Tim Kejaksaan Tinggi Aceh baru-baru ini berhasil menangkap terpidana korupsi bernama Usman Bin Naen yang terlibat dalam kegiatan pengembangan tanaman tembakau rakyat di Kabupaten Bener Meriah. Penangkapan ini terjadi saat Usman hendak pergi untuk melaksanakan ibadah umrah melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Usman, seorang pensiunan PNS asal Kampung Bantin Wih Pongas, Kecamatan Bukit, Bener Meriah, sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan pengadilan untuk menjalani hukuman. Kasus yang melibatkan Usman memiliki catatan panjang terkait dugaan korupsi yang merugikan negara berjuta-juta rupiah.
“Terpidana berhasil diamankan melalui upaya pelacakan dan pencarian intensif oleh tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh,” terang Ali Rasab Lubis, Kasipenkum Kejati Aceh, pada 27 Agustus. Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam mengatasi kriminalitas korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kasus Korupsi yang Mengguncang Bener Meriah
Usman merupakan terpidana dalam kasus yang berkaitan dengan pengembangan tanaman tembakau yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2013. Dalam perkara ini, Usman berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang memegang tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh menunjukkan bahwa tindakan Usman telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp443,49 juta. Ini menjadi salah satu aspek yang memberatkan dalam penuntutan terhadapnya.
Pada 8 Januari 2026, pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh memutuskan bahwa Usman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Putusan ini menjadi langkah penting dalam upaya menuntaskan kasus korupsi di daerah tersebut.
Proses Hukum yang Berlarut-larut
Dalam proses persidangan, Usman tidak pernah hadir, yang membuat persidangan berlangsung tanpa kehadiran terpidana. Setelah putusan dijatuhkan, jaksa melakukan panggilan berulang kali kepada Usman, tetapi dia terus mengabaikannya. Keberadaannya tidak diketahui, sehingga Kejaksaan Negeri Bener Meriah akhirnya menetapkannya sebagai DPO.
Tim Kejaksaan Tinggi Aceh terus melakukan pencarian, dan akhirnya memperoleh informasi bahwa Usman sedang berada di Bandara Internasional Kualanamu untuk menjalankan ibadah umrah. Informasi tersebut menjadi titik penentuan dalam usaha penangkapan terpidana ini.
Tim Tabur yang beroperasi di lapangan segera bergerak cepat untuk mengamankan Usman sebelum ia berangkat. Tindakan ini mencerminkan ketegasan lembaga penegak hukum dalam menindaklanjuti orang-orang yang terlibat dalam korupsi.
Eksekusi dan Prospek Kasus Korupsi di Aceh
Setelah ditangkap di bandara, Usman dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan. Setelah itu, dia direncanakan akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk menjalani eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Tindakan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi merupakan langkah penting dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Korupsi adalah masalah serius yang dapat menggerogoti sendi-sendi ekonomi dan sosial masyarakat. Kasus seperti ini diharapkan menjadi pembelajaran dan dorongan bagi aparat penegak hukum untuk lebih aktif dalam menindaklanjuti kasus-kasus serupa di masa depan.



