Donghan.co.id
  • Basket
  • MotoGP
  • Raket
  • Formula 1
  • Sepakbola
  • Sport Lain
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
  • Basket
  • MotoGP
  • Raket
  • Formula 1
  • Sepakbola
  • Sport Lain
No Result
View All Result
Donghan.co.id
No Result
View All Result
Home Sepakbola

Ketum Kesthuri Tersangka Kuota Haji Gugat KPK ke Pengadilan Lagi

Han Zhou by Han Zhou
July 18, 2026
in Sepakbola
38 1
0
Ketum Kesthuri Tersangka Kuota Haji Gugat KPK ke Pengadilan Lagi
32
SHARES
356
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Asrul Azis Taba, yang menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama, kembali terlibat dalam proses hukum dengan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pengadilan. Dalam gugatan ini, ia mempertanyakan langkah paksa yang dilakukan KPK terkait penggeledahan yang dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024.

Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel. Asrul mengajukan permohonan ini pada 17 Juli 2026, hanya beberapa hari setelah KPK mengumumkan bahwa penyidikan mengenai kasus haji tambahan telah selesai.

Pada 18 Juli, informasi mengenai permohonan tersebut muncul di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam permohonan itu, Asrul meminta agar diadili mengenai keabsahan tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh KPK.

Proses Hukum di Balik Gugatan Praperadilan yang Diajukan Asrul

Asrul Taba sebelumnya juga mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangka dirinya oleh KPK. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh hakim I Ketut Darpawan di pengadilan yang sama. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa KPK telah mengikuti prosedur hukum yang benar saat menetapkan Asrul sebagai tersangka.

Pada saat pembacaan putusan, hakim menyebutkan, “Mengadili: satu, menolak permohonan Praperadilan Pemohon.” Dengan demikian, langkah hukum yang diambil Asrul saat ini menjadi semakin kompleks dan dapat memberikan implikasi dari segi hukum yang lebih dalam.

Tindakan KPK tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus yang melibatkan sejumlah individu penting, termasuk mantan Menteri Agama dan Direktur Operasional salah satu perusahaan travel haji. Penetapan tersangka yang luas menunjukkan dampak dari kasus ini yang dapat menyentuh berbagai lapisan pemerintahan.

Mengenal Kasus Korupsi Kuota Haji yang Menghebohkan

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini semakin memanas setelah KPK mengumumkan bahwa mereka telah menyelesaikan penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka. Selain Asrul, Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, juga terlibat dalam kasus ini.

Dalam penyidikan ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yang mana ini berkaitan langsung dengan kerugian yang ditimbulkan terhadap keuangan negara.

Berdasarkan penilaian tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian yang ditimbulkan oleh kasus ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar. Jumlah tersebut menunjukkan betapa besarnya dampak yang ditimbulkan dari kasus korupsi ini terhadap negara.

Dampak Hukum dan Sosial dari Kasus Ini

Dampak dari kasus korupsi ini tidak hanya dirasakan oleh pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga masyarakat umum. Kasus haji yang seharusnya memberikan keberkahan bagi para jemaah malahan terjerat dalam praktik yang merugikan dan mengecewakan banyak orang.

Dalam konteks ini, kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah dan penyelenggaraan ibadah haji menjadi dipertanyakan. Banyak individu merasa dirugikan dan kehilangan hak mereka untuk menjalankan ibadah haji secara layak dan adil.

Pemulihan kepercayaan menjadi tantangan besar bagi pemerintah yang perlu dilakukan secara konstan. Bukan hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan transparansi dalam proses penyelenggaraan haji di masa mendatang.

Tags: GugatHajiKesthuriKetumKPKKuotaLagiPengadilanTersangka
Tweet8Share13Share
Previous Post

Evakuasi Selesai Semua Jenazah Korban Bentrok Adonara Tuntas Dilakukan

Next Post

Dorong Kemandirian Vaksin Nasional Melalui Bio-TCV Indonesia

Han Zhou

Han Zhou

Next Post
Dorong Kemandirian Vaksin Nasional Melalui Bio-TCV Indonesia

Dorong Kemandirian Vaksin Nasional Melalui Bio-TCV Indonesia

Youtube Channel

Currently Playing

Follow Our Page

Popular Post

    donghan-1

    donghan.co.id - Portal Berita Sport terbaru & Terupdate 2026

    Follow Us

    Category

    • Basket
    • Formula 1
    • MotoGP
    • Raket
    • Sepakbola
    • Sport Lain

    Tag Cloud

    Bupati Dalam dan dari dengan Diduga Ditangkap DPR Dua Dugaan Dunia Haji Hingga Indonesia Jakarta Jemaah Kasus Kebakaran Kejagung Korban Korupsi KPK Mahasiswa Menjadi Menurut Minta oleh Piala Polisi Polri Prabowo Rumah saat Setelah Tahun tentang Terkait Tersangka Tewas Tidak Tiga Timnas untuk Warga yang

    Recent News

    Kerentanan Keamanan NASA Ditemukan Oleh Anak dari Boyolali

    Kerentanan Keamanan NASA Ditemukan Oleh Anak dari Boyolali

    July 18, 2026
    Umuh Muchtar Dukung Argentina di Final Piala Dunia 2026, Berikut Alasannya

    Umuh Muchtar Dukung Argentina di Final Piala Dunia 2026, Berikut Alasannya

    July 18, 2026

    © 2026 donghan.co.id - Portal Berita Sport terbaru & Terupdate 2026.

    No Result
    View All Result
    • About
    • Advertise
    • Privacy & Policy
    • Contact

    © 2026 donghan.co.id - Portal Berita Sport terbaru & Terupdate 2026.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In