Donghan.co.id
  • Basket
  • MotoGP
  • Raket
  • Formula 1
  • Sepakbola
  • Sport Lain
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
  • Basket
  • MotoGP
  • Raket
  • Formula 1
  • Sepakbola
  • Sport Lain
No Result
View All Result
Donghan.co.id
No Result
View All Result
Home MotoGP

Kejagung Perpanjang Penahanan Dadan dan Rekan Selama 40 Hari Lagi

Han Zhou by Han Zhou
June 25, 2026
in MotoGP
39 0
0
Kejagung Hitung Keuntungan Bos BGN Dadan dan Tim dari Insentif Dapur MBG
32
SHARES
356
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap mantan Kepala Badan Geologi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, untuk jangka waktu 40 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan setelah ketiganya berstatus tersangka dan telah ditahan selama 20 hari sejak 3 Juni yang lalu.

Perpanjangan itu membuat masa penahanan mereka yang sebelumnya berakhir pada 23 Juni kini dilanjutkan, dengan tujuan agar penyidik dapat mengumpulkan lebih banyak barang bukti demi melengkapi berkas perkara. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum bisa berlangsung dengan maksimal dan adil.

“Sudah perpanjang penyidik,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa alasan perpanjangan ini adalah karena penyidik Jampidsus masih membutuhkan waktu lebih untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.

Detail Kasus Korupsi Terkait Program Makan Bergizi Gratis

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk periode 2025-2026. Tersangka meliputi mantan pejabat BGN serta sejumlah individu lainnya yang terlibat dalam pengelolaan program tersebut.

Selain Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya, ada beberapa individu lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka termasuk Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.

Dalam pengelolaan program tersebut, terdapat dugaan bahwa yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang ditunjuk untuk mengelola, seharusnya memenuhi syarat tertentu yang tidak dipenuhi oleh banyak yayasan. Semua ini menambah kompleksitas dari kasus yang sedang ditangani ini.

Praktik Mark-Up dan Kerugian Negara

Salah satu aspek yang paling mencolok dalam kasus ini adalah praktik mark-up harga pengadaan barang yang diklaim menyebabkan kerugian besar. Sejumlah barang yang seharusnya sesuai dengan spesifikasi ternyata tidak tercapai, dan banyaknya barang yang tidak sesuai itu menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan.

Misalnya, terdapat pengadaan 21.801 unit motor listrik yang nilainya mencapai Rp1,03 triliun. Selain itu, ada pengadaan massal sepatu, tablet, dan televisi yang mencurigakan, yang dilaporkan tidak sebanding dengan kualitas yang diterima. Semua ini adalah indikasi bahwa ada yang tidak beres dalam pengelolaan program tersebut.

Kejaksaan Agung menekankan bahwa mereka akan terus menelusuri setiap jejak dan bukti yang ada untuk memastikan bahwa setiap pelaku yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini akan diadili. Proses hukum yang bertanggung jawab diharapkan bisa terjalin untuk mengembalikan kepercayaan publik akan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.

Upaya Penegakan Hukum dan Transparansi

Keberadaan Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus ini adalah langkah signifikan dalam penegakan hukum dan penuntasan tindak pidana korupsi. Dengan adanya proses hukum yang transparan, diharapkan masyarakat bisa merasakan keadilan dan ketegasan dalam tindakan hukum. Rasa keadilan ini sangat penting, terutama dalam konteks penggunaan dana publik.

Perpanjangan penahanan terhadap mereka yang terlibat menunjukkan keseriusan dalam melakukan penyelidikan. Setiap orang yang dianggap bertanggung jawab harus menghadapi konsekuensi dari tindakan mereka, dan Kejaksaan Agung tidak tinggal diam dalam menyikapi hal ini.

Selain itu, proses ini juga menjadi pengingat bagi pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat dalam korupsi untuk lebih berhati-hati. Setiap tindakan yang merugikan negara dan masyarakat harus diperangi dengan tegas, dan tidak ada ruang untuk toleransi terhadap korupsi.

Tags: DadandanHariKejagungLagiPenahananPerpanjangRekanSelama
Tweet8Share13Share
Previous Post

Pesan PSI kepada Parpol yang Takut Jokowi Blusukan: Tidak Perlu Khawatir

Next Post

Pria di Semarang Ditangkap Polisi Karena Buang Kucing di Jembatan

Han Zhou

Han Zhou

Next Post
Pria di Semarang Ditangkap Polisi Karena Buang Kucing di Jembatan

Pria di Semarang Ditangkap Polisi Karena Buang Kucing di Jembatan

Youtube Channel

Currently Playing

Follow Our Page

Popular Post

    donghan-1

    donghan.co.id - Portal Berita Sport terbaru & Terupdate 2026

    Follow Us

    Category

    • Basket
    • Formula 1
    • MotoGP
    • Raket
    • Sepakbola
    • Sport Lain

    Tag Cloud

    Banjir Dalam dan dari dengan Diduga DPR Dua Dugaan Dunia Haji Hingga Indonesia Jakarta Jemaah Karena Kasus Kejagung Korban Korupsi KPK Mahasiswa Menjadi Menurut Minta oleh pada Piala Polisi Prabowo Rumah saat Setelah Tahun tentang Terkait Tersangka Tewas Tidak Tiga Tim Timnas untuk Warga yang

    Recent News

    Kaesang Dampingi Jokowi Blusukan ke Lampung Esok Hari

    Kaesang Dampingi Jokowi Blusukan ke Lampung Esok Hari

    June 25, 2026
    Timnas Voli Indonesia Masuk 50 Besar Ranking FIVB dan Menjadi Penguasa ASEAN

    Timnas Voli Indonesia Masuk 50 Besar Ranking FIVB dan Menjadi Penguasa ASEAN

    June 25, 2026

    © 2026 donghan.co.id - Portal Berita Sport terbaru & Terupdate 2026.

    No Result
    View All Result
    • About
    • Advertise
    • Privacy & Policy
    • Contact

    © 2026 donghan.co.id - Portal Berita Sport terbaru & Terupdate 2026.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In