Mantan penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mochamad Praswad Nugraha, mengungkapkan bahwa pengembalian uang yang diduga sebagai suap oleh Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, tidak menghapuskan tanggung jawab pidana. Dalam konteks pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pengembalian tersebut tetap dianggap sebagai tindak pidana yang perlu ditanggapi secara serius.
Praswad menekankan bahwa penyerahan uang berhubungan langsung dengan permohonan pembebasan lahan yang sedang berjalan. Ia berpendapat bahwa situasi ini memiliki karakteristik suap yang jelas, dan tidak bisa dipandang sebagai gratifikasi sederhana yang bisa dibenarkan secara hukum.
“Kasus ini lebih dari sekadar gratifikasi biasa. Ada bukti dan tujuan yang membuatnya terlihat jelas sebagai suap, terutama dalam konteks kebijakan yang melibatkan lahan hutan,” ujarnya melalui pesan tertulis.
Pentingnya Mengetahui Konsekuensi Pelaporan Gratifikasi
Praswad juga mempertanyakan waktu pelaporan oleh Raja Juli terkait penolakan gratifikasi, yang hanya dilakukan setelah adanya operasi tangkap tangan. Hal ini membuka ruang untuk pertanyaan, mengapa pelaporan tersebut tidak dilakukan segera setelah penerimaan uang.
Dia menjelaskan bahwa dalam mekanisme pelaporan gratifikasi, semua barang atau uang yang diterima harus diserahkan kepada KPK untuk pemeriksaan. Jika pengembalian dilakukan sebelum pelaporan, maka status objek pelaporan menjadi kabur dan tidak relevan.
“Pelaporan yang dilakukan setelah terjadi OTT adalah hal yang patut dicurigai,” tegas Praswad. “Hal ini memberi kesan bahwa pelapor berusaha menciptakan legitimasi atas tindakan yang sebenarnya melanggar hukum,” tambahnya.
Kebijakan KPK Terkait Gratifikasi dan Suap
Menurut Praswad, ada sejumlah peraturan yang mengatur tentang pelaporan gratifikasi yang tidak relevan jika tanda-tanda suap telah muncul. Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 menjelaskan bahwa pelaporan gratifikasi tidak akan ditindaklanjuti jika sudah ada penyelidikan atas kasus tersebut.
Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa laporan yang bertentangan dengan penyidikan tidak akan diterima. Ini bertujuan untuk mencegah tindakan yang bisa merusak keadilan dan efektivitas hukum dalam penindakan korupsi.
“Hal ini harus dipahami sebagai langkah untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik pada penegakan hukum,” ujar Praswad, sambil menarik perhatian pada pentingnya memproses dugaan suap dengan serius.
Analisis Kasus dan Tindak Lanjut oleh KPK
Raja Juli sebelumnya telah melaporkan penolakan gratifikasi dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, ke KPK. Namun, laporan tersebut masih dalam tahap verifikasi oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP). Penting untuk melihat bagaimana KPK akan menangani laporan ini dan apakah mereka akan menindaklanjutinya.
Suhardiman, bersama beberapa pihak lainnya, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Saat ini mereka dalam proses hukum dan telah ditahanan selama 20 hari guna memastikan kelancaran proses penyelidikan.
“Ketika hukum ditegakkan, semua pihak harus mematuhi aturan agar keadilan dapat tercapai,” ujar Praswad. Tindakan KPK akan menjadi acuan bagi penegakan hukum ke depannya dan diharapkan bisa menjadi contoh untuk mencegah korupsi lebih lanjut.


