Dua mahasiswa Universitas Tidar (Untidar) di Magelang, Jawa Tengah, baru-baru ini divonis lima bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magelang. Kasus ini berhubungan dengan dugaan penghasutan yang terjadi selama demonstrasi pada Agustus tahun lalu, di mana kedua mahasiswa tersebut terlibat dalam aksi yang melibatkan banyak orang di berbagai lokasi.
Meskipun mereka kini merupakan terpidana, Rektor Untidar, Prof Sugiyarto, menyatakan bahwa hak pendidikan kedua mahasiswanya akan tetap terjamin. Hal ini menjadi sebuah komitmen dari pihak universitas untuk tidak mengabaikan pendidikan mereka meskipun dalam situasi hukum yang sulit.
“Kami sangat ingin memastikan agar mereka tidak menjadi korban dari situasi ini. Kami akan melihat aturan yang ada untuk memastikan hak belajar mereka dapat terus berjalan,” ungkap Sugiyarto di kampus setempat.
Proses Pendampingan Mahasiswa di Tengah Kasus Hukum
Rektor Untidar juga mengungkapkan bahwa sebelum vonis dijatuhkan, pihak universitas telah melakukan pendampingan terhadap dua mahasiswa tersebut. Pendampingan ini dilakukan untuk memberi dukungan legal kepada mahasiswa agar mereka tidak merasa sendirian dalam menghadapi proses hukum.
“Kami mengadakan komunikasi yang baik dengan tim hukum dan terus memantau perkembangan kasus mereka,” ujar Sugiyarto. Hal ini menunjukkan komitmen universitas untuk aktif memberikan dukungan kepada mahasiswanya dalam menghadapi tantangan yang ada.
Menurut Sugiyarto, setelah vonis dikeluarkan, pihaknya tetap berupaya menjaga hubungan baik dengan berbagai pihak. Ia menekankan pentingnya membangun komunikasi yang konstruktif demi kemajuan kedua mahasiswa tersebut, meskipun dalam situasi yang tidak mudah.
Pemenuhan Hak Pendidikan di Tengah Persoalan Hukum
Sebelum vonis dibacakan, status perkuliahan kedua mahasiswa ini ditetapkan menjadi cuti. Hal ini dilakukan agar mereka dapat fokus pada proses hukum tanpa mengganggu studi mereka.
“Kami telah memfasilitasi cuti mereka untuk semester ini,” kata Sugiyarto. Kebijakan ini mencerminkan usaha universitas untuk memberikan fleksibilitas kepada mahasiswa agar mereka dapat kembali menyelesaikan pendidikan setelah masalah hukum ini teratasi.
Ia juga menegaskan bahwa universitas akan melakukan yang terbaik untuk membantu mahasiswa tersebut agar tidak terhambat dalam penyelesaian studi, seperti memberikan kesempatan bagi mereka untuk melakukan penelitian di waktu yang tepat.
Vonis Pengadilan dan Reaksi Para Terdakwa
Majelis hakim dari Pengadilan Negeri Magelang menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada ketiga terdakwa, yang termasuk dua mahasiswa Untidar dan seorang aktivis lainnya. Pengadilan, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, menyatakan bahwa mereka terbukti melakukan tindakan penghasutan di depan umum.
Selama persidangan, ketiga terdakwa menyampaikan orasi di luar ruang sidang, menunjukkan semangat dan dukungan dari simpatisan yang hadir. Momen ini menambah bobot emosi di dalam dan sekitar pengadilan.
Setelah sidang, penasihat hukum dari Jaringan Kerja Advokasi Rakyat (Jangkar) mengungkapkan kekecewaannya terhadap vonis tersebut. Mereka merasa bahwa putusan tidak memberikan keadilan yang seharusnya dan menilai bahwa hakim tidak mempertimbangkan fakta yang diungkapkan selama persidangan.
Tanggapan Penasihat Hukum Terhadap Proses Pengadilan
Penasihat hukum, Kharisma Wardhatul K, mengekspresikan kekecewaannya yang mendalam atas keputusan hakim. Meski mereka telah memperkirakan kemungkinan terburuk dari keputusan ini, realitas yang dihadapi jauh dari harapan mereka.
“Kami merasa hakim tidak mempertimbangkan pembelaan yang diberikan oleh terdakwa dan tim hukum. Yang kami lihat, keputusan yang diambil seakan hanya mengulang dakwaan yang ada tanpa adanya analisis yang mendalam,” ungkap Kharisma.
Keputusan vonis ini menjadi motivasi bagi mereka untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya, meskipun mereka merasa harus berjuang lebih untuk membela kliennya. Sikap optimis tetap ditunjukkan meskipun beban berat harus dihadapi.



