Polda Metro Jaya baru-baru ini mengungkap sindikat buzzer yang terlibat dalam produksi dan penyebaran konten hoaks di media sosial. Mereka telah menangkap delapan orang tersangka dalam kasus ini, yang menunjukkan betapa seriusnya ancaman terhadap keaslian informasi di dunia maya.
Pengungkapan sindikat ini berawal dari laporan yang diterima, kemudian diinvestigasi oleh pihak kepolisian. Hasil penyelidikan menunjukkan keberadaan kelompok terorganisir yang menjalankan propaganda digital secara sistematis untuk menyebarkan fitnah dan kebohongan.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa aksi ini telah berlangsung sejak tahun 2024 dan melibatkan berbagai platform media sosial, seperti X, Threads, Instagram, dan Facebook.
Detail Penangkapan dan Struktur Sindikat Buzzer
Dalam pengungkapan ini, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang berfungsi sebagai perekrut, penyandang dana, dan pembuat konten, sementara yang lainnya bertugas untuk menyebarkan konten secara masif.
Penyidik menetapkan enam tersangka awal, di mana mereka terdiri dari individu dengan inisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, dan MMA. Setiap orang memiliki tugas spesifik dalam memasarkan informasi palsu tersebut.
Misalnya, ADIK bertanggung jawab dalam pengiriman narasi dan pengarahan, sedangkan BCK menjalankan pengiriman narasi konten. Sementara AYV mengelola akun media sosial yang digunakan untuk aksi penyebaran tersebut.
Peran dan Taktik yang Digunakan Sindikat
Setelah menangkap enam orang, penyidik melanjutkan dengan menetapkan dua tersangka tambahan, yaitu G yang menawarkan proyek propaganda, dan S yang berfungsi sebagai desainer grafis. Hal ini menunjukkan bagaimana sindikat ini saling melengkapi untuk mencapai tujuannya.
Motivasi utama di balik keikutsertaan para pelaku adalah imbalan finansial. Selama penyidikan, terungkap bahwa mereka melakukan aksi ini demi memperoleh uang dari para pemberi kerja.
Pihak kepolisian juga menemukan bahwa sindikat ini mematok tarif bervariasi untuk setiap proyek, dan transaksi pembayaran dilakukan secara tunai. Konsekuensi dari aksi ini sangat serius, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.
Barang Bukti yang Disita oleh Pihak Kepolisian
Penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam proses penyelidikan. Di antara barang bukti yang diperoleh terdapat 11 unit telepon genggam, dua laptop, satu iPad, serta dua flashdisk yang berisi konten berbahaya.
Selain itu, ada juga uang tunai sebesar Rp220 juta yang diduga kuat merupakan pembayaran untuk proyek penyebaran konten hoaks. Penemuan ini memperkuat bukti keterlibatan sindikat dalam kegiatan ilegal ini.
Para tersangka kini menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman pidana penjara maksimal selama delapan tahun dan denda hingga Rp2 miliar, hukuman ini mencerminkan keseriusan pelanggaran yang dilakukan.



