Kantor Imigrasi di Denpasar, Bali, baru-baru ini berhasil mengamankan empat orang warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam praktik prostitusi daring. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya merupakan perempuan yang diduga menjalankan aktivitas ilegal di Pulau Dewata.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari patroli keimigrasian yang berlangsung pada 28-29 Oktober 2026. Penangkapan ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aktivitas imigrasi dan penegakan hukum yang berlaku.
“Tiga orang WNA berhasil diamankan berdasarkan hasil Patroli Siber setelah intelijen menemukan aktivitas mencurigakan di wilayah ini,” ujar Haryo Sakti. Penangkapan ini sekaligus menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan praktik prostitusi berbasis daring.
Proses Penindakan yang Dilakukan Tim Imigrasi
Tim Inteldakim sebelumnya melakukan pemantauan terhadap informasi yang beredar di sejumlah situs web serta platform digital. Dari pemantauan, mereka menemukan banyak profil WNA yang menawarkan jasa seksual dengan tarif yang bervariasi.
Salah satu profil yang mencolok adalah seorang WNA berkewarganegaraan Uganda yang memasang tarif sebesar US$100. Selain itu, terdapat juga tawaran dari WNA Rusia dengan tarif sekitar Rp13.700.000 dan WNA Nigeria yang mematok tarif Rp3.500.000.
Penangkapan pertama dilakukan pada 28 Oktober di sebuah vila yang berlokasi di Jalan Padang Tegal Sari, Denpasar Barat. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap informasi yang disampaikan masyarakat mengenai kemungkinan adanya praktik prostitusi tersebut.
Detail Penangkapan dan Pemeriksaan yang Dilakukan
Proses penangkapan dimulai dengan melakukan klarifikasi terhadap seorang WNA asal Uganda yang berinisial JN berusia 35 tahun. Setelah itu, pada pukul 21.00 WITA, tim melakukan pemeriksaan awal terhadap seorang WNA asal Rusia dengan inisial AS, berusia 29 tahun.
Selanjutnya, pada pukul 22.30 WITA, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap seorang WNA asal Nigeria yang berinisial BDC, yang berusia 32 tahun. Tindakan ini dilakukan setelah verifikasi informasi yang lebih mendalam.
Ketiga WNA tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut mengenai status izin tinggal dan aktivitas mereka. Ini adalah langkah penting untuk memastikan tindakan hukum yang tepat dapat diambil.
Pentingnya Keterlibatan Masyarakat dalam Penegakan Hukum
Pihak Imigrasi menekankan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting dalam pelaksanaan penegakan hukum. Laporan dari masyarakat mengenai aktivitas yang mencurigakan dapat menjadi titik awal dalam tindakan yang lebih lanjut.
Dengan adanya kerjasama antara masyarakat dan pihak berwenang, diharapkan praktik ilegal dapat diminimalisir. Informasi dari warga dapat memicu tindakan yang lebih cepat dan efektif dari tim penegak hukum.
Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk tetap peka dan melaporkan setiap aktivitas yang dianggap mencurigakan, agar tindakan pencegahan dapat segera dilakukan.



