Donghan.co.id
  • Basket
  • MotoGP
  • Raket
  • Formula 1
  • Sepakbola
  • Sport Lain
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
  • Basket
  • MotoGP
  • Raket
  • Formula 1
  • Sepakbola
  • Sport Lain
No Result
View All Result
Donghan.co.id
No Result
View All Result
Home MotoGP

Ngaku Dijebak Teken Kontrak di Kasus Korupsi Satelit oleh Leonardi

Han Zhou by Han Zhou
May 7, 2026
in MotoGP
38 1
0
Ngaku Dijebak Teken Kontrak di Kasus Korupsi Satelit oleh Leonardi
32
SHARES
356
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Dalam sebuah persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, masalah serius terkait kontrak pengadaan satelit muncul ke permukaan. Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan, Laksda TNI (Purn) Leonardi, mengklaim bahwa dirinya dijebak untuk menandatangani kontrak dengan Navayo International AG, terkait pengadaan slot orbit 123 derajat Bujur Timur.

Pernyataan itu diungkapkan dalam sidang yang berlangsung pada 5 Mei. Leonardi menjelaskan bahwa tidak ada informasi yang memadai terkait pengadaan ini, sehingga mengakibatkan dirinya terjebak dalam situasi sulit ini.

Leonardi juga menyatakan bahwa proyek yang diusulkan oleh mantan Dirjen Perencanaan Pertahanan, Muhammad Syaugi, awalnya direncanakan dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA). Namun, anggaran tersebut kemudian terblokir secara sepihak oleh Syaugi, yang menjadi faktor kunci dalam sengketa ini.

Sidak Sidang: Permasalahan Kontrak dan Dugaan Penyimpangan

Sidang kali ini membahas berbagai masalah yang timbul dari pengadaan satelit tersebut. Leonardi menegaskan rasa kesalahannya dalam tidak mendapatkan pemberitahuan mengenai self-blocking yang dilakukan oleh Syaugi. Hal ini membuatnya tidak siap dalam menanggapi kontrak yang telah ditandatangani.

Di hadapan majelis hakim, Leonardi mempertanyakan alasan Syaugi mengajukan self-blocking, yang luar biasa berpengaruh terhadap proyek. Ia merasa seharusnya mendapatkan salinan surat tersebut agar dapat mengambil langkah tepat.

Sementara itu, Syaugi mengklaim bahwa dirinya tidak memiliki kewajiban untuk melapor kepada Leonardi. Ia berargumen bahwa Leonardi seharusnya sudah mengetahui bahwa kegiatan self-blocking telah dilakukan oleh stafnya sendiri.

Syaugi menegaskan bahwa tindakan yang diambilnya merupakan instruksi dari Sekjen Kemhan untuk melakukan penghematan anggaran, dan ia tidak merasa perlu untuk memberikan pemberitahuan lebih lanjut mengenai hal tersebut.

Agak menohok, Leonardi menjelaskan bahwa seharusnya langkah self-blocking ditujukan untuk belanja barang yang kurang produktif, bukan untuk proyek vital seperti pengadaan satelit.

Perseteruan Anggaran: Ketidakjelasan dalam Proyek

Dalam sidang tersebut, hadir juga eks Dirjen Kekuatan Pertahanan, Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan, yang membantah telah mengeluarkan instruksi kepada pihak lain untuk menandatangani dokumen yang belakangan menjadi subjek kontroversi. Ia mengemukakan bahwa dalam waktu singkat, tidak mungkin ada data studi kelayakan yang dapat dipersiapkan untuk proyek sebesar ini.

Bambang menambahkan bahwa proyek pengadaan satelit tersebut seharusnya melibatkan penilaian dari konsultan ahli dan sumber daya yang memadai. Ia menyangkal adanya informasi yang memadai untuk melaksanakan proyek dalam batas waktu tersebut.

Di sisi lain, terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden juga memberikan keterangan yang menegaskan keterlibatannya dalam aspek teknis. Ia mengklaim tidak terlibat dalam keputusan strategis terkait anggaran maupun pengadaan proyek tersebut.

