakan YS didorong oleh nafsu bejat. Melatisari menegaskan bahwa hubungan suami istri YS dengan istrinya sebelumnya tidak menunjukkan adanya masalah serius.

“Tersangka mengaku perbuatannya hanya didasari oleh nafsu. Istrinya terlihat normal dan tidak ada tanda-tanda permasalahan,” ujar Melatisari. Ini menunjukkan bahwa kekerasan ini bukanlah hasil dari konflik dalam keluarga, melainkan perilaku menyimpang yang harus dihentikan.

Frekuensi tindakan tersebut cukup tinggi, dengan YS mengaku tidak dapat mengingat secara pasti jumlah kejadian yang telah dilakukan. Dia hanya memperkirakan bahwa tindakan tersebut berlangsung secara rutin, mungkin seminggu sekali atau dua kali dalam periode tertentu.

Proses Hukum atas Kasus ini

Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/895/IV/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA. Penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban yang dikenakan saat kejadian terakhir.

Atas perbuatannya, YS terancam dengan sanksi hukum yang berat. Ia dijerat berdasarkan Pasal 6 Huruf (A) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 473 ayat 4 dan ayat 9 dari UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Perlu dicatat bahwa karena YS adalah ayah kandung dari korban, ancaman hukumannya akan ditambahkan sepertiga dari ancaman pokok. Ini menunjukkan betapa seriusnya tindakan yang ia lakukan dan betapa pentingnya perlindungan hukum bagi anak-anak dari tindakan seperti ini.

Tags: AnakAyahCabuliDidugaSelamaSurabayaTahunTiga
Tweet8Share13Share
Previous Post

Prabowo Joget Tabola Bale Bersama Warga Miangas

Next Post

Bubarkan Nobar Pesta Babi di Ternate, Ini Penjelasan dari TNI

Han Zhou

Han Zhou

Next Post
Bubarkan Nobar Pesta Babi di Ternate, Ini Penjelasan dari TNI

Bubarkan Nobar Pesta Babi di Ternate, Ini Penjelasan dari TNI

Youtube Channel

Currently Playing

Follow Our Page

Popular Post

    donghan-1

    donghan.co.id - Portal Berita Sport terbaru & Terupdate 2026

    Follow Us

    Category

    • Basket
    • Formula 1
    • MotoGP
    • Raket
    • Sepakbola
    • Sport Lain

    Tag Cloud

    Aksi Anak Baru Bekasi Buruh Dalam dan dari Day dengan Diduga DPR Dunia Final Haji Indonesia Jakarta Jepang Kali Kasus Kereta Kerja Korban Mahasiswa Masih Meninggal Minta oleh pada Pati Pendiri Pertama Polisi Prabowo saat Setelah Tahun tentang Terhadap Tiga Timur TNI untuk Warga yang

    Recent News

    Bantuan Kapal 15 GT untuk Nelayan Miangas dari Prabowo

    Bantuan Kapal 15 GT untuk Nelayan Miangas dari Prabowo

    May 9, 2026
    Janice Tjen dan Aldila Sutjiadi Hadapi Ujian Berat di Babak Pertama Italian Open 2026

    Janice Tjen dan Aldila Sutjiadi Hadapi Ujian Berat di Babak Pertama Italian Open 2026

    May 9, 2026

    © 2026 donghan.co.id - Portal Berita Sport terbaru & Terupdate 2026.

    No Result
    View All Result
    • About
    • Advertise
    • Privacy & Policy
    • Contact

    © 2026 donghan.co.id - Portal Berita Sport terbaru & Terupdate 2026.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In