Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana telah memberikan tanggapan terkait laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyeret namanya dalam dugaan mark up sertifikasi halal untuk tahun 2025. Dadan menyatakan apresiasinya terhadap perhatian yang diberikan kepada proses sertifikasi halal, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Dia memastikan bahwa semua proses pembayaran dalam pengadaan sertifikasi halal akan dilakukan dengan pengawasan yang ketat. Dadan menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tunggakan anggaran tahun 2025 yang harus diselesaikan pada anggaran 2026.
Dalam penjelasannya, Dadan juga menyebutkan bahwa setiap pembayaran akan melalui review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Proses ini adalah langkah penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan.
Tanggapan Dadan Terhadap Laporan ICW Mengenai Dugaan Mark Up
Lebih lanjut, Dadan memberikan klarifikasi bahwa kegiatan sertifikasi halal adalah bagian dari anggaran yang telah ditetapkan. Dia menggarisbawahi bahwa semua proses pengadaan harus mengikuti mekanisme yang sudah ditetapkan untuk meningkatkan transparansi.
Dadan menegaskan bahwa semua anggaran untuk sertifikasi halal harus melalui proses evaluasi yang ketat. Dia menyatakan, “Sebelum dibayar, pasti akan direview oleh BPKP dan juga APIP, sehingga semua akan disesuaikan dengan harga yang berlaku.” Langkah ini dianggap penting untuk menjaga integritas pengadaan publik.
Pernyataan yang dikeluarkan Dadan untuk menanggapi laporan ICW menunjukkan komitmennya terhadap tata kelola yang baik. Hal ini sekaligus memberikan sinyal positif bahwa pihaknya siap untuk diawasi dan melakukan evaluasi jika diperlukan.
Aspek-aspek Masalah Dalam Pengadaan Sertifikasi Halal yang Ditemukan ICW
Sebelumnya, ICW mengungkapkan temuan yang menunjukkan adanya dugaan masalah dalam pengadaan sertifikasi halal, yang melibatkan Kepala BGN Dadan Hindayana. Laporan tersebut menyebutkan bahwa terdapat empat aspek utama yang menjadi perhatian dalam pengadaan ini.
Aspek pertama berfokus pada pengadaan lima paket sertifikasi halal dengan total anggaran sebesar Rp 200 miliar. ICW menjelaskan bahwa pengadaan seharusnya dilakukan oleh SPPG, dan bukan oleh BGN.
Dalam Undang-Undang yang berlaku, SPPG sudah memperoleh insentif sehingga pemberian sertifikasi halal tidak perlu dibebankan kepada BGN. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, yang patut untuk dicermati lebih lanjut.
Dugaan Penyimpangan dan Kerugian Negara Dalam Proses Sertifikasi Halal
ICW mencatat adanya mark up yang diduga mencapai Rp 49 miliar. Mereka menghitung bahwa pengadaan seharusnya hanya bernilai sekitar Rp 90 miliar, namun yang sudah direalisasikan mencapai Rp 141 miliar. Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengelolaan anggaran oleh BGN.
Wana Alamsyah, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, menjelaskan bahwa hal ini menjadi salah satu titik fokus dari laporan mereka kepada KPK. Dugaan mark up ini mencerminkan adanya pengelolaan yang kurang transparan dalam pengadaan jasa sertifikasi halal.
Dalam analisis lebih lanjut, Wana menggarisbawahi bahwa apabila dugaan ini terbukti benar, maka kerugian negara akan sangat signifikan. ICW berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini agar dapat berujung pada transparansi di sektor publik.
Proses Klarifikasi dan Tindak Lanjut Oleh KPK
Setelah menerima laporan dari ICW, KPK menyatakan bahwa mereka akan melakukan klarifikasi terkait dugaan tersebut. Proses ini akan melibatkan penelitian lebih mendalam untuk memastikan bahwa laporan tersebut ditangani secara serius.
Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan melalui tahapan yang sistematis. “Kami akan melakukan klarifikasi lebih lanjut dan setiap perkembangan akan kami sampaikan kepada pelapor,” ujarnya.
KPK juga menyatakan bahwa mereka telah melakukan kajian mendalam mengenai program yang relevan dengan pengadaan tersebut. Rekomendasi yang dihasilkan dari kajian ini diharapkan dapat membantu memperbaiki tata kelola di BGN ke depan.
Secara keseluruhan, laporan ini membuka banyak diskusi mengenai pentingnya transparansi dalam pengadaan publik. Hal ini menjadi perhatian utama bagi semua pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa setiap anggaran digunakan secara efisien dan efektif. Diharapkan, melalui proses ini, masyarakat dapat melihat adanya perbaikan di masa depan dalam pengelolaan anggaran terkait sertifikasi halal.



