Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Gusti Putu Artha mengungkapkan bahwa KPU tidak memiliki hak untuk menolak surat keterangan penyetaraan pendidikan dalam persidangan yang membahas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024. Hal ini menjadi sorotan di Mahkamah Konstitusi, terutama terkait dengan validitas pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Putu menjelaskan bahwa KPU tidak akan menolak dokumen pendaftaran yang masuk, meski dokumen tersebut harus tetap diverifikasi keabsahannya. Proses verifikasi menjadi langkah penting untuk memastikan informasi yang diberikan benar dan memenuhi syarat.
Dalam persidangan yang berlangsung, pertanyaan muncul mengenai apakah surat keterangan penyetaraan dapat diterima sebagai bukti kelayakan. Ini berangkat dari pendaftaran calon Gibran Rakabuming Raka yang sedang digugat oleh pihak-pihak tertentu di MK.
Persidangan Kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Pada sidang tersebut, Andi Azwan mewakili sebuah organisasi mengajukan pertanyaan kepada Putu terkait posisi KPU. Dia menginginkan kejelasan mengenai kebijakan KPU dalam menerima dokumen yang berkaitan dengan pendidikan di luar negeri.
Putu menegaskan kembali bahwa KPU harus menerima semua dokumen, tetapi setiap dokumen itu harus diverifikasi untuk memastikan keabsahannya. Ini penting agar setiap calon memiliki latar belakang pendidikan yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Putu menjelaskan bahwa fase-fase setelah penerimaan dokumen juga sangat penting. Dokumen yang diterima tidak selalu berarti bahwa calon memenuhi syarat, karena masih ada tahap evaluasi yang harus dilalui.
Warga Menyuarakan Kepentingan Dalam Persidangan
Dalam persidangan ini, beberapa saksi dan ahli turut serta memberi keterangan untuk memperkuat argumen. Di antaranya adalah Titi Anggraini, Bivitri Susanti, dan Yance Arizona yang merupakan ahli di bidang hukum pemilu.
Pihak pemohon dalam perkara ini adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan beberapa individu serta organisasi yang merasa ada ketidaksesuaian dalam syarat pencalonan Gibran. Ini menunjukkan ada keinginan publik untuk menegakkan transparansi dalam proses pemilu.
Dengan adanya sidang ini, harapannya adalah dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat tentang setiap tahap dalam proses pemilihan, termasuk kriteria kelayakan calon presiden dan wakil presiden.
Pendidikan Gibran dan Surat Keterangan Penyetaraan
Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, menjelaskan bahwa syarat pencalonan Gibran hanya berupa surat keterangan penyetaraan pendidikan, bukan ijazah resmi. Hal ini akan menjadi fokus dalam sidang selanjutnya mengenai kelayakan dokumen yang diserahkan.
Surat tersebut menunjukkan bahwa Gibran bersekolah di UTS Insearch, Sydney, Australia, dan menyatakan bahwa tingkat pendidikannya setara dengan Grade 12 atau kelas 12 di Indonesia. Namun, surat itu tidak mencantumkan keterangan bahwa Gibran telah lulus dari institusi tersebut.
Denny menekankan bahwa surat keterangan yang ada baru didapat setelah diupayakan, dan ini tampaknya menjadi isu dalam persidangan. Kejelasan tentang dokumentasi ini diharapkan akan memberikan pandangan baru tentang syarat pendidikan dalam pencalonan.



