Sidang Bahtsul Masail Qanuniyah dalam Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama telah memutuskan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan ini dilatarbelakangi oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pemisahan dana pendidikan dan dana MBG demi kepentingan yang lebih tepat sasaran.
Muktamirin sepakat bahwa pemisahan ini sebaiknya dilakukan lebih cepat dari yang ditetapkan oleh MK. Hal ini menunjukkan komitmen mereka untuk memastikan anggaran pendidikan digunakan seefisien mungkin, sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat saat ini.
Perwakilan Bahtsul Masail Qonuniyah, KH. Salahuddin Al-Ayyubi, menjelaskan bahwa meskipun program MBG memiliki manfaat baik, menggunakan anggaran pendidikan untuk hal tersebut dianggap tidak dibenarkan. Ia menekankan pentingnya batasan yang jelas dalam penggunaan anggaran agar lebih transparan dan akuntabel.
Pentingnya Memisahkan Anggaran Pendidikan dengan Program MBG
Proses pemisahan ini bukan hanya tentang kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga mengenai penerapan prinsip keuangan yang baik. Ayyubi menegaskan bahwa jika anggaran pendidikan dipisahkan, penggunaan dan alokasinya akan lebih terarah untuk kepentingan pengembangan pendidikan yang lebih bersifat mendasar.
Kemudian, muktamirin juga menggarisbawahi bahwa alokasi anggaran pendidikan menurut Undang-Undang Dasar 1945 masuk dalam kategori amwal khassah. Ini menandakan bahwa anggaran tersebut harus digunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan pendidikan resmi dan kegiatan belajar mengajar di lembaga pendidikan.
Menyusul perkembangan terkini, Ayyubi menjelaskan bahwa setiap program yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip fikih tidak seharusnya memakai dana pendidikan. Ini menunjukkan bahwa muktamar sangat memprioritaskan penerapan nilai-nilai keagamaan dalam pengelolaan dana publik.
Respon Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan MK yang mengharuskan pemisahan anggaran MBG dari pendidikan memberikan dampak signifikan. Dalam hal ini, muktamirin merekomendasikan agar pemerintah lebih cepat melakukan pemisahan dana agar bisa dilaksanakan lebih awal, yakni pada tahun anggaran 2027.
Keputusan MK yang memutuskan MBG tidak termasuk dalam kategori komponen utama pendidikan membawa perubahan besar. Di satu sisi, program ini diakui penting, tetapi di sisi lain, tidak bisa dijadikan alasan untuk memanfaatkan anggaran pendidikan, yang seharusnya untuk tujuan belajar mengajar.
Dengan sikap ini, muktamirin berharap proses transisi berlangsung tanpa hambatan. Agar alokasi dana dapat dilakukan secara efisien dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, penting untuk menyusun langkah-langkah yang jelas dan melibatkan semua pihak terkait dalam proses implementasinya.
Kepastian Hukum tentang Program Makan Bergizi Gratis
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan bahwa keputusan MK tidak membatalkan program MBG. Ini berarti program tersebut tetap berjalan meskipun ada perubahan dalam mekanisme penganggarannya, yang merupakan langkah penting menuju perbaikan dalam sistem pengelolaan keuangan publik.
Secara keseluruhan, Sudaryono menyatakan bahwa program Makan Bergizi Gratis tetap penting dan konstitusional. Ini menunjukkan bahwa, meskipun terdapat batasan, ada pengakuan terhadap kebutuhan untuk memberikan gizi kepada masyarakat terutama anak-anak yang membutuhkan.
Sudaryono juga menggarisbawahi bahwa BGN akan tetap melaksanakan kebijakan pemerintah sesuai dengan peraturan yang ada. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir tentang kelangsungan program, selama kebijakan tersebut berada dalam koridor yang tepat.



