Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial ARM (20), yang diduga sebagai pelaku perampokan di sebuah minimarket di Jalan Surya Raya, Kota Bekasi. Peristiwa tersebut terjadi pada minggu sore, dan dalam aksinya, pelaku diketahui menyekap dua karyawan minimarket yang sedang bertugas.
Insiden ini bermula ketika kedua karyawan sedang melayani pelanggan. Tiba-tiba, ARM yang mengenakan topi dan masker, masuk ke dalam minimarket dan langsung menuju ke meja kasir.
“Pelaku mengeluarkan benda yang mirip pistol dari balik bajunya dan menodongkannya kepada salah satu kasir,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, dalam keterangannya.
Aksi Perampokan yang Mengguncang Wilayah Bekasi
Aksi perampokan ini berlangsung sangat cepat dan mengejutkan. Tidak hanya menodongkan senjata, pelaku juga menggiring kedua kasir menuju ruang brankas yang terletak di lantai dua minimarket.
Sesampainya di ruangan tersebut, pelaku memaksa seorang kasir bernama NA untuk membuka brankas berisi uang tunai. Di bawah ancaman, ia juga diperintahkan untuk memasukkan semua uang ke dalam tas yang dibawa oleh pelaku.
“Total uang yang sukses diambil pelaku sebesar Rp11.600.000. Setelah itu, ia meninggalkan kedua kasir di dalam brankas dan mengunci mereka dari luar,” tambah Abdul.
Rekaman CCTV: Kunci Penangkapan Pelaku
Berdasarkan rekaman CCTV yang berhasil diperoleh, pelaku terlihat turun kembali ke lantai satu setelah melakukan aksinya. Ia mengambil uang dari laci kasir yang berjumlah sekitar Rp500.000 dan juga beberapa bungkus rokok yang disimpan di display.
Kemudian, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian. Kasus ini menjadi perhatian besar bagi kepolisian setempat karena tindakan berani pelaku dalam merampok minimarket di siang hari.
Kepolisian akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, sehari setelah perampokan terjadi.
Proses Penangkapan dan Barang Bukti yang Ditemukan
Pelaku ARM ditangkap pada Jumat (19/6) sekitar pukul 10.30 WIB. Dari hasil penangkapan, pihak kepolisian menyita barang bukti yang berkaitan dengan perampokan tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp3,9 juta, 14 bungkus rokok, pakaian yang digunakan saat beraksi, hingga senjata yang dipakai pelaku.
“Senjata yang digunakan pelaku sebagai alat ancaman ternyata bukan senjata api, melainkan sebuah korek api gas yang berbentuk seperti pistol,” jelas AKP Reza Arif Hadafi, Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya.
Proses Hukum dan Tindak Lanjut dari Pihak Kepolisian
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian saat ini juga mencari kemungkinan pelaku lain yang mungkin terlibat dalam aksi perampokan ini.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ini adalah tindak kriminal serius yang dapat dikenakan hukuman berat bagi pelaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan betapa pentingnya pengawasan keamanan di area publik, seperti minimarket, untuk mencegah aksi kriminal serupa di masa mendatang.



