Komisaris Utama Divonis 14 Tahun Penjara atas Kasus PT Sritex
Komisaris Utama suatu perusahaan terkemuka, Iwan Setiawan Lukminto, baru saja divonis oleh Pengadilan Tipikor di Semarang. Ia dikenakan hukuman 14 tahun penjara akibat kejahatan korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,3 ...
Read more


