Tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG), Lodewyk Pusung, berusaha menggunakan jalur hukum dengan mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Upaya ini bertujuan untuk menguji keabsahan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik dari Kejaksaan Agung.
Permohonan Praperadilan ini didaftarkan pada Rabu, 26 Agustus 2026, dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di PN Jakarta Selatan.
Pihak Lodewyk ingin menantang keterpaksaan penyitaan yang dianggap tidak sah. Ia berharap dengan langkah ini dapat membuktikan bahwa tindakan jaksa tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Proses Hukum Pengajuan Praperadilan yang Dilakukan Lodewyk
Proses Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang dapat digunakan oleh seseorang yang merasa dirugikan oleh tindakan jaksa. Dalam hal ini, Lodewyk menggugat penyitaan yang dianggapnya tidak sah.
Dalam dokumen permohonan, isu yang diangkat adalah “sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.” Ini menjadi poin penting yang akan diuji dalam persidangan mendatang.
Sidang pertama permohonan Praperadilan dijadwalkan pada Jumat, 4 September 2026, yang akan menjadi momen penting untuk mengungkap fakta-fakta baru. Pihak-pihak yang terlibat diharapkan hadir untuk memberikan keterangan yang relevan.
Pengalaman Sebelumnya di Pengadilan Jakarta Pusat
Sebelum mengajukan permohonan di PN Jakarta Selatan, Lodewyk juga sempat mempersoalkan hal serupa di PN Jakarta Pusat. Namun, hasilnya tidak memuaskan dan hakim menyatakan bahwa pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan yang diajukan.
Hal ini menunjukkan bahwa Lodewyk memang berupaya maksimal untuk memperjuangkan posisinya di hadapan hukum. Meskipun berbagai langkah hukum telah diambil, proses ini selalu bergulir dalam konteks yang kompleks.
Penting untuk dicatat bahwa Lodewyk sebelumnya juga pernah menguji keabsahan penetapan tersangka di PN Jakarta Selatan. Sayangnya, permohonan tersebut ditolak oleh hakim yang menyatakan bahwa tidak ada dasar untuk menerima Praperadilan itu.
Daftar Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Terdapat sejumlah tersangka yang diproses hukum oleh Kejaksaan Agung terkait dengan kasus dugaan korupsi ini. Setidaknya tujuh individu telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan beberapa pejabat lainnya.
Beberapa nama yang terlibat dalam kasus ini antara lain Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sendiri. Selain itu, ada juga kaki tangan dari Sony, Asep Yusuf Somantri, serta komisaris dari PT Yasa Artha Trimanunggal.
Pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini adalah Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi serta Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Deskripsi Program Makan Bergizi Gratis dan Masalah yang Muncul
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah-sekolah penerima. Namun, dalam prakteknya, banyak yayasan yang ditunjuk karena memiliki hubungan dekat dengan petinggi BGN sehingga menimbulkan kecurigaan.
Lebih jauh, ditemukan bahwa sejumlah yayasan yang ditunjuk tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra dalam pengelolaan MBG. Hal ini tentu saja melanggar prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.
Selain itu, ada dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan barang untuk program ini. Misalnya, terdapat penemuan harga yang tidak logis untuk motor listrik dan barang-barang lainnya, yang mengarah pada kerugian yang signifikan.



