Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menggelar sidang pendahuluan untuk menguji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sidang tersebut membahas isu krusial tentang praperadilan yang diangkat oleh pemohon Maret Samuel Sueke melalui kuasa hukumnya.
Pemohon berargumen bahwa terdapat ketidakjelasan dalam batas waktu penangguhan pemeriksaan perkara pokok selama berlangsungnya proses praperadilan. Hal ini berkaitan dengan Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP yang baru diundangkan.
Kuasa hukum pemohon, Emiral Rangga Trenggono, menjelaskan bahwa pemohon adalah pelapor dalam suatu perkara pidana. Perkara tersebut berasal dari laporan yang teregistrasi di Polda Metro Jaya pada 5 Juni 2025, di mana terlapornya adalah Roy Suryo.
Perdebatan Hukum dalam Kasus Praperadilan
Pemohon telah mengajukan permohonan praperadilan secara berturut-turut sebanyak empat kali. Dia menyatakan bahwa akibat dari norma yang berlaku, pemeriksaan pokok perkara yang berkaitan dengan haknya sebagai pelapor tidak dapat dilakukan antara 2 Juli hingga 30 Juli 2026.
Penundaan ini dituduhkan bukan disebabkan oleh kelalaian dari pihak penyidik, penuntut umum, ataupun pengadilan. Justru, hal ini terjadi karena norma yang secara tegas melarang penyelenggaraan pemeriksaan pokok selama praperadilan berlangsung.
Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta pemohon untuk menjelaskan lebih lanjut tentang kerugian konstitusional yang dialaminya. Pertanyaan mengenai norma mana yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 juga diajukan oleh hakim dalam sidang tersebut.
Tanggapan dari Majelis Hakim
Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan nasihat kepada pemohon mengenai perlunya mematuhi ketentuan yang ada. Ia menyoroti bahwa penyusunan permohonan pemohon belum memenuhi ketentuan Peraturan MK Nomor 7 Tahun tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
Menurutnya, pemohon terlihat belum merujuk pada contoh keputusan yang berlaku pada bagian duduk perkara. Pemohon perlu menyesuaikan dokumen-dokumen yang diajukan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Hakim Enny menutup persidangan dengan memberikan kesempatan bagi pemohon untuk memperbaiki permohonannya dalam waktu 14 hari ke depan. Hal ini menegaskan bahwa proses hukum harus dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Implikasi Hukum Terhadap Proses Praperadilan
Proses praperadilan merupakan langkah penting dalam sistem peradilan yang bertujuan melindungi hak-hak individu. Namun, ketidakjelasan norma bisa menyebabkan ketidakpastian hukum, seperti yang dialami oleh pemohon dalam kasus ini.
Hal ini juga menjadi sorotan bagi publik mengenai bagaimana hukum bekerja dalam melindungi hak-hak warga negara. Apakah norma yang ada sudah cukup melindungi kepentingan pelapor dalam sistem hukum kita?
Kejadian seperti ini sangat penting untuk memperhatikan bagaimana undang-undang yang baru diimplementasikan dapat berpengaruh pada hak-hak individu. Keterbatasan waktu dalam proses pemeriksaan juga menjadi sorotan yang harus diperhatikan lebih lanjut.



