Donghan.co.id
  • Basket
  • MotoGP
  • Raket
  • Formula 1
  • Sepakbola
  • Sport Lain
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
  • Basket
  • MotoGP
  • Raket
  • Formula 1
  • Sepakbola
  • Sport Lain
No Result
View All Result
Donghan.co.id
No Result
View All Result
Home Formula 1

MK Setujui Pencabutan Permohonan Pembinaan Polri oleh Kemendagri

Han Zhou by Han Zhou
June 18, 2026
in Formula 1
39 0
0
MK Setujui Pencabutan Permohonan Pembinaan Polri oleh Kemendagri
32
SHARES
356
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan permohonan untuk mencabut pengujian materiil dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keputusan ini diumumkan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu (17/6).

Pada sidang itu, Suhartoyo menyatakan, “Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon. Menyatakan permohonan Nomor 63/PUU-XXIV/2026 telah ditarik kembali.” Pernyataan ini menunjukkan langkah penting dalam proses hukum di Indonesia.

Permohonan tersebut sebelumnya diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanto. Mereka mengajukan pengujian terhadap beberapa norma dalam UU Polri yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Penyebab Pencabutan Permohonan oleh Para Pemohon

Para pemohon menyampaikan alasan pencabutan permohonan setelah menerima rekomendasi dari Tim Percepatan Reformasi Polri. Dalam sidang beberapa waktu lalu, Syamsul Jahidin mengungkapkan bahwa mereka sepakat mundur setelah mempelajari masukan dari sejumlah pakar hukum tata negara.

Selama proses tersebut, mereka juga membahas tentang independensi kepolisian yang dinilai lebih baik di bawah kepemimpinan Presiden. Menurut mereka, upaya ini merupakan langkah menuju reformasi yang lebih efektif dan transparan.

Keputusan untuk menarik kembali permohonan ini mencerminkan kesepakatan di antara para pemohon, dimana mereka meyakini langkah tersebut adalah yang terbaik bagi institusi kepolisian. Dukungan dari tokoh-tokoh hukum seperti Prof Jimly, Mahfud, dan Yusril turut memperkuat keputusan ini.

Kandungan Pasal-Pasal yang Diuji dalam Permohonan

Di dalam permohonan tersebut, terdapat dua pasal yang diuji yaitu Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Polri. Pasal-pasal ini mengatur tentang struktur kepemimpinan kepolisian yang berada di bawah Presiden, serta tanggung jawab Kapolri.

Pasal 8 ayat (1) menyatakan bahwa, “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.” Sedangkan Pasal 8 ayat (2) menegaskan bahwa Kapolri bertanggung jawab kepada Presiden dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Para pemohon meminta MK menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI, apabila tidak dimaknai dalam konteks reformasi. Permintaan tersebut menunjukkan upaya untuk menyesuaikan regulasi kepolisian dengan prinsip-prinsip demokrasi yang lebih baik.

Reaksi dan Dampak dari Keputusan Mahkamah Konstitusi

Keputusan MK untuk mengabulkan pencabutan permohonan ini mendapat beragam reaksi dari berbagai kalangan. Banyak yang melihat langkah ini sebagai sinyal positif menuju reformasi kepolisian yang lebih mendalam. Hal ini juga dapat memberikan kepercayaan diri bagi publik terhadap independensi kepolisian.

Pihak-pihak yang mendukung keputusan ini percaya bahwa dengan penarikan permohonan, proses reformasi Polri dapat berjalan lebih lancar. Ini adalah langkah yang diharapkan dapat menciptakan sistem kepolisian yang lebih transparent dan akuntabel di masa depan.

Namun, masih ada pula suara skeptis yang mempertanyakan apakah pencabutan ini benar-benar akan menghasilkan perubahan positif dalam institusi kepolisian. Tantangan untuk menjaga independensi dan akuntabilitas Polri tentunya masih akan terus berlanjut.

Tags: KemendagriolehPembinaanPencabutanPermohonanPolriSetujui
Tweet8Share13Share
Previous Post

Eks Kabais TNI Diminta Diperiksa Dalam Kasus Air Keras Andrie Yunus Menurut KontraS

Next Post

Mahasiswa Viral Diduga Asusila di Kelas, Unair Berikan Penjelasan

Han Zhou

Han Zhou

Next Post
Mahasiswa Viral Diduga Asusila di Kelas, Unair Berikan Penjelasan

Mahasiswa Viral Diduga Asusila di Kelas, Unair Berikan Penjelasan

Youtube Channel

Currently Playing

Follow Our Page

Popular Post

    donghan-1

    donghan.co.id - Portal Berita Sport terbaru & Terupdate 2026

    Follow Us

    Category

    • Basket
    • Formula 1
    • MotoGP
    • Raket
    • Sepakbola
    • Sport Lain

    Tag Cloud

    Banjir Dalam dan dari dengan Diduga DPR Dua Dugaan Dunia Haji Hingga Indonesia Jakarta Jemaah Karena Kasus Kebakaran Korban Korupsi KPK Mahasiswa Meninggal Menurut Minta oleh pada Piala Polisi Prabowo Rumah saat Setelah Tahun tentang Terkait Tersangka Tewas Tidak Tiga Tim Timnas untuk Warga yang

    Recent News

    DPR Ingatkan Mahasiswa Agar Tetap Kritis Meski Diajak Kunker

    DPR Ingatkan Mahasiswa Agar Tetap Kritis Meski Diajak Kunker

    June 18, 2026
    Anggaran MBG Dipastikan Tetap Mengambil Dana untuk Pendidikan dan Kesehatan

    Anggaran MBG Dipastikan Tetap Mengambil Dana untuk Pendidikan dan Kesehatan

    June 18, 2026

    © 2026 donghan.co.id - Portal Berita Sport terbaru & Terupdate 2026.

    No Result
    View All Result
    • About
    • Advertise
    • Privacy & Policy
    • Contact

    © 2026 donghan.co.id - Portal Berita Sport terbaru & Terupdate 2026.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In