Donghan.co.id
  • Basket
  • MotoGP
  • Raket
  • Formula 1
  • Sepakbola
  • Sport Lain
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
  • Basket
  • MotoGP
  • Raket
  • Formula 1
  • Sepakbola
  • Sport Lain
No Result
View All Result
Donghan.co.id
No Result
View All Result
Home Basket

Rektor Magelang Pastikan Hak Pendidikan Mahasiswa Terpidana Demonstrasi Agustus

Han Zhou by Han Zhou
May 7, 2026
in Basket
39 0
0
Rektor Magelang Pastikan Hak Pendidikan Mahasiswa Terpidana Demonstrasi Agustus
32
SHARES
356
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Dua mahasiswa Universitas Tidar (Untidar) di Magelang, Jawa Tengah, baru-baru ini divonis lima bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magelang. Kasus ini berhubungan dengan dugaan penghasutan yang terjadi selama demonstrasi pada Agustus tahun lalu, di mana kedua mahasiswa tersebut terlibat dalam aksi yang melibatkan banyak orang di berbagai lokasi.

Meskipun mereka kini merupakan terpidana, Rektor Untidar, Prof Sugiyarto, menyatakan bahwa hak pendidikan kedua mahasiswanya akan tetap terjamin. Hal ini menjadi sebuah komitmen dari pihak universitas untuk tidak mengabaikan pendidikan mereka meskipun dalam situasi hukum yang sulit.

“Kami sangat ingin memastikan agar mereka tidak menjadi korban dari situasi ini. Kami akan melihat aturan yang ada untuk memastikan hak belajar mereka dapat terus berjalan,” ungkap Sugiyarto di kampus setempat.

Proses Pendampingan Mahasiswa di Tengah Kasus Hukum

Rektor Untidar juga mengungkapkan bahwa sebelum vonis dijatuhkan, pihak universitas telah melakukan pendampingan terhadap dua mahasiswa tersebut. Pendampingan ini dilakukan untuk memberi dukungan legal kepada mahasiswa agar mereka tidak merasa sendirian dalam menghadapi proses hukum.

“Kami mengadakan komunikasi yang baik dengan tim hukum dan terus memantau perkembangan kasus mereka,” ujar Sugiyarto. Hal ini menunjukkan komitmen universitas untuk aktif memberikan dukungan kepada mahasiswanya dalam menghadapi tantangan yang ada.

Menurut Sugiyarto, setelah vonis dikeluarkan, pihaknya tetap berupaya menjaga hubungan baik dengan berbagai pihak. Ia menekankan pentingnya membangun komunikasi yang konstruktif demi kemajuan kedua mahasiswa tersebut, meskipun dalam situasi yang tidak mudah.

Pemenuhan Hak Pendidikan di Tengah Persoalan Hukum

Sebelum vonis dibacakan, status perkuliahan kedua mahasiswa ini ditetapkan menjadi cuti. Hal ini dilakukan agar mereka dapat fokus pada proses hukum tanpa mengganggu studi mereka.

“Kami telah memfasilitasi cuti mereka untuk semester ini,” kata Sugiyarto. Kebijakan ini mencerminkan usaha universitas untuk memberikan fleksibilitas kepada mahasiswa agar mereka dapat kembali menyelesaikan pendidikan setelah masalah hukum ini teratasi.

Ia juga menegaskan bahwa universitas akan melakukan yang terbaik untuk membantu mahasiswa tersebut agar tidak terhambat dalam penyelesaian studi, seperti memberikan kesempatan bagi mereka untuk melakukan penelitian di waktu yang tepat.

Vonis Pengadilan dan Reaksi Para Terdakwa

Majelis hakim dari Pengadilan Negeri Magelang menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada ketiga terdakwa, yang termasuk dua mahasiswa Untidar dan seorang aktivis lainnya. Pengadilan, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, menyatakan bahwa mereka terbukti melakukan tindakan penghasutan di depan umum.

Selama persidangan, ketiga terdakwa menyampaikan orasi di luar ruang sidang, menunjukkan semangat dan dukungan dari simpatisan yang hadir. Momen ini menambah bobot emosi di dalam dan sekitar pengadilan.

Setelah sidang, penasihat hukum dari Jaringan Kerja Advokasi Rakyat (Jangkar) mengungkapkan kekecewaannya terhadap vonis tersebut. Mereka merasa bahwa putusan tidak memberikan keadilan yang seharusnya dan menilai bahwa hakim tidak mempertimbangkan fakta yang diungkapkan selama persidangan.

Tanggapan Penasihat Hukum Terhadap Proses Pengadilan

Penasihat hukum, Kharisma Wardhatul K, mengekspresikan kekecewaannya yang mendalam atas keputusan hakim. Meski mereka telah memperkirakan kemungkinan terburuk dari keputusan ini, realitas yang dihadapi jauh dari harapan mereka.

“Kami merasa hakim tidak mempertimbangkan pembelaan yang diberikan oleh terdakwa dan tim hukum. Yang kami lihat, keputusan yang diambil seakan hanya mengulang dakwaan yang ada tanpa adanya analisis yang mendalam,” ungkap Kharisma.

Keputusan vonis ini menjadi motivasi bagi mereka untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya, meskipun mereka merasa harus berjuang lebih untuk membela kliennya. Sikap optimis tetap ditunjukkan meskipun beban berat harus dihadapi.

Tags: AgustusDemonstrasiHakMagelangMahasiswaPastikanPendidikanRektorTerpidana
Tweet8Share13Share
Previous Post

Persaingan Tiket untuk Final Eropa Pertama

Next Post

Rebut 56 Markas OPM, Satgas Marinir Papua Terima Penghargaan KSAL

Han Zhou

Han Zhou

Next Post
Rebut 56 Markas OPM, Satgas Marinir Papua Terima Penghargaan KSAL

Rebut 56 Markas OPM, Satgas Marinir Papua Terima Penghargaan KSAL

Youtube Channel

Currently Playing

Follow Our Page

Popular Post

    donghan-1

    donghan.co.id - Portal Berita Sport terbaru & Terupdate 2026

    Follow Us

    Category

    • Basket
    • Formula 1
    • MotoGP
    • Raket
    • Sepakbola
    • Sport Lain

    Tag Cloud

    Aksi Baru Bekasi Buruh dan dari Day Daycare dengan Diduga DPR Dunia Gelar Indonesia Jakarta Jepang Juara Kasus Kereta Korban KPK Mahasiswa Masters Meninggal Minta oleh pada Pati Pendiri Polisi Prabowo Rusuh saat Sejarah Setelah Tabrak Tahun tentang Terhadap Terima Tiga Timur TNI untuk yang

    Recent News

    Kades Sidoarjo Ditemukan Tewas Terjerat Selang

    Prajurit Meninggal di Kapal Perang, TNI AL Berikan Penjelasan

    May 7, 2026
    Legenda Ungkap 2 Favorit Juara Piala Dunia 2026, Siapa Saja?

    Legenda Ungkap 2 Favorit Juara Piala Dunia 2026, Siapa Saja?

    May 7, 2026

    © 2026 donghan.co.id - Portal Berita Sport terbaru & Terupdate 2026.

    No Result
    View All Result
    • About
    • Advertise
    • Privacy & Policy
    • Contact

    © 2026 donghan.co.id - Portal Berita Sport terbaru & Terupdate 2026.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In