Donghan.co.id
  • Basket
  • MotoGP
  • Raket
  • Formula 1
  • Sepakbola
  • Sport Lain
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
  • Basket
  • MotoGP
  • Raket
  • Formula 1
  • Sepakbola
  • Sport Lain
No Result
View All Result
Donghan.co.id
No Result
View All Result
Home Basket

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

Han Zhou by Han Zhou
July 13, 2026
in Basket
38 1
0
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dilarang Bepergian ke Luar Negeri
32
SHARES
356
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus yang bernama Febrie Adriansyah, bersama dengan Don Ritto, kini tengah menghadapi berbagai masalah hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktek korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tindakan pencegahan ke luar negeri dilakukan terhadap mereka oleh pihak Imigrasi sebagai langkah penegakan hukum yang serius.

Langkah pencegahan dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimapas ini merupakan akibat dari permohonan yang diajukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Ini menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum terus berjalan dan akan diupayakan sebagaimana mestinya dalam penanganan kasus ini.

Kepala Direktorat Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memastikan komitmen pihaknya dalam mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. Prosedur pencegahan ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan akan bertahan selama dua puluh hari.

Pencegahan Tindakan Kejahatan Melalui Pengawasan Imigrasi

Pencegahan ke luar negeri yang dilakukan terhadap Febrie dan Don Ritto merupakan bentuk kolaborasi antara berbagai lembaga penegak hukum. Pihak Imigrasi berkomitmen untuk melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diminta oleh aparat penegak hukum. Tindakan ini perlu agar pelaku kejahatan tidak bisa melarikan diri dari proses hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri juga telah melimpahkan penanganan beberapa perkara dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung. Dengan pelimpahan ini, diharapkan penanganan kasus akan lebih efektif dan efisien, serta menunjukkan proses hukum yang transparan kepada publik.

Direktur Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa pelimpahan perkara ini merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung. Ini menunjukkan adanya sinergi dalam penanganan kasus yang sarat akan korupsi dan pencucian uang.

Keterangan Resmi dari Pihak Berwenang mengenai Kasus Ini

Selama proses penyidikan, pihak penyidik telah memanggil dan memeriksa sebanyak 15 orang saksi dan beberapa orang ahli untuk mendapatkan keterangan yang lebih jelas. Selain itu, penggeledahan di sejumlah lokasi terkait juga dilakukan untuk mengumpulkan bukti yang diperlukan dalam penanganan kasus ini.

Pihak penyidik membenarkan bahwa mereka telah melakukan gelar perkara dan pada akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka. Tindakan ini menunjukkan keseriusan dan ketegasan pihak berwenang dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Perlu dicatat bahwa tersangka Don Ritto dijerat dengan undang-undang yang berlaku terkait TPPU, sedangkan tindakan yang diambil terhadap Febrie Adriansyah menunjukkan kompleksitas dalam skandal ini. Ini membawa perhatian luas dari publik mengenai penegakan hukum di Indonesia.

Dampak Kasus Korupsi dalam Lingkungan Pemerintahan dan Masyarakat

Kasut ini tidak hanya berdampak pada individu terkait, tetapi juga pada citra pemerintahan dan lembaga hukum di Indonesia. Keterlibatan mantan pejabat tinggi semakin membuka mata publik akan adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan yang berlangsung. Ini juga mencerminkan sistem hukum yang sedang berupaya untuk berbenah diri.

Korupsi merupakan persoalan mendasar yang mengancam pembangunan dan keadilan sosial di negara mana pun. Menghadapi masalah ini diperlukan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk mewujudkan sistem yang lebih transparan dan akuntabel.

Penting bagi masyarakat untuk mendukung langkah-langkah penegakan hukum, sekaligus berperan aktif dalam mengawasi jalannya proses pemerintahan. Hanya dengan adanya pengawasan dari masyarakat, praktik korupsi akan semakin sulit untuk dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Tags: AdriansyahBepergiandanDilarangDonEksFebrieJampidsusLuarNegeriRitto
Tweet8Share13Share
Previous Post

Akademi Sepak Bola Putri U-18 Menang di Kompetisi Nasional

Next Post

Motif Pengirim Pesan Teror Bom ke SD Jakarta Selatan Terungkap: Cuma Iseng

Han Zhou

Han Zhou

Next Post
Motif Pengirim Pesan Teror Bom ke SD Jakarta Selatan Terungkap: Cuma Iseng

Motif Pengirim Pesan Teror Bom ke SD Jakarta Selatan Terungkap: Cuma Iseng

Youtube Channel

Currently Playing

Follow Our Page

Popular Post

    donghan-1

    donghan.co.id - Portal Berita Sport terbaru & Terupdate 2026

    Follow Us

    Category

    • Basket
    • Formula 1
    • MotoGP
    • Raket
    • Sepakbola
    • Sport Lain

    Tag Cloud

    Bupati Dalam dan dari dengan Diduga Ditangkap DPR Dua Dugaan Dunia Haji Hingga Indonesia Jakarta Jemaah Kasus Kebakaran Kejagung Korban Korupsi KPK Mahasiswa Menjadi Menurut Minta oleh pada Piala Polisi Prabowo Rumah saat Sebagai Setelah Tahun tentang Terkait Tewas Tidak Tiga Timnas untuk Warga yang

    Recent News

    Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

    Eks Jampidsus Febrie Tidak Mendapatkan Pengamanan dari TNI Lagi

    July 14, 2026
    Harga Ferran Torres Terungkap, Paris Saint Germain Mengundurkan Diri

    Harga Ferran Torres Terungkap, Paris Saint Germain Mengundurkan Diri

    July 14, 2026

    © 2026 donghan.co.id - Portal Berita Sport terbaru & Terupdate 2026.

    No Result
    View All Result
    • About
    • Advertise
    • Privacy & Policy
    • Contact

    © 2026 donghan.co.id - Portal Berita Sport terbaru & Terupdate 2026.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In