Istri Presiden ke-4 Republik Indonesia, Abdurrahman Wahid, Sinta Nuriyah Wahid, bersama tokoh-tokoh dari Gerakan Nurani Bangsa (GNB), telah menyatakan kesiapan mereka untuk menjadi penjamin bagi penangguhan penahanan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan beberapa aktivis lainnya. Pernyataan ini muncul setelah kunjungan mereka ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 23 September.
Mereka, dalam pernyataan yang diungkapkan oleh Lukman Hakim Saifuddin, menegaskan berkomitmen untuk mendukung upaya penangguhan penahanan tersebut. Namun, Lukman juga menekankan bahwa mereka tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung.
Ini adalah langkah yang diambil oleh GNB sebagai upaya untuk menegakkan hak asasi manusia dalam situasi yang sedang genting. Penahanan Delpedro dan aktivis lainnya menjadi sorotan publik, terutama terkait dugaan penghasutan.
Pernyataan Gerakan Nurani Bangsa Terkait Penahanan
Dalam konteks penahanan ini, Lukman menjelaskan bahwa GNB tidak ingin campur tangan dalam proses hukum yang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Mereka sepenuhnya mempercayakan proses itu kepada pihak berwenang dan pengacara yang terlibat.
Penting bagi mereka untuk menekankan bahwa hak asasi manusia harus dijunjung tinggi. Mereka berharap agar hak-hak tersebut tetap dijaga selama proses hukum berjalan.
Misi GNB tidak hanya berhenti pada penangguhan penahanan, tetapi juga melibatkan pengiriman surat kepada Kapolri untuk mendesak pembebasan para aktivis yang dianggap terlibat dalam gelombang demonstrasi damai.
Dugaan Penghasutan Dalam Kasus Ini
Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan terkait dengan demonstrasi yang berlangsung beberapa waktu lalu. Ini menjadi perhatian karena penghasutan seringkali digunakan untuk mengkriminalisasi aksi-aksi protes yang bersifat damai.
Para tersangka, termasuk Delpedro Marhaen, memiliki peran penting sebagai admin akun media sosial yang digunakan untuk menyebarluaskan informasi terkait demonstrasi. Mereka berfungsi sebagai jembatan komunikasi antara informasi dan para demonstran.
Korban tindakan pidana politik semacam ini sering kali terdiri dari mereka yang memperjuangkan hak-hak masyarakat. Oleh karena itu, tekanan terhadap mereka patut mendapatkan perhatian serius dari masyarakat dan lembaga hukum.
Usaha Hukum Dan Pembelaan Hak Asasi Manusia
Dalam menghadapi tantangan hukum, GNB menyatakan bahwa perlindungan terhadap hak asasi manusia adalah prioritas utama. Sudah seharusnya proses hukum dilakukan dengan adil dan tidak diskriminatif.
Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam berbagai konvensi internasional tentang hak asasi manusia. Tidak seharusnya tindakan demonstrasi yang damai dijadikan sebagai alasan untuk melakukan penahanan.
Dalam berkampanye untuk pembebasan aktivis, GNB tidak hanya mengedepankan aspek hukum tetapi juga membangun kesadaran sosial akan pentingnya kebebasan berpendapat.




