Lembaga pemerhati korupsi di Indonesia, yang dikenal dengan nama Indonesia Corruption Watch (ICW), mengungkapkan pandangannya mengenai predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diberikan dalam audit keuangan daerah. Mereka menilai bahwa predikat ini kini telah berubah menjadi suatu alat untuk pencitraan politik daripada sebagai indikator pengelolaan keuangan yang baik.
Pernyataan ICW menunjukkan bahwa opini WTP yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak mencerminkan situasi sebenarnya dalam pengelolaan fiskal daerah, melainkan lebih sebagai komoditas yang diperjualbelikan.
WTP Jadi Komoditas dalam Politik Daerah
Dalam pernyataannya, Azhim, seorang staf investigasi ICW, menegaskan bahwa predikat WTP saat ini hanya dikendalikan oleh kepentingan politik. Kepala daerah berusaha untuk mendapatkan opini tersebut guna meraih insentif fiskal, menjadikan WTP sebagai tiket untuk meraih keuntungan pada aspek-aspek politik.
Menurut ICW, opini audit dari BPK kini berfungsi sebagai alat untuk mendukung agenda politik, mengubah nilai intrinsik dari laporan keuangan yang sebenarnya. Hal ini berdampak buruk bagi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.
Selain itu, ICW menunjukkan bahwa adanya kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Muara Enim, Edison, menjadi contoh konkret dari masalah ini. Kasus tersebut menunjukkan bahwa ada kolusi antara pejabat pemerintah dengan auditor keuangan, yang menciptakan celah korupsi dalam sistem.
Dana Transfer ke Daerah dan Celah Korupsi
ICW juga mencatat bahwa kebijakan pemotongan dana transfer ke daerah dan dana desa membuka peluang baru untuk terjadinya praktik korupsi. Situasi ini mendorong pemerintah daerah untuk berlomba-lomba mendapatkan opini WTP demi meningkatkan citra mereka dan memperoleh tambahan anggaran.
Siklus yang terbentuk dari kebijakan ini menunjukkan bahwa kepentingan politik mengalahkan tujuan utama pengelolaan keuangan yang baik. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas dari lembaga-lembaga yang seharusnya menjaga keuangan publik.
ICW mengkritik lembaga hukum atas vonis yang dianggap terlalu ringan terhadap beberapa terdakwa kasus korupsi, seperti Achsanul Qosasi, mantan anggota BPK. Vonis 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan dianggap tidak cukup untuk memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.
Kegagalan Pengawasan Internal BPK
Pihak ICW menyoroti bahwa sistem pengawasan internal di BPK telah gagal dalam menjalankan tugasnya. Sebagian besar kasus yang terungkap tidak berasal dari pengawasan internal tapi justru melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.
Kegagalan ini menunjukkan bahwa ada sesuatu yang salah dalam proses pengawasan keuangan publik. Dikhawatirkan, tanpa adanya reformasi yang mendasar, masalah korupsi ini akan terus berlanjut.
Azhim menambahkan bahwa sistem rekrutmen anggota BPK sangat dipengaruhi oleh politik, karena banyak pimpinan BPK yang berasal dari partai politik atau mantan anggota DPR. Kondisi ini menimbulkan konflik kepentingan, mengingat DPR adalah lembaga yang seharusnya diawasi oleh BPK.



