Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa kasus hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merupakan permasalahan individual, bukan lembaga. Ia berharap agar proses hukum ini tidak menyebabkan ketegangan antarinstansi penegak hukum yang ada.
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Pengumuman Penetapan status tersangka untuk Febrie terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang ini dilakukan pada Sabtu, 11 Juli, dan menjadi perhatian besar masyarakat.
Habiburokhman mengingatkan bahwa penting untuk memisahkan persoalan yang ada dari lembaga-lembaga yang terlibat. Ia menekankan hal ini untuk menjaga integritas institusi hukum dalam menjalankan tugasnya.
Pentingnya Memahami Kasus Secara Menyeluruh dan Tidak Siffis
Ia juga meminta agar semua pihak tidak melibatkan isu lembaga dalam konteks kasus ini. “Satu hal yang perlu kita sampaikan adalah ini hanya melibatkan individu, jadi dampak yang dihasilkan juga harus diukur secara obyektif,” imbuhnya.
Selain itu, Komisi III DPR berharap agar kasus ini segera ditangani tuntas sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Dalam pandangan mereka, penegakan hukum harus dilakukan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
DPR pun mengambil langkah tindakan proaktif dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) yang bertanggung jawab untuk mengawasi penangangan kasus ini secara khusus. Panja ini diharapkan dapat memastikan bahwa proses hukum yang dilakukan tidak menyimpang dari ketentuan yang ada.
Rapat Internal untuk Memperkuat Mekanisme Pengawasan
Di saat yang sama, Komisi III DPR langsung menggelar rapat internal selepas konferensi pers untuk merumuskan pembentukan Panja tersebut. Rapat ini menjadi langkah awal untuk memberikan pengawasan lebih ketat terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Habiburokhman menegaskan bahwa Panja akan fokus pada detail dari jalannya hukum termasuk pemenuhan hak asasi manusia dari setiap tersangka. Dia menekankan bahwa penegakan hukum harus berkeadilan dan manusiawi.
Panja ini akan berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan tugas penegakan hukum agar sejalan dengan regulasi yang diatur dalam undang-undang. Dengan demikian, diharapkan tidak ada hal-hal yang terabaikan dalam proses hukum tersebut.
Konfirmasi Sumber Tersangka dan Tindakan Selanjutnya
Sebelumnya, Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, memberitahukan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Penetapan ini menandakan langkah konkret dari pihak kepolisian untuk menghadapi dugaan tindak pidana yang serius.
Febrie dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penanganan kasus PT Asabri dan berbagai kasus lainnya yang melibatkan praktik korupsi. Hal ini tentu menjadi sorotan publik dan memicu pertanyaan tentang integritas dalam lembaga hukum.
Dalam waktu yang bersamaan, Jaksa Agung menetapkan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus untuk mengisi kekosongan setelah Febrie mengundurkan diri. Penunjukan ini diharapkan dapat menjaga kesinambungan tugas dan fungsi dalam penegakan hukum.


