Donghan.co.id
  • Basket
  • MotoGP
  • Raket
  • Formula 1
  • Sepakbola
  • Sport Lain
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
  • Basket
  • MotoGP
  • Raket
  • Formula 1
  • Sepakbola
  • Sport Lain
No Result
View All Result
Donghan.co.id
No Result
View All Result
Home Formula 1

Kejagung Sita Mobil Alphard Milik Orang Kepercayaan Sony Sonjaya

Han Zhou by Han Zhou
June 19, 2026
in Formula 1
39 0
0
Kejagung Sita Mobil Alphard Milik Orang Kepercayaan Sony Sonjaya
32
SHARES
356
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Kejaksaan Agung (Kejagung) Indonesia baru-baru ini melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Toyota Alphard yang terkait dengan kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis. Mobil tersebut milik tersangka bernama Asep Yusuf Somantri (AYS), yang terlibat dalam skandal yang melibatkan dana publik dan pengelolaan program sosial. Kisah ini menggambarkan kompleksitas kasus korupsi yang melibatkan banyak pihak serta dampak negatif bagi masyarakat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyitaan ini dilakukan setelah pihaknya menemukan aset yang diduga merupakan hasil korupsi. Kasus ini tidak hanya melibatkan AYS, tetapi juga sejumlah petinggi dan yayasan yang seharusnya bertanggung jawab dalam pengelolaan dana untuk program gizi tersebut.

“Mobil itu dari salah satu tersangka yang sudah kita tahan sekitar satu minggu yang lalu. Hari ini, kami berhasil mendapatkan asetnya,” ujarnya dalam sebuah konferensi pers. Ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menindaklanjuti kasus ini dan membongkar jaringan yang lebih luas di baliknya.

Penelusuran Aset Hasil Korupsi di Kasus MBG

Lebih lanjut, Syarief menjelaskan bahwa pihaknya terus menelusuri aset-aset lain yang dimiliki oleh para tersangka dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis. Penelusuran ini mencakup uang tunai yang diserahkan kepada mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, yang diduga berasal dari hasil jual beli titik SPPG yang tidak sah.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyitaan masih berlangsung, dan mereka berusaha keras untuk mengumpulkan semua bukti yang diperlukan untuk memperkuat kasus ini di pengadilan. Langkah ini sangat penting untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan bahwa semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan tindakan mereka.

Selain itu, penyitaan aset-aset ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi mereka yang terlibat dalam praktik korupsi serupa di masa depan. Dengan adanya tindakan tegas dari pihak berwajib, diharapkan masyarakat dapat terus merasa aman dan percaya pada sistem hukum yang berlaku.

Daftar Tersangka dalam Kasus Korupsi MBG

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus korupsi ini. Tersangka termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, serta kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri.

Lebih jauh, terdapat pula Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing. Hal ini menunjukkan bahwa skandal ini sangat kompleks dan melibatkan berbagai pihak dengan kepentingan yang beragam.

Setiap tersangka memiliki peran masing-masing dalam skandal ini, mulai dari pengelolaan dana hingga pengadaan barang yang seharusnya digunakan untuk program gizi masyarakat. Tindakan kolusi dan penyalahgunaan wewenang telah membuat anggaran yang dialokasikan menjadi tidak maksimal, dan hal ini membawa dampak besar bagi masyarakat.

Praktik Korupsi dalam Pengelolaan Program Makan Bergizi

Program Makan Bergizi Gratis seharusnya dikelola dengan baik oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan banyak yayasan yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra.

Kasus ini juga mencerminkan adanya penunjukan SPPG yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Banyak yayasan yang sebenarnya tidak memiliki dasar yang kuat untuk terlibat dalam program ini, namun tetap dapat akses ke dana publik.

Kecenderungan untuk melakukan mark up harga pengadaan barang juga menyebabkan kerugian yang signifikan. Misalnya, pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun menunjukkan adanya penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara dan menghambat program sosial tersebut.

Tags: AlphardKejagungKepercayaanMilikMobilOrangSitaSonjayaSony
Tweet8Share13Share
Previous Post

Perampokan Brutal di Rumah Mewah Menteng, Emas Seberat 500 Gram Hilang

Next Post

Jual Beli Titik SPPG dan Setoran kepada Dadan

Han Zhou

Han Zhou

Next Post
Jual Beli Titik SPPG dan Setoran kepada Dadan

Jual Beli Titik SPPG dan Setoran kepada Dadan

Youtube Channel

Currently Playing

Follow Our Page

Popular Post

    donghan-1

    donghan.co.id - Portal Berita Sport terbaru & Terupdate 2026

    Follow Us

    Category

    • Basket
    • Formula 1
    • MotoGP
    • Raket
    • Sepakbola
    • Sport Lain

    Tag Cloud

    Banjir Dalam dan dari dengan Diduga DPR Dua Dugaan Dunia Haji Hingga Indonesia Jakarta Jemaah Karena Kasus Kebakaran Korban Korupsi KPK Mahasiswa MBG Menurut Minta oleh pada Piala Polisi Prabowo Rumah saat Setelah Tahun tentang Terkait Tersangka Tewas Tidak Tiga Tim Timnas untuk Warga yang

    Recent News

    Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Baru dalam Kasus MBG

    Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Baru dalam Kasus MBG

    June 19, 2026
    Rapor 4 Debutan Piala Dunia 2026 di Laga Pertama Tanjung Verde Paling Mengagumkan

    Rapor 4 Debutan Piala Dunia 2026 di Laga Pertama Tanjung Verde Paling Mengagumkan

    June 19, 2026

    © 2026 donghan.co.id - Portal Berita Sport terbaru & Terupdate 2026.

    No Result
    View All Result
    • About
    • Advertise
    • Privacy & Policy
    • Contact

    © 2026 donghan.co.id - Portal Berita Sport terbaru & Terupdate 2026.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In