Donghan.co.id
  • Basket
  • MotoGP
  • Raket
  • Formula 1
  • Sepakbola
  • Sport Lain
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
  • Basket
  • MotoGP
  • Raket
  • Formula 1
  • Sepakbola
  • Sport Lain
No Result
View All Result
Donghan.co.id
No Result
View All Result
Home Basket

Kuasa Hukum Heran Hakim Tolak Praperadilan Kasus TPPU

Han Zhou by Han Zhou
August 28, 2026
in Basket
39 0
0
Kuasa Hukum Heran Hakim Tolak Praperadilan Kasus TPPU
32
SHARES
356
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Tim hukum yang mewakili eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengungkapkan rasa heran mereka terhadap putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keputusan ini dianggap menciptakan paradoks dalam prosedur hukum yang ada.

Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menyatakan bahwa terdapat ketidakcermatan prosedural yang diakui oleh hakim. Hal ini mengundang pertanyaan mengenai konsistensi pertimbangan hukum yang diambil dibandingkan dengan hasil putusan yang dikeluarkan.

Firman menekankan bahwa keputusan hakim yang mengakui adanya kekurangan dalam prosedur tetap tidak mendukung klaim tersebut dalam amar putusannya. Hal ini menunjukkan inkonsistensi dan mencerminkan potensi masalah dalam proses hukum yang dihadapi Febrie.

Analisis Hukum Terhadap Putusan Praperadilan yang Diterima

Berdasarkan pernyataan Firman, ada beberapa persoalan yang lebih luas terkait dengan praperadilan yang diajukan. Permohonan tersebut tidak hanya mencakup penetapan tersangka, tetapi juga menyangkut berbagai upaya paksa yang dilakukan oleh penegak hukum.

Dalam penelitiannya, Firman menemukan banyak persoalan mendalam dari dokumen-dokumen perkara yang ada. Ia berpendapat bahwa masalah-masalah ini seharusnya menjadi pertimbangan nul dalam menentukan sah atau tidaknya proses hukum yang menyangkut kliennya.

Ia juga mempertanyakan penggunaan pendekatan hukum lama dalam penanganan perkara ini. Sementara Indonesia telah memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang lebih modern, mengapa pendekatan lama masih digunakan untuk justifikasi?

Pentingnya Prinsip Hukum dalam Proses Praperadilan

Firman menyebutkan satu prinsip penting dalam hukum pidana yang dikenal sebagai exclusionary rule. Prinsip ini menegaskan bahwa bukti yang diperoleh melalui cara yang tidak sah tidak boleh digunakan dalam proses hukum.

Dalam konteks perkara ini, landasan hukum diharapkan dapat menghindarkan penggunaan bukti yang meragukan. Menggunakan bukti yang tidak sah dapat mempengaruhi integritas proses hukum secara keseluruhan.

Pertimbangan hakim yang mengacu kepada formalitas dan ketidakcermatan dokumen dapat menimbulkan risiko serius. Secara keseluruhan, ini menunjukkan adanya potensi masalah yang lebih besar dalam praktik praperadilan di Indonesia.

Dampak Psikologis dan Hukum Terhadap Klien

Febrie Adriansyah merasa bahwa keputusan hakim dapat memperkuat anggapan bahwa dirinya mengalami tindakan kriminalisasi. Hal ini menciptakan situasi di mana formalitas yang bermasalah dapat mencerminkan pandangan bahwa ada agenda tersembunyi di balik proses hukum ini.

Firman mengkonfirmasi bahwa keyakinan kliennya tentang adanya kriminalisasi berdasar pada kondisi formalitas yang bermasalah. Situasi semacam ini mendorong pertanyaan serius tentang keadilan dan kesetaraan di mata hukum.

Meskipun banyak tantangan yang dihadapi, Firman menyatakan bahwa tim hukum akan menghormati putusan hakim. Mereka berencana untuk berkonsultasi lebih lanjut dengan Febrie Adriansyah mengenai langkah hukum berikutnya yang akan diambil.

Tim hukum juga tetap berharap ada ruang untuk menguji persoalan ini secara akademis. Hal ini termasuk eksaminasi untuk memastikan bahwa bukti-bukti yang diajukan benar-benar dalam kerangka hukum yang sah.

Sebelumnya, hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, telah memutuskan untuk menolak segala permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie. Dikonfirmasi oleh hakim, penetapan status tersangka TPPU terhadap Febrie sah secara hukum.

Hakim Edwin menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari materi perkara dan bukan ranah praperadilan. Penjelasan ini disampaikan dalam amar putusan, yang menunjukkan bahwa sistem peradilan harus tetap berpegang pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Tags: HakimHeranHukumKasusKuasaPraperadilanTolakTPPU
Tweet8Share13Share
Previous Post

Drag Fest 2026 Pertamax Turbo Digelar 2 Putaran dalam Kalender Kejurnas

Next Post

Dampak Kemarau di Kabupaten Bekasi dalam Foto

Han Zhou

Han Zhou

Next Post
Dampak Kemarau di Kabupaten Bekasi dalam Foto

Dampak Kemarau di Kabupaten Bekasi dalam Foto

Youtube Channel

Currently Playing

Follow Our Page

Popular Post

    donghan-1

    donghan.co.id - Portal Berita Sport terbaru & Terupdate 2026

    Follow Us

    Category

    • Basket
    • Formula 1
    • MotoGP
    • Raket
    • Sepakbola
    • Sport Lain

    Tag Cloud

    Anak Baru Bupati Dalam dan dari dengan Diduga Ditangkap DPR Dua Dugaan Dunia Eks Haji Hingga Indonesia Jadi Jakarta Kasus Kebakaran Korban Korupsi KPK Menurut Minta oleh Piala Polisi Prabowo Rumah saat Sekolah Setelah Tahun tentang Terkait Tersangka Tewas Tidak Tiga Timnas untuk Warga yang

    Recent News

    Liverpool Ikut Mencari Talenta dari Kolombia

    Liverpool Ikut Mencari Talenta dari Kolombia

    August 29, 2026
    Polisi Tangkap 322 Orang, Satu Tewas dalam Penangkapan

    Polisi Tangkap 322 Orang, Satu Tewas dalam Penangkapan

    August 29, 2026

    © 2026 donghan.co.id - Portal Berita Sport terbaru & Terupdate 2026.

    No Result
    View All Result
    • About
    • Advertise
    • Privacy & Policy
    • Contact

    © 2026 donghan.co.id - Portal Berita Sport terbaru & Terupdate 2026.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In