Thomas menegaskan bahwa keterlibatannya lebih bersifat terbatas dan tidak meliputi pengambilan keputusan penting dalam proyek itu.

Dari hasil pembicaraan di persidangan, komisi penuntut umum menyebutkan bahwa proyek tersebut dikelola sejak tahun 2015, meskipun tidak terdapat alokasi anggaran yang jelas. Situasi ini membuat banyak pihak mempertanyakan legitimasi keputusan yang diambil.

Dampak Hukum: Potensi Kerugian Negara

Jaksa menuduh bahwa tindakan Leonardi menandatangani kontrak senilai US$495 juta tanpa adanya dukungan anggaran negara sangat melanggar hukum. Tindakan ini, menurut jaksa, telah mengakibatkan kerugian bagi negara yang sangat signifikan.

Ada kabar menyebutkan bahwa pemerintah tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran. Hal ini membuat pihak Navayo menggugat pemerintah melalui arbitrase internasional di International Chamber of Commerce (ICC).

Hasil keputusan arbitrase menunjukkan adanya kewajiban pembayaran bagi negara, yang mencapai total sekitar US$20.901.209,9 serta bunga yang mencapai US$483.642,74. Jika konversikan ke dalam mata uang rupiah, kerugian ini diperkirakan mencapai sekitar Rp306 miliar.

Dalam konteks ini, perdebatan yang muncul di dalam sidang tidak sekadar tentang siapa yang bertanggung jawab, tetapi juga mengenai potensi dampak finansial yang dapat terjadi bagi negara dan masyarakat.

Belum ada kejelasan mengenai langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya oleh pihak terkait maupun keputusan akhir dari sidang tersebut yang tentunya akan menjadi sorotan publik.

Tags: DijebakKasusKontrakKorupsiLeonardiNgakuolehSatelitTeken
Tweet8Share13Share
Previous Post

Dua WN China Bersembunyi di Balik Topeng Messi Curi Rp1 M dari Rumah Mewah Kosong di Bogor

Next Post

Pelibatan TNI dalam Gembleng Peserta LPDP Diminta Untuk Dikaji Ulang oleh Komisi I DPR

Han Zhou

Han Zhou

Next Post
Pelibatan TNI dalam Gembleng Peserta LPDP Diminta Untuk Dikaji Ulang oleh Komisi I DPR

Pelibatan TNI dalam Gembleng Peserta LPDP Diminta Untuk Dikaji Ulang oleh Komisi I DPR

Youtube Channel

Currently Playing

Follow Our Page

Popular Post

    donghan-1

    donghan.co.id - Portal Berita Sport terbaru & Terupdate 2026

    Follow Us

    Category

    • Basket
    • Formula 1
    • MotoGP
    • Raket
    • Sepakbola
    • Sport Lain

    Tag Cloud

    Aksi Baru Bekasi Buruh dan dari Day Daycare dengan Diduga DPR Dunia Gelar Indonesia Jakarta Jepang Juara Kasus Kereta Korban KPK Mahasiswa Masters Meninggal Minta oleh pada Pati Pendiri Polisi Prabowo Rusuh saat Sejarah Setelah Tabrak Tahun tentang Terhadap Terima Tiga Timur TNI untuk yang

    Recent News

    Kades Sidoarjo Ditemukan Tewas Terjerat Selang

    Prajurit Meninggal di Kapal Perang, TNI AL Berikan Penjelasan

    May 7, 2026
    Legenda Ungkap 2 Favorit Juara Piala Dunia 2026, Siapa Saja?

    Legenda Ungkap 2 Favorit Juara Piala Dunia 2026, Siapa Saja?

    May 7, 2026

    © 2026 donghan.co.id - Portal Berita Sport terbaru & Terupdate 2026.

    No Result
    View All Result
    • About
    • Advertise
    • Privacy & Policy
    • Contact

    © 2026 donghan.co.id - Portal Berita Sport terbaru & Terupdate 2026.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In