Donghan.co.id
  • Basket
  • MotoGP
  • Raket
  • Formula 1
  • Sepakbola
  • Sport Lain
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
  • Basket
  • MotoGP
  • Raket
  • Formula 1
  • Sepakbola
  • Sport Lain
No Result
View All Result
Donghan.co.id
No Result
View All Result
Home MotoGP

Eks Kadis ESDM Jatim Didakwa Menerima Pungli Izin Tambang Senilai Rp4,09 M

Han Zhou by Han Zhou
October 14, 2026
in MotoGP
38 1
0
Eks Kadis ESDM Jatim Didakwa Menerima Pungli Izin Tambang Senilai Rp4,09 M
32
SHARES
356
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, kini terjerat dalam kasus hukum yang mencuat di publik. Ia diduga menerima aliran dana pungutan liar senilai Rp4,09 miliar yang berkaitan dengan pengurusan izin pertambangan dan pengusahaan air tanah.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan praktik melawan hukum yang melibatkan Aris dan beberapa pihak lainnya. Hal ini menjadi sorotan masyarakat, terutama terkait integritas pejabat publik dalam pengelolaan sumber daya alam.

Kasus ini semakin berkembang seiring dengan keterlibatan orang-orang dekat Aris, seperti Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, Hermawan, serta Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah, Ertika Dinawati. Semua pihak tersebut diduga terlibat dalam praktik pungli yang merugikan keuangan negara.

Proses Hukum dan Dakwaan yang Diterima Aris Mukiyono

Jaksa Penuntut Umum, Demy Febriana dan Iwan Nuzuardi, menyampaikan bahwa Aris menyalahgunakan jabatannya. Ia dituduh memeras para pemohon izin dengan cara meminta sejumlah uang dalam proses perizinan yang harusnya berjalan transparan dan akuntabel.

Iwan menjelaskan bahwa proses disposisi, evaluasi, dan penandatanganan dokumen perizinan dilakukan Aris dengan tujuan untuk mempercepat terbitnya izin yang dibutuhkan. Tindakan ini jelas melanggar etika dan peraturan yang berlaku.

Saat pengurusannya, uang suap tersebut dikumpulkan oleh Aris, untuk memuluskan rekomendasi teknis, serta berbagai izin yang diperlukan dalam kegiatan pertambangan. Proses ini seharusnya dilakukan dengan cara resmi tanpa ada unsur pemaksaan atau pungutan liar.

Jumlah Pungutan dan Cara Penyalurannya yang Mencolok

Jaksa mengungkapkan bahwa total pungutan yang diterima Aris mencapai Rp4,09 miliar, dengan aliran dana yang didistribusikan melalui beberapa perantara. Ini menunjukkan betapa sistematisnya praktik korupsi yang terjadi.

Penerimaan tersebut dibagi dalam beberapa bagian, seperti Rp1,5 miliar lewat Ony Setiawan, serta Rp1,64 miliar melalui Dewi Kurniawati. Selain itu, ada juga aliran dana sebesar Rp400 juta melalui Hermawan dan Rp445 juta dari Ertika Dinawati.

Banyaknya pihak yang terlibat dalam kasus ini menunjukkan seberapa dalamnya praktik pungli merasuki struktur birokrasi. Hal ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan penegak hukum yang ingin memberantas korupsi.

Pasal yang Dikenakan dan Proses Persidangan yang Berlanjut

Aris Mukiyono dikenakan pasal tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang terkait. Tindakannya dianggap bertentangan dengan kewajibannya sebagai pejabat publik yang seharusnya berfungsi untuk melayani masyarakat.

Jaksa menjerat Aris dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dihadapkan pada berbagai ketentuan hukum lain yang memperkuat dakwaan tersebut.

Ketua Majelis Hakim, Cokia Ana Pontia, memutuskan untuk mempercepat proses persidangan. Sidang akan digelar tiga kali dalam seminggu untuk memastikan kesaksian dan bukti yang berkaitan dengan kasus ini dapat dihadirkan secepatnya.

Tags: DidakwaEksESDMIzinJatimKadisMenerimaPungliRp409SenilaiTambang
Tweet8Share13Share
Previous Post

Ledakan di Pasar Cimanggis Ciputat Sebanyak 8 Warga Menderita Luka-luka

Next Post

Ledakan Pasar Cimanggis Tangsel: Warga Terluka dan Kerusakan Ruko

Han Zhou

Han Zhou

Next Post
Ledakan Pasar Cimanggis Tangsel: Warga Terluka dan Kerusakan Ruko

Ledakan Pasar Cimanggis Tangsel: Warga Terluka dan Kerusakan Ruko

Youtube Channel

Currently Playing

Follow Our Page

Popular Post

    donghan-1

    donghan.co.id - Portal Berita Sport terbaru & Terupdate 2026

    Follow Us

    Category

    • Basket
    • Formula 1
    • MotoGP
    • Raket
    • Sepakbola
    • Sport Lain

    Tag Cloud

    Anak Baru Bupati Dalam dan dari dengan Diduga Ditangkap DPR Dua Dunia Eks Haji Indonesia Jadi Jakarta Karena Kasus Kebakaran Korban Korupsi KPK Menjadi Menurut Minta oleh Orang Piala Polisi Polri Prabowo Rumah saat Setelah Tahun Terkait Tersangka Tewas Tidak Tiga Timnas untuk Warga yang

    Recent News

    Persib Bandung melawan Cong Viettel

    Persib Bandung melawan Cong Viettel

    October 14, 2026
    Ledakan Pasar Cimanggis Tangsel: Warga Terluka dan Kerusakan Ruko

    Ledakan Pasar Cimanggis Tangsel: Warga Terluka dan Kerusakan Ruko

    October 14, 2026

    © 2026 donghan.co.id - Portal Berita Sport terbaru & Terupdate 2026.

    No Result
    View All Result
    • About
    • Advertise
    • Privacy & Policy
    • Contact

    © 2026 donghan.co.id - Portal Berita Sport terbaru & Terupdate 2026.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